PERKOPPI Soroti Pemeriksaan Pajak dan Beban Kepatuhan

Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Dr. Gilbert Relly, menyoroti praktik pemeriksaan pajak yang menurutnya perlu pembenahan agar lebih objektif dan berbasis risiko.
Dalam Seminar
Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia
menyampaikan bahwa beban kepatuhan bagi wajib pajak di Indonesia relatif mahal
karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif.
“Kadang sudah
patuh 100 persen, tetap berujung kurang bayar karena adjustment yang sifatnya
subjektif,” ujarnya.
Ia menilai
pemeriksaan seharusnya difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi, bukan
sekadar mengejar target.
Gilbert juga
mengkritisi kompleksitas format pelaporan SPT yang dinilai terlalu detail dan
belum cukup disederhanakan bagi masyarakat luas.
“Kalau orang
mau bayar pajak tapi dibuat pusing, itu kontraproduktif,” katanya.
Ia
mengapresiasi upaya perbaikan sistem digital seperti Coretax, namun
mengingatkan pentingnya kesiapan SDM dan keseragaman interpretasi di seluruh
daerah.
Menurutnya,
konsistensi implementasi aturan antara pusat dan daerah menjadi kunci agar
tidak terjadi perbedaan perlakuan.
Gilbert
menegaskan bahwa tujuan akhir kebijakan pajak adalah menciptakan pertumbuhan
ekonomi yang sehat, lapangan kerja, dan peningkatan tax ratio secara
berkelanjutan.
“Kalau
ekonomi kuat dan hukum pasti, kepatuhan akan mengikuti,” pungkasnya. (bl)
Komentar
Setiap komentar akan melalui proses moderasi