HABISNYA PERIODE BAGI WAJIB PAJAK DALAM PEMANFAATAN PAJAK PENGHASILAN FINAL UMKM
HABISNYA PERIODE BAGI WAJIB PAJAK DALAM PEMANFAATAN PAJAK PENGHASILAN FINAL UMKM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa
ketentuan yang berlaku untuk saat ini para Wajib Pajak sudah tidak berhak lagi
untuk dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro,
Kecil, Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.
Melalui media sosialnya, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) telah menjawab salah satu pertanyaan dari wajib pajak yang periode pemanfaatan
Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berakhir
pada tahun 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saat
periode dalam pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% berakhir
maka untuk selanjutnya akan diberlakukan ketentuan umum pajak penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan bahwa
perubahan atas peraturan umum Pajak Penghasilan (PPh) membuat para wajib pajak
dapat memanfaatkan ketentuan dari Pasal 25 Undang Undang Pajak Penghasilan
(PPh) tentang angsuran pembayaran pajak.
Selanjutnya, status dari penghitungan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 masih nihil karena dianggap sebagai wajib pajak baru
yang sebelumnya menggunakan penghitungan pajak terutang berdasarkan PP No.
23/2018.
Selain itu, para wajib pajak juga perlu melakukan
pembukuan dalam menjalankan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dengan peraturan
normal. Selanjutnya mengenai skema pembukuan dapat dimulai pada bulan Januari
2022 dengan asumsi tahun buku dimulai pada bulan Januari sampai dengan bulan
Desember.
Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PP
23/2018, penggunaan skema dari Pajak Penghasilan (PPh) final dibatasi selama
tiga tahun pajak untuk para wajib pajak badan perseroan terbatas.
Selanjutnya untuk batas waktu empat tahun pajak
berlaku untuk wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer
(CV), atau firma.
Kemudian untuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah
menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) sejak tahun 2018 ataupun sebelumnya, maka akan dikenakan peraturan pajak
normal mulai tahun pajak 2021.
Dan untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau
firma, untuk peraturan pajak normal akan mulai berlaku pada tahun 2022. Dan
adapun batas waktu untuk para wajib pajak orang pribadi adalah tujuh tahun.
Perkoppi berharap melalui perubahan peraturan yang
baru ini dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan di Indonesia.
Komentar
Setiap komentar akan melalui proses moderasi