Panduan Lengkap Tata Cara Perizinan Konsultan Pajak PMK 55 Tahun 2026
PANDUAN LENGKAP TATA CARA PERIZINAN KONSULTAN PAJAK
PMK 55 TAHUN 2026
Pengumuman Transisi Sistem:
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, terdapat penyesuaian pada mekanisme penyelenggaraan layanan perizinan Konsultan Pajak. Sejalan dengan penyesuaian tersebut, aplikasi SIKOP tidak lagi digunakan sebagai sarana penyelenggaraan layanan.
Untuk memastikan layanan tetap berjalan, portal ini disediakan sebagai sarana layanan transisi (sementara) sampai dengan Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK) Terpadu diluncurkan. Melalui portal ini, Anda tetap dapat mengakses layanan perizinan Konsultan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:
https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/layanan-kp
https://youtu.be/Dr5oBOCVTPs?si=orq24KQGuVQ7unok
Selama sistem utama Satu Prof Keu dalam tahap pengembangan, pemerintah menetapkan skema masa transisi menggunakan Microsoft Forms dan SharePoint untuk memastikan proses perizinan tetap berjalan lancar, cepat, dan transparan.
- Jenis Layanan: Memakomodasi 9 jenis layanan perizinan konsultan pajak.
- Biaya: Rp0 (Tanpa Dipungut Biaya / Gratis).
- Waktu Penyelesaian: Paling lambat 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Link Microsoft Forms : s.kemenkeu.go.id/FormLayananIzinKP
Alur Besar Pengajuan Perizinan
Proses pengajuan perizinan konsultan pajak terdiri dari 4 tahapan utama:
1. Isi Microsoft Forms: Mengisi data diri dan detail permohonan secara lengkap.
2. Email Konfirmasi & Dokumen: Menunggu email konfirmasi yang berisi nomor tiket permohonan dan tautan pendaftaran berkas.
3. Otentikasi & Unggah SharePoint: Login ke akun Microsoft, lakukan verifikasi Authenticator, lalu unggah berkas persyaratan.
4. Pemrosesan Berkas: Analis menelaah kelengkapan berkas hingga SK perizinan diterbitkan.
7 Langkah Pengisian Microsoft Forms
Untuk memulai permohonan, ikuti panduan pengisian formulir berikut:
- Langkah 1 (Akses & Profil Pemohon): Buka tautan resmi Microsoft Forms, lalu isi nama lengkap dan email aktif yang akan digunakan selama proses komunikasi.
- Langkah 2 (Jenis Layanan & Identitas): Pilih 1 dari 9 jenis layanan, tentukan tingkat izin (A/B/C), serta masukkan 16 digit NIK/NPWP dengan teliti.
- Langkah 3 (Data Diri Lengkap): Masukkan data sesuai KTP dan dokumen pendukung sebagai dasar penerbitan SK.
- Langkah 4 (Alamat KTP & Domisili): Gunakan Dashboard Selector Wilayah untuk menyalin dan menempel (copy-paste) data alamat KTP maupun domisili.
- Langkah 5 (Pengalaman Kerja): Unduh template Excel yang tersedia di formulir, isi riwayat pengalaman kerja 3 tahun terakhir, dan simpan untuk diunggah ke SharePoint.
- Langkah 6 (Pendidikan & Sertifikasi): Isi riwayat pendidikan terakhir, lengkapi data USKP, dan cantumkan nama asosiasi (isi "Tidak tergabung asosiasi" jika belum terdaftar).
- Langkah 7 (Reviu & Kirim): Periksa ulang kelengkapan dokumen dan ketepatan isian, lalu klik Submit.
PENTING :
Formulir Microsoft Forms hanya dapat dikirim SATU KALI untuk
jenis layanan yang sama. Pengiriman ulang secara berulang akan ditolak otomatis
oleh sistem. Pengajuan baru hanya bisa dilakukan jika permohonan sebelumnya
telah berstatus SELESAI
DIPROSES atau DITOLAK.
Pemantauan Notifikasi Status Permohonan
Setiap perubahan status akan dikirimkan secara otomatis melalui email. Tahapan status yang akan dilalui meliputi:
1. Permohonan Diterima: Sistem mengonfirmasi bahwa isian formulir telah masuk.
2. Permintaan Kelengkapan: (Opsional) Hanya muncul jika analis menemukan dokumen yang belum lengkap atau membutuhkan perbaikan.
3. Kelengkapan Diterima: Berkas revisi atau susulan berhasil diterima.
4. Berkas Lengkap, Ditelaah: Seluruh syarat dipenuhi dan sedang dianalisis oleh petugas.
5. Permohonan Selesai: SK izin atau dokumen perizinan telah diterbitkan.
Dokumen Pendukung Izin Konsultan Pajak
- · KTP
- · Foto ukuran 4x6 dengan Background berwarna putih (Format : JPG/JPEG/PNG);
- · NPWP (NIK teraktivasi);
- · Surat Keterangan Kompetensi (atau sertifikat USKP) sesuai klarifikasi izin;
- · Sertifikat Lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak (jika sudah ada);
- · Ijazah minimal S1/setara;
- · Daftar pengalaman kerja (sesuai format excel yang ditentukan)
- · Surat Pengalaman Kerja dan
- · Surat Pernyataan (bagi pemohon yang berasal dari umum dapat diunduh di sini, bagi pemohon yang sebelumnya berstatus sebagai ASN Kemenkeu dapat diunduh di sini, dan bagi pemohon yang sebelumnya berstatus sebagai Pegawai PPPK Kemenkeu dapat diunduh di sini).