ALASAN PEMERINTAH DALAM PENGGABUNGAN PERUSAHAAN BUMN
ALASAN PEMERINTAH DALAM PENGGABUNGAN PERUSAHAAN BUMN
JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya Bapak Joko Widodo
selaku Presiden Republik Indonesia telah melakukan pembubaran terhadap tiga
perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Ketiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
telah dibubarkan oleh Bapak Joko Widodo yaitu, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero),
PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Peranus.
Bapak Joko Widodo mengungkapkan bahwa pembubaran
ketiga perusahaan BUMN tersebut sengaja dilakukan untuk dapat meningkatkan
keefesiensian, keefektivitasan, serta untuk melakukan penetrasi terhadap
jaringan bisnis di dalam perusahaan negara.
Oleh sebab itu, untuk perusahaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang mempunyai inti bisnis yang sama dengan perusahaan yang
memiliki pelat merah lainnya akan digabungkan.
Per tanggal 15 September 2021 PT Bhanda Ghara Reksa
digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero),
Selanjutnya Pemerintah melakukan penggabungan terhadap
PT Pertani (Persero) ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero). Dengan penggabungan
tersebut diharapkan dapat memberikan bisnis dalam sektor pertanian yang lebih
efisiensi dan juga dapat memberikan benih dan bahan pangan yang lebih bermutu.
Kemudian untuk PT Perikanan Nusantara (Persero)
digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero). sebelumnya PT Perikanan
Indonesia memiliki status perusahaan Umum, namun kini telah menjadi PT.
Penggabungan perusahaan tersebut diharapkan dapat
meningkatkan keefisiensian dan juga melakukan penetrasi terhadap bisnis
perikanan yang dapat terjangkau, inklusif dan juga bermutu tinggi.
Selanjutnya dengan tergabungnya ketiga entitas
tersebut ke dalam tiga perusahaan negara lainnya membuat seluruh keuangan yang
tersisa dari ketiga entitas tersebut juga akan dialihkan.
Kemudian untuk besaran dari nilai kekayaan dari
perusahaan tersebut akan ditetapkan oleh Menterian Keuangan berdasarkan usulan
dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan atas pembubaran ketiga perusahaan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga telah sejalan dengan rencana dari
pemerintah dalam pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan
di mana PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau PT RNI menjadi induk
holding.
Perkoppi berharap agar rencana pemerintah dalam
membentuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan dapat berjalan tanpa
adanya hambatan, dan Perkoppi berharap dengan penggabungan perusahaan tersebut
dapat terus meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian
Indonesia.