Riwayat Organisasi

Pada tanggal 03 Oktober 2019 pendirian organisasi konsultan pajak dengan nama Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia disingkat PERKOPPI, diawali melalui para insisiator. Pada tanggal tersebut, Jhon Eddy ditunjuk sebagai dewan kehormatan, dan  Drs Herman Juwono ditunjuk selaku ketua Umum.

PERKOPPI terdaftar pada Direktorat Jenderal Perpajakan dengan No. Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak No. SKT-01/AKP/PJ/2019 tertanggal 18 Oktober 2019.

Mencermati  perkembangan  konsultan dan praktisi perpajakan dari tahun ke tahun yang semakin banyak di era globalisasi ini,  maka PERKOPPI hadir sebagai asosiasi yang menyatukan para konsultan pajak dan praktisi pajak di Indonesia.


Bentuk Organisasi   

PERKOPPI merupakan organisasi profesi Konsultan Praktisi  Perpajakan di Indonesia yang berasaskan Pancasila, berlandaskan Undang- Undang Dasar 1945 , mandiri, independen & bersifat non profit.