ALASAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ATAS RENCANA PENERAPAN KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN NIK DAN NPWP


JAKARTA, Tax Center – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat memperbaharui dan meningkatkan sistem perpajakan yang telah ada.

Salah satu kebijakan yang pemerintah lakukan untuk meningkatkan sistem perpajakan dalam hal memperkuat basis data perpajakan yaitu dengan melakukan integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bapak Safatul Arief selaku Kepala Seksi Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa melalui basis data yang kuat, diharapkan dapat membuat tingkat kepatuhan dari para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga dapat meningkat.

Beliau menambahkan, walaupun demikian, diperlukan kebijakan kebijakan lainnya yang dibutuhkan untuk dapat memperkuat basis data dan juga meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Kemudian sampai saat ini, untuk dapat memperkuat basis data perpajakan pemerintah juga telah melakukan upaya tersebut melalui pertukaran informasi atau disebut dengan Exchange Of Information (EOI) dan juga melalui kebijakan Tax Amnesty.

Sebagai informasi tambahan bahwa Program Tax Amnesty yang telah diselenggarakan pada tahun 2016 silam juga dimanfaatkan untuk dapat memperkuat dari basis data perpajakan.

Dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang direvisi melalui Undang Undang 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tertuang ketentuan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk dapat mendukung kebijakan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mempersiapkan sebuah kanal khusus yang dapat digunakan oleh para wajib pajak untuk dapat melakukan pengaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kemudian jika Otoritas Perpajakan mendapatkan data dan juga informasi yang menunjukkan bahwa seorang wajib pajak telah memiliki penghasilan namun belum ber - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan pengaktifan atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari wajib pajak tanpa perlu menunggu wajib pajak yang bersangkutan melakukan pengajuan permohonan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa adanya hambatan.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim