SOSIALISASI UU HPP BERSAMA PERKOPPI DENGAN TAX CENTER PODOMORO UNIVERSITY


JAKARTA, TaxCenter – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia atau di singkat PERKOPPI telah melakukan kerja sama dengan Tax Center Podomoro University untuk menyelenggarakan sosialisasi mengenai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini diselenggarakan pada Rabu, 05 Januari 2022 melalui aplikasi zoom.

Sosialisasi ini juga turut hadir Bapak Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CA., CSRA. selaku Ketua Umum PERKOPPI dan Ibu Sri Handayani, S.E., M.AK., selaku Ketua Program Studi Akuntansi Podomoro University untuk memberikan Opening Speech yang menandakan di mulainya pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini juga dinilai telah menarik minat dari para masyarakat yang tercermin dari banyaknya peserta yang mendaftar untuk mengikuti acara sosialisasi ini.

Dalam sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) materi disampaikan dengan sangat baik oleh Bapak Heriyono, S.E., Ak., M.A., CA., CPA., B.K.P. dan Bapak Dr. Meco Sitardja., S.Kom., S.M., M.M., M.Ak., M.H.

Kemudian pihak Tax Center Podomoro University juga memberikan plakat yang diberikan oleh Ibu Sri Handayani kepada Bapak Heriyono sebagai tanda terlaksananya acara sosialisasi.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberi jawaban atas pertanyaan pertanyaan yang ada di kalangan masyarakat mengenai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat mempererat jalinan kerja sama antara Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia dengan Podomoro University dan dengan terjalinnya kerja sama ini diharapkan untuk ke depannya dapat lebih banyak lagi kegiatan kerja sama yang dapat terjadi.