ALASAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ATAS RENCANA PENERAPAN KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN NIK DAN NPWP
ALASAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ATAS RENCANA PENERAPAN KEBIJAKAN
PENGINTEGRASIAN NIK DAN NPWP
JAKARTA, Tax Center – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat memperbaharui dan meningkatkan
sistem perpajakan yang telah ada.
Salah satu kebijakan yang pemerintah lakukan untuk
meningkatkan sistem perpajakan dalam hal memperkuat basis data perpajakan yaitu
dengan melakukan integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor
Induk Kependudukan (NIK).
Bapak Safatul Arief selaku Kepala Seksi Peraturan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan
bahwa melalui basis data yang kuat, diharapkan dapat membuat tingkat kepatuhan
dari para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga dapat meningkat.
Beliau menambahkan, walaupun demikian, diperlukan
kebijakan kebijakan lainnya yang dibutuhkan untuk dapat memperkuat basis data
dan juga meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak dalam melakukan
pembayaran pajak.
Kemudian sampai saat ini, untuk dapat memperkuat basis
data perpajakan pemerintah juga telah melakukan upaya tersebut melalui
pertukaran informasi atau disebut dengan Exchange
Of Information (EOI) dan juga melalui kebijakan Tax Amnesty.
Sebagai informasi tambahan bahwa Program Tax Amnesty yang telah diselenggarakan
pada tahun 2016 silam juga dimanfaatkan untuk dapat memperkuat dari basis data
perpajakan.
Dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP) yang direvisi melalui Undang Undang 7/2021 mengenai Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) tertuang ketentuan mengenai penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para Wajib Pajak
Orang Pribadi.
Untuk dapat mendukung kebijakan pemanfaatan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) juga akan mempersiapkan sebuah kanal khusus yang dapat digunakan
oleh para wajib pajak untuk dapat melakukan pengaktifan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian jika Otoritas Perpajakan mendapatkan data dan
juga informasi yang menunjukkan bahwa seorang wajib pajak telah memiliki penghasilan
namun belum ber - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka Direktorat Jenderal Pajak
berhak melakukan pengaktifan atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari wajib
pajak tanpa perlu menunggu wajib pajak yang bersangkutan melakukan pengajuan
permohonan.
Perkoppi berharap
melalui kebijakan tersebut dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di
Indonesia dan Perkoppi berharap dalam penerapan kebijakan tersebut dapat
berjalan tanpa adanya hambatan.