HABISNYA PERIODE BAGI WAJIB PAJAK DALAM PEMANFAATAN PAJAK PENGHASILAN FINAL UMKM



JAKARTA, TaxCenter – Di tahun yang baru ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menerapkan kebijakan kebijakan baru untuk meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku untuk saat ini para Wajib Pajak sudah tidak berhak lagi untuk dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.

Melalui media sosialnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjawab salah satu pertanyaan dari wajib pajak yang periode pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berakhir pada tahun 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saat periode dalam pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% berakhir maka untuk selanjutnya akan diberlakukan ketentuan umum pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan bahwa perubahan atas peraturan umum Pajak Penghasilan (PPh) membuat para wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan dari Pasal 25 Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) tentang angsuran pembayaran pajak.

Selanjutnya, status dari penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 masih nihil karena dianggap sebagai wajib pajak baru yang sebelumnya menggunakan penghitungan pajak terutang berdasarkan PP No. 23/2018.

Selain itu, para wajib pajak juga perlu melakukan pembukuan dalam menjalankan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dengan peraturan normal. Selanjutnya mengenai skema pembukuan dapat dimulai pada bulan Januari 2022 dengan asumsi tahun buku dimulai pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PP 23/2018, penggunaan skema dari Pajak Penghasilan (PPh) final dibatasi selama tiga tahun pajak untuk para wajib pajak badan perseroan terbatas.

Selanjutnya untuk batas waktu empat tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

Kemudian untuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sejak tahun 2018 ataupun sebelumnya, maka akan dikenakan peraturan pajak normal mulai tahun pajak 2021.

Dan untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, untuk peraturan pajak normal akan mulai berlaku pada tahun 2022. Dan adapun batas waktu untuk para wajib pajak orang pribadi adalah tujuh tahun.

Perkoppi berharap melalui perubahan peraturan yang baru ini dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan di Indonesia.



Komentar

Setiap komentar akan melalui proses moderasi

Sukses! Komentar Anda telah terkirim.
Error! Komentar gagal terkirim.