SOSIALISASI UU HPP BERSAMA PERKOPPI DENGAN TAX CENTER PODOMORO UNIVERSITY
SOSIALISASI UU HPP BERSAMA PERKOPPI DENGAN TAX CENTER PODOMORO UNIVERSITY
JAKARTA, TaxCenter – Perkumpulan Konsultan Praktisi
Perpajakan Indonesia atau di singkat PERKOPPI telah melakukan kerja sama dengan
Tax Center Podomoro University untuk menyelenggarakan sosialisasi mengenai Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) ini diselenggarakan pada Rabu, 05 Januari 2022 melalui
aplikasi zoom.
Sosialisasi ini juga turut hadir Bapak Ass. Prof. Dr. Gilbert
Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CA., CSRA. selaku Ketua Umum PERKOPPI dan
Ibu Sri Handayani, S.E., M.AK., selaku Ketua Program Studi Akuntansi Podomoro
University untuk memberikan Opening Speech yang menandakan di mulainya
pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) ini juga dinilai telah menarik minat dari para masyarakat
yang tercermin dari banyaknya peserta yang mendaftar untuk mengikuti acara
sosialisasi ini.
Dalam sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) materi disampaikan dengan sangat baik oleh Bapak Heriyono,
S.E., Ak., M.A., CA., CPA., B.K.P. dan Bapak Dr. Meco Sitardja., S.Kom., S.M.,
M.M., M.Ak., M.H.
Kemudian pihak Tax Center Podomoro University juga
memberikan plakat yang diberikan oleh Ibu Sri Handayani kepada Bapak Heriyono
sebagai tanda terlaksananya acara sosialisasi.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberi jawaban
atas pertanyaan pertanyaan yang ada di kalangan masyarakat mengenai Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat
mempererat jalinan kerja sama antara Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan
Indonesia dengan Podomoro University dan dengan terjalinnya kerja sama ini
diharapkan untuk ke depannya dapat lebih banyak lagi kegiatan kerja sama yang
dapat terjadi.