ALASAN PEMERINTAH DALAM PENGGABUNGAN PERUSAHAAN BUMN



JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia telah melakukan pembubaran terhadap tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Ketiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dibubarkan oleh Bapak Joko Widodo yaitu, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Peranus.

Bapak Joko Widodo mengungkapkan bahwa pembubaran ketiga perusahaan BUMN tersebut sengaja dilakukan untuk dapat meningkatkan keefesiensian, keefektivitasan, serta untuk melakukan penetrasi terhadap jaringan bisnis di dalam perusahaan negara.

Oleh sebab itu, untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai inti bisnis yang sama dengan perusahaan yang memiliki pelat merah lainnya akan digabungkan.

Per tanggal 15 September 2021 PT Bhanda Ghara Reksa digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero),

Selanjutnya Pemerintah melakukan penggabungan terhadap PT Pertani (Persero) ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero). Dengan penggabungan tersebut diharapkan dapat memberikan bisnis dalam sektor pertanian yang lebih efisiensi dan juga dapat memberikan benih dan bahan pangan yang lebih bermutu.

Kemudian untuk PT Perikanan Nusantara (Persero) digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero). sebelumnya PT Perikanan Indonesia memiliki status perusahaan Umum, namun kini telah menjadi PT.

Penggabungan perusahaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keefisiensian dan juga melakukan penetrasi terhadap bisnis perikanan yang dapat terjangkau, inklusif dan juga bermutu tinggi.

Selanjutnya dengan tergabungnya ketiga entitas tersebut ke dalam tiga perusahaan negara lainnya membuat seluruh keuangan yang tersisa dari ketiga entitas tersebut juga akan dialihkan.

Kemudian untuk besaran dari nilai kekayaan dari perusahaan tersebut akan ditetapkan oleh Menterian Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan atas pembubaran ketiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga telah sejalan dengan rencana dari pemerintah dalam pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan di mana PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau PT RNI menjadi induk holding.

Perkoppi berharap agar rencana pemerintah dalam membentuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan dapat berjalan tanpa adanya hambatan, dan Perkoppi berharap dengan penggabungan perusahaan tersebut dapat terus meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian Indonesia. 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim