A. FAQ UMUM


Apa latar belakang diterbitkannya PMK ini?

RPMK disusun untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan integritas, dan memperbaiki tata kelola Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak sebagai bagian dari ekosistem tax intermediaries.

Selain itu, sebelumnya pengawasan terhadap pihak selain Konsultan Pajak belum diatur secara memadai.

 

Apa tujuan utama PMK ini?

Tujuan utama PMK ini adalah meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, memperkuat perlindungan masyarakat pengguna jasa, menciptakan kesetaraan standar kompetensi dan pengawasan (level playing field), serta mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan melalui ekosistem tax intermediaries yang lebih kredibel dan terpercaya.

 

Apa yang dimaksud dengan tax intermediaries?

Tax intermediaries adalah pihak yang membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tax intermediaries meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Mereka berperan sebagai perantara yang membantu Wajib Pajak memahami dan menjalankan ketentuan perpajakan secara benar.

 

Mengapa pemerintah perlu mengatur Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak?

Karena selama ini terdapat pihak yang memberikan jasa perpajakan namun belum berada dalam sistem pembinaan dan pengawasan yang memadai sehingga perlindungan pengguna jasa menjadi lemah.

 

Siapa yang akan melakukan pembinaan dan pengawasan?

Pembinaan, pengembangan, dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal yang membidangi profesi keuangan terhadap Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

DJP tetap berperan melalui koordinasi dan pemeriksaan bersama dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.

 

Apakah setelah PMK ini diterbitkan, DJP masih melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Konsultan Pajak?

DJP tetap berperan dalam pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme koordinasi dan pemeriksaan bersama, namun regulator utama yang menetapkan izin, melakukan pengawasan profesi, serta mengenakan sanksi administratif adalah unit Kementerian Keuangan yang membidangi profesi keuangan sesuai amanat UU P2SK.  Unit Kementerian Keuangan yang membidangi profesi keuangan sesuai amanat UU P2SK yaitu Direktorat PPPK, DJSPSK.

Dengan demikian terjadi pemisahan yang lebih jelas antara fungsi administrasi perpajakan oleh DJP dan fungsi pengawasan profesi oleh regulator profesi keuangan.

 

Mengapa kewenangan tidak lagi di DJP?

Perubahan ini merupakan tindak lanjut penguatan tata kelola profesi berdasarkan UU P2SK, sehingga pembinaan dan pengawasan profesi dilakukan oleh regulator profesi keuangan yang independen dari fungsi administrasi perpajakan.

Tujuannya meningkatkan profesionalisme, integritas, perlindungan masyarakat, dan menciptakan level playing field bagi seluruh penyedia jasa perpajakan.

 



B. FAQ KONSULTAN PAJAK

 

Untuk dapat mendampingi Wajib Pajak, opsi apa yang bisa saya pilih?

Ada dua pilihan utama.

Pertama, menjadi Konsultan Pajak dengan memperoleh SKK, lulus Ujian Profesi, dan memiliki Izin Konsultan Pajak.

Kedua, menjadi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak dengan memperoleh SKK dan SKT.

Kedua jalur tersebut tetap dapat mendampingi Wajib Pajak sesuai kewenangan masing-masing.

 

Apakah semua Konsultan Pajak wajib memiliki izin?

Ya. Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak.

 

Apa saja klasifikasi izin Konsultan Pajak?

Izin Konsultan Pajak terdiri dari 3 tingkat, yaitu Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C.

Tingkat A melayani Wajib Pajak Orang Pribadi, Tingkat B melayani Orang Pribadi dan Badan domestik, sedangkan Tingkat C dapat melayani seluruh Orang Pribadi dan Badan termasuk PMA, BUT, dan transaksi internasional.

 

Apakah izin harus dimulai dari tingkat A?

Tidak. PMK tidak lagi mewajibkan perolehan izin secara berjenjang dari Tingkat A.

Seseorang dapat langsung mengajukan izin sesuai kompetensinya dan tidak harus berjenjang dari tingkat A.

 

Apa syarat utama menjadi Konsultan Pajak?

Antara lain:

  1. WNI
  2. Minimal S1 atau setara.
  3. Memiliki kompetensi perpajakan.
  4. Memiliki NPWP.
  5. Lulus Uji Kompetensi.
  6. Lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak.
  7. Memiliki pengalaman kerja perpajakan.
  8. Tidak berstatus pegawai pemerintah/BUMN/BUMD.
  9. Tidak pernah dipidana tertentu.
  10. Tidak pernah dicabut izinnya.

 

Apakah yang dimaksud pengalaman kerja perpajakan ?

Yang dimaksud pengalaman kerja di bidang perpajakan adalah pengalaman yang menunjukkan keterlibatan nyata dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik melalui pemberian jasa perpajakan maupun pengurusan aspek perpajakan suatu badan/usaha.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan Konsultan Pajak sebagai penyelia.

 

Berapa lama minimal pengalaman kerja perpajakan yang dimiliki untuk dapat menjadi Konsultan Pajak?

Untuk memperoleh izin Tingkat A tidak diatur adanya persyaratan minimal pengalaman kerja tertentu sehingga seseorang dapat mengajukan izin sepanjang memenuhi persyaratan lainnya, termasuk memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan lulus ujian profesi Konsultan Pajak.

Untuk memperoleh izin Tingkat B diperlukan pengalaman kerja perpajakan minimal 1 tahun, sedangkan izin Tingkat C memerlukan pengalaman minimal 2 tahun.

Pengalaman tersebut tidak harus berasal dari Kantor Konsultan Pajak, tetapi juga dapat berasal dari pengalaman mengelola perpajakan pada perusahaan atau badan usaha sepanjang dapat dibuktikan sesuai ketentuan PMK.

 

Apakah dokumentasi yang diperlukan untuk membuktikan pengalaman kerja perpajakan?

Pengalaman kerja perpajakan dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang dilampirkan dalam permohonan Izin Konsultan Pajak. Surat tersebut harus ditandatangani oleh:

  1. Pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pimpinan perusahaan yang berwenang; dan
  2. Konsultan Pajak sebagai penyelia (supervisor).
  3. Surat keterangan pengalaman kerja tersebut menjadi dokumen utama untuk membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengalaman di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin yang diajukan.

 

Apakah dapat langsung mengajukan izin Tingkat C tanpa pernah memiliki izin Tingkat A atau B?

Ya. PMK tidak lagi mewajibkan izin diperoleh secara berjenjang.

Seseorang dapat langsung mengajukan izin Tingkat B atau Tingkat C sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan.

 

Apa yang dimaksud Uji Kompetensi?

Uji Kompetensi adalah ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur dan membuktikan kompetensi seseorang di bidang perpajakan.

Peserta yang lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang menjadi dasar untuk menjadi Konsultan Pajak atau Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

 

Siapa yang menyelenggarakan Uji Kompetensi?

Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu BPPK, yang juga berwenang menerbitkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) bagi peserta yang lulus.

BPPK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraannya, namun tanggung jawab tetap berada pada Kementerian Keuangan.

 

Kapan Uji Kompetensi diselenggarakan?

PMK tidak menetapkan jadwal atau periode pelaksanaan Uji Kompetensi secara spesifik.

Namun PMK mengatur bahwa:

  1. Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan (BPPK).
  2. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan Kementerian Keuangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi akan mengikuti kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Unit Pengelola serta Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

 

Dimana saya bisa mendapatkan informasi tentang pelaksanaan Uji Kompetensi?

Informasi mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, biaya, materi ujian, serta lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan melalui BPPK selaku penyelenggara Uji Kompetensi.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi dari kanal resmi Kementerian Keuangan dan BPPK guna memperoleh informasi yang akurat dan terkini

 

Apakah Uji Kompetensi berbayar? Berapa biaya mengikuti Uji Kompetensi?

Saat ini PMK mengatur persyaratan dan mekanisme Uji Kompetensi, namun belum mengatur tarif atau biaya pelaksanaannya.

Informasi mengenai biaya, tata cara pembayaran, jadwal, dan teknis penyelenggaraan akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan melalui BPPK sebagai penyelenggara Uji Kompetensi.

 

Apa saja syarat mengikuti Uji Kompetensi?

Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi di bidang perpajakan yaitu seseorang harus memenuhi:

Warga Negara Indonesia (WNI); dan Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta dapat mengajukan pendaftaran Uji Kompetensi secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

 

Apa saja cakupan substansi yang akan diuji pada Uji Kompetensi?

Uji Kompetensi digunakan untuk menilai kompetensi di bidang perpajakan dan menghasilkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tingkat A, B, atau C.

Standar kompetensi dan kebijakan penyelenggaraan Uji Kompetensi akan ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Berdasarkan pengaturan klasifikasi SKK, substansi yang diuji kemungkinan akan disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing tingkat kompetensi:

a. SKK Tingkat A

Kompetensi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Ketentuan umum perpajakan;
  3. PPh Orang Pribadi;
  4. Administrasi perpajakan dasar.

b. SKK Tingkat B

Kompetensi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Wajib Pajak Badan domestik;
  3. Pajak-pajak yang berlaku bagi badan;
  4. Administrasi dan kepatuhan perpajakan badan.

c. SKK Tingkat C

Kompetensi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh kategori Wajib Pajak, termasuk:

  1. Orang pribadi;
  2. Badan;
  3. Penanaman modal asing;
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  5. Transaksi internasional dan aspek perpajakan lintas negara.

 

Jika saya lulus Uji Kompetensi, apa langkah selanjutnya yang harus saya lakukan?

Lulus Uji Kompetensi merupakan langkah awal. Jika ingin menjadi Konsultan Pajak, peserta masih harus lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak dan mengajukan Izin Konsultan Pajak.

Namun jika ingin menjadi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, setelah memperoleh SKK dan SKT, yang bersangkutan dapat menjalankan peran sebagai kuasa sesuai klasifikasi yang dimiliki.

 

Jika saya tidak lulus Uji Kompetensi, apakah saya dapat langsung mengulang Uji Kompetensi di kesempatan selanjutnya?

Apabila peserta belum lulus Uji Kompetensi, peserta pada prinsipnya dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi.

Namun demikian, mekanisme pendaftaran ulang, masa tunggu, dan ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui BPPK selaku penyelenggara Uji Kompetensi.

 

Jika saya tidak lulus Uji Kompetensi C, bolehkah pada kesempatan berikutanya saya mengikuti Uji Kompetensi A?

Ya. Apabila peserta tidak lulus Uji Kompetensi Tingkat C, peserta dapat memilih untuk mengikuti kembali Uji Kompetensi Tingkat C atau mengikuti Uji Kompetensi Tingkat A pada kesempatan berikutnya.

RPMK tidak mewajibkan peserta mengikuti ujian secara berjenjang maupun mempertahankan tingkat ujian yang sama setelah dinyatakan tidak lulus.

 

Jika saya tidak lulus Uji Kompetensi A atau B, bolehkah pada kesempatan berikutnya saya mengikuti Uji Kompetensi C?

Peserta yang belum lulus pada Tingkat A atau Tingkat B dapat memilih untuk mengikuti kembali tingkat yang sama atau mengikuti Uji Kompetensi pada tingkat lain sesuai kemampuan dan kebutuhan profesionalnya.

 

Apa yang dimaksud Ujian Profesi Konsultan Pajak?

Ujian Profesi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan wajib diluluskan oleh calon Konsultan Pajak sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Konsultan Pajak.

Ujian ini berbeda dengan Uji Kompetensi karena berfokus pada aspek profesi, kode etik, standar praktik, dan profesionalisme Konsultan Pajak

 

Kapan Ujian Profesi Konsultan Pajak dilaksanakan?

Ujian Profesi Konsultan Pajak merupakan tahapan lanjutan setelah Uji Kompetensi dan diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

PMK mengamanatkan penyelenggaraan pertama terlaksana paling lambat 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi sistem baru profesi Konsultan Pajak.

 

Dimana saya bisa memperoleh informasi tentang Ujian Profesi Konsultan Pajak?

Informasi mengenai Ujian Profesi Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan, serta melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Jadwal, tata cara pendaftaran, materi ujian, dan ketentuan lainnya akan diumumkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak selaku penyelenggara ujian sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

 

Apakah Uji Profesi Konsultan Pajak berbayar?

Informasi mengenai apakah terdapat biaya ujian, besaran biaya, tata cara pembayaran, maupun ketentuan lainnya akan diumumkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sebagai penyelenggara ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Jika saya tidak lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak, apakah saya boleh langsung mengulang pada kesempatan berikutnya?

Peserta yang belum lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak tidak dibatasi untuk mengikuti kembali ujian pada kesempatan berikutnya.

Namun mekanisme ujian ulang, jadwal, dan persyaratan teknis akan diatur oleh Asosiasi Konsultan Pajak sebagai penyelenggara ujian.

 

Apa saja cakupan substansi yang diuji pada Ujian Profesi Konsultan Pajak?

Secara umum Ujian Profesi ditujukan untuk menguji profesionalisme calon Konsultan Pajak, termasuk pemahaman mengenai kode etik, standar praktik, kewajiban dan larangan profesi, serta aspek tata kelola profesi Konsultan Pajak.

Berbeda dengan Uji Kompetensi yang berfokus pada kompetensi teknis perpajakan.

 

Mengapa harus ada dua jenis ujian?

Karena kedua ujian memiliki tujuan yang berbeda.

Uji Kompetensi mengukur kemampuan teknis perpajakan dan menghasilkan SKK, sedangkan Ujian Profesi Konsultan Pajak mengukur aspek profesionalisme, kode etik, dan standar praktik profesi. 

Pemisahan ini dilakukan untuk memastikan Konsultan Pajak memiliki kompetensi sekaligus integritas yang memadai.

 

Apakah izin Konsultan Pajak memiliki masa berlaku?

Tidak. Izin Konsultan Pajak tidak memiliki masa berlaku tertentu.

Namun Konsultan Pajak wajib terus memenuhi kewajiban profesi seperti mengikuti PPL, menjadi anggota asosiasi, menyampaikan laporan tahunan, dan mematuhi kode etik.

Yang memiliki masa berlaku 3 tahun adalah Surat Keterangan Kompetensi (SKK), bukan Izin Konsultan Pajak.

 

Apa yang harus saya lakukan jika masa berlaku izin Konsultan Pajak sudah berakhir?

Dalam PMK tidak ada masa berlaku Izin Konsultan Pajak.

Yang memiliki masa berlaku adalah SKK selama 3 tahun.

Apabila SKK mendekati akhir masa berlaku, pemilik SKK perlu mengikuti ujian penyegaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Izin Konsultan Pajak tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan PMK, dengan memenuhi kewajiban profesi seperti mengikuti PPL, menjadi anggota asosiasi, menyampaikan laporan tahunan, dan mematuhi kode etik.

 

Berapa lama Surat Keterangan Kompetensi (SKK) berlaku?

SKK berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sebelum masa berlaku berakhir, pemegang SKK dapat melakukan perpanjangan dengan mengikuti dan lulus Ujian Penyegaran yang diselenggarakan oleh BPPK/Unit Pengelola.

 

Bagaimana cara memperpanjang SKK?

SKK diperpanjang dengan mengikuti dan lulus Ujian Penyegaran yang diselenggarakan oleh BPPK/Unit Pengelola.

Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir.

 

Kapan saya dapat mengikuti ujian penyegaran? Berapa bulan sebelum SKK berakhir?

Ujian penyegaran untuk perpanjangan SKK dapat diikuti paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir.

Perpanjangan dilakukan dengan mengikuti dan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh BPPK/Unit Pengelola.

 

Dimana saya bisa mendapatkan informasi tentang pelaksanaan ujian penyegaran?

Informasi mengenai Ujian Penyegaran akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan melalui BPPK selaku penyelenggara.

Masyarakat diimbau untuk memantau website dan media sosial resmi Kementerian Keuangan/BPPK guna memperoleh informasi yang akurat mengenai jadwal, persyaratan, dan tata cara perpanjangan SKK.

 

Siapa penyelenggara ujian penyegaran?

Ujian Penyegaran diselenggarakan oleh BPPK sebagai Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ujian ini digunakan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang berlaku selama 3 tahun.

Berbeda dengan Ujian Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

 

Apakah ujian penyegaran berbayar?

Informasi mengenai biaya, apabila ada, akan ditetapkan dan diumumkan oleh Kementerian Keuangan melalui BPPK selaku penyelenggara Ujian Penyegaran pada saat pelaksanaan ujian dibuka.

 

Berapa kali dalam setahun ujian penyegaran dilaksanakan?

Jadwal dan frekuensi pelaksanaan akan ditetapkan oleh BPPK selaku penyelenggara.

Informasi resmi mengenai pelaksanaan Ujian Penyegaran akan diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

 

Setelah SKK habis dan kemudian saya perpanjang, apakah saya juga harus mengikuti Ujian Profesi kembali?

Tidak. PMK hanya mensyaratkan Ujian Profesi Konsultan Pajak pada saat permohonan awal Izin Konsultan Pajak.

Untuk memperpanjang SKK yang akan berakhir, yang diwajibkan adalah mengikuti dan lulus Ujian Penyegaran, bukan mengikuti kembali Ujian Profesi Konsultan Pajak.

 

Jika SKK saya sudah tidak berlaku, ujian apa yang harus saya ikuti (Ujian Penyegaran ataukah ujian Uji Kompetensi)?

Perpanjangan SKK dilakukan melalui Ujian Penyegaran sebelum masa berlaku SKK berakhir.

Namun apabila SKK telah berakhir masa berlakunya, RPMK belum mengatur secara rinci mekanisme yang harus ditempuh.

Ketentuan lebih lanjut akan mengikuti pedoman teknis yang ditetapkan oleh BPPK/Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara sertifikasi kompetensi.

 

Jika SKK saya sudah tidak berlaku, apakah secara otomatis status profesi Konsultan Pajak saya juga tidak berlaku?

Tidak otomatis. Izin Konsultan Pajak hanya dinyatakan tidak berlaku dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri yang telah disetujui, atau tidak lagi menjadi WNI.

Namun SKK tetap perlu diperpanjang melalui Ujian Penyegaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apakah untuk menjadi konsultan pajak, saya harus bergabung dengan salah satu Asosiasi Konsultan Pajak?

Ya. Setelah memperoleh Izin Konsultan Pajak, Anda wajib menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan paling lambat 30 hari kerja sejak izin diterbitkan. Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, izin dapat dibekukan bahkan dicabut.

 



C. FAQ PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK


Siapa yang dimaksud Pihak Lain Yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak?

Orang selain Konsultan Pajak dan keluarga Wajib Pajak yang ditunjuk menjadi kuasa dan telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

 

Apakah pihak lain masih dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak?

 Ya. RPMK tetap mengakui Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Namun ke depan Pihak Lain harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan SKK dan terdaftar melalui SKT sehingga terdapat standar kompetensi dan pengawasan yang lebih baik untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

 

Apa syarat menjadi Kuasa Wajib Pajak berdasarkan RPMK?

Untuk menjadi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, seseorang harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan SKK dan terdaftar melalui SKT.

SKK diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi, sedangkan SKT diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Mulai 1 Januari 2027, SKT menjadi syarat untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak di DJP.

  1. SKK (Surat Keterangan Kompetensi).
  2. SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Apa perbedaan SKK (Surat Keterangan Kompetensi) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)?

SKK adalah bukti kompetensi perpajakan yang diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.

Sedangkan SKT adalah bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

SKK membuktikan kompetensi, sedangkan SKT membuktikan status terdaftar.

 

Berapa lama SKT (Surat Keterangan Terdaftar) berlaku?

SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.

SKT akan tidak berlaku apabila pemegangnya meninggal dunia atau SKK yang menjadi dasar penerbitannya tidak berlaku lagi.

 



D. FAQ SERTIFIKAT BREVET DAN USKP


Apakah sertifikat Brevet masih dapat digunakan?

Masih dapat digunakan dalam masa transisi sampai 31 Desember 2026 untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak di DJP.

 

Mulai kapan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) menjadi syarat menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Mulai 1 Januari 2027.

Sampai dengan 31 Desember 2026 masih berlaku masa transisi di mana sertifikat brevet masih diakui sebagai syarat menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Setelah itu, Pihak Lain yang akan bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak harus memiliki SKK dan SKT sesuai ketentuan RPMK.


Apakah USKP masih berlaku?

Ya. USKP masih berlaku dalam masa transisi.

Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan tetap diakui sebagai SKK dan dapat digunakan untuk permohonan Izin Konsultan Pajak sesuai ketentuan peralihan RPMK.

Selain itu, penyelenggaraan USKP oleh PPSKP masih dapat dilakukan sampai 31 Desember 2026.

Namun ke depan sistem akan beralih ke skema Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak.

 

Apakah PPSKP masih dapat menyelenggarakan USKP?

 Ya. PPSKP masih dapat menyelenggarakan USKP sampai dengan 31 Desember 2026 sebagai bagian dari masa transisi menuju sistem baru yang terdiri atas Uji Kompetensi oleh BPPK dan Ujian Profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

 

Apakah jalur penyetaraan bagi pensiunan DJP masih ada?

Tidak. RPMK yang baru tidak lagi mengatur jalur penyetaraan bagi pensiunan DJP maupun lulusan program studi perpajakan.

Pensiunan DJP tetap dapat menjadi Konsultan Pajak, tetapi harus mengikuti mekanisme yang berlaku umum, termasuk memenuhi masa tunggu 5 tahun, lulus Uji Kompetensi, lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak, dan memenuhi persyaratan perizinan lainnya.

 



E. FAQ KANTOR KONSULTAN PAJAK


Apa itu Kantor Konsultan Pajak?

Kantor Konsultan Pajak adalah badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat bagi Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan kepada masyarakat.

Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas, dan wajib memenuhi persyaratan serta pengawasan sebagaimana diatur dalam RPMK.

 

Bentuk Kantor Konsultan Pajak apa saja yang diperbolehkan?

Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas (PT).

Masing-masing bentuk memiliki persyaratan komposisi dan pengelolaan yang memastikan peran utama tetap berada pada Konsultan Pajak yang berizin.

  1. Perseorangan
  2. Persekutuan Perdata.
  3. Firma

 

Apakah Kantor Konsultan Pajak wajib memiliki izin?

Ya. Setiap Kantor Konsultan Pajak wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebelum beroperasi.

Konsultan Pajak yang mendirikan Kantor Konsultan Pajak tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.

 

Apakah sebelumnya sudah ada pengaturan Kantor Konsultan Pajak?

Belum. Pengaturan sebelumnya lebih berfokus pada Konsultan Pajak sebagai individu.

PMK ini untuk pertama kalinya mengatur secara khusus mengenai Kantor Konsultan Pajak, termasuk bentuk badan usaha, perizinan, kewajiban, pelaporan, pengawasan, dan sanksinya.

Oleh karena itu, pengaturan Kantor Konsultan Pajak merupakan salah satu pembaruan utama dalam PMK ini.

 

Apa manfaat pengaturan Kantor Konsultan Pajak?

Pengaturan Kantor Konsultan Pajak memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan perpajakan, memperkuat perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa, memudahkan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, serta mendorong tata kelola profesi yang lebih profesional dan akuntabel.

 



F. FAQ PPL DAN SKP


Apa itu PPL?

PPL adalah Pendidikan Profesional Berkelanjutan, yaitu pendidikan dan/atau pelatihan profesi yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak untuk menjaga dan meningkatkan kompetensinya. Setiap Konsultan Pajak wajib memenuhi jumlah SKP tertentu setiap tahun dan melaporkannya kepada Kementerian Keuangan.

 

Berapa kewajiban SKP per tahun?

Konsultan Pajak Tingkat A wajib memenuhi minimal 20 SKP, Tingkat B minimal 30 SKP, dan Tingkat C minimal 45 SKP setiap tahun.

Sebagian besar SKP tersebut harus berasal dari kegiatan PPL yang terstruktur.

 

Siapa yang dapat menyelenggarakan PPL?

PPL dapat diselenggarakan oleh BPPK (Unit Pengelola), Asosiasi Konsultan Pajak, atau Pihak Lain yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Ketentuan ini memberikan lebih banyak pilihan bagi Konsultan Pajak untuk memenuhi kewajiban pengembangan kompetensinya.

 



G. FAQ PENGAWASAN DAN SANKSI


Mengapa pemerintah memperkuat pengawasan?

Pemerintah memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa perpajakan, meningkatkan kualitas dan integritas profesi, menciptakan kesetaraan pengawasan bagi seluruh penyedia jasa perpajakan, serta mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan melalui ekosistem tax intermediaries yang lebih profesional dan terpercaya.

 

Siapa yang diawasi?

Yang diawasi adalah Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, kode etik, standar praktik, dan kewajiban profesi lainnya sehingga kualitas layanan perpajakan dan perlindungan masyarakat dapat terjaga.

 

Apa jenis sanksinya?

PMK mengatur sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, dan pencabutan.

Terhadap Konsultan Pajak dapat dikenakan peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Terhadap Kantor Konsultan Pajak dapat dikenakan pembekuan atau pencabutan izin.

Sedangkan terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak dapat dikenakan pembekuan atau pencabutan SKT.

Tujuannya untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan perlindungan masyarakat pengguna jasa.

 

Apakah sanksi akan diumumkan kepada publik?

Ya. Untuk sanksi tertentu yang memengaruhi status izin atau status terdaftar, pemerintah dapat mengumumkannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan perlindungan masyarakat pengguna jasa perpajakan.

Tujuannya agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang masih berwenang maupun yang sudah tidak berwenang memberikan jasa perpajakan sesuai ketentuan PMK.

 

Apakah konsultan yang memberikan informasi menyesatkan dapat dikenai sanksi?

Ya. Konsultan Pajak wajib memberikan informasi dan jasa perpajakan secara benar, jujur, dan profesional.

Apabila terbukti memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak benar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan Izin Konsultan Pajak sesuai tingkat pelanggarannya.

 

Bagaimana jika konsultan memberikan gratifikasi atau menyuap petugas pajak?

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap integritas profesi.

Konsultan Pajak dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.

Apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

 

Apa manfaat pengawasan bagi masyarakat?

Pengawasan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa perpajakan, meningkatkan kualitas dan profesionalisme layanan, mencegah praktik yang merugikan, memberikan kepastian dalam memilih penyedia jasa yang sah, serta meningkatkan kepercayaan terhadap profesi Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak.

Dengan demikian masyarakat memperoleh layanan perpajakan yang lebih aman, berkualitas, dan akuntabel.

 



H. FAQ TRANSISI DAN IMPLEMENTASI


Apakah izin praktik lama tetap berlaku?

Ya. Izin Praktik Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap diakui dalam masa transisi dan diperlakukan sebagai Izin Konsultan Pajak sesuai klasifikasi yang dimiliki.

Pemegang izin tetap dapat menjalankan profesinya sepanjang memenuhi kewajiban yang diatur dalam PMK baru dan izinnya tidak dibekukan, dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku.

 

Apakah asosiasi yang sudah terdaftar harus mendaftar ulang?

Tidak. Asosiasi yang sudah terdaftar tetap diakui.

 

Kapan penyelenggaraan ujian profesi oleh asosiasi harus mulai berjalan?

Ujian Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak harus sudah mulai dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Tanggal tersebut merupakan batas akhir masa transisi menuju skema baru profesi Konsultan Pajak yang memisahkan Uji Kompetensi dan Ujian Profesi.

 

Kapan PMK mulai berlaku?

PMK mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Namun, beberapa ketentuan diberikan masa transisi sampai dengan 31 Desember 2026, termasuk penyelenggaraan USKP, pengakuan sertifikat brevet, serta persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak. Mulai 1 Januari 2027, sistem baru akan berlaku penuh sesuai ketentuan RPMK.