DAMPAK PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT TERHADAP PENERIMAAN PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia masih tinggi, per tanggal 24 Juli 2021, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia telah menyentuh angka 3,13 juta kasus dengan total pasien yang sembuh mencapai angka 2,47 juta kasus.

Karena angka kasus positif Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi membuat pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menekan angka kasus positif Covid-19.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi salah satu langkah yang telah diambil oleh pemerintah. Kebijakan tersebut telah di berlakukan pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Kemudian pemerintah memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 2 Agustus 2021. Pemberlakuan perpanjangan kebijakan tersebut bersamaan dengan dilakukannya beberapa perubahan atas peraturan PPKM tersebut.

setelah pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini pemerintah berharap agar angka kasus positif Covid-19 dapat menurun dan tingkat konsumsi dari masyarakat akan segera membaik.

Meningkatnya angka konsumsi dari masyarakat dapat memberikan dampak positif atas kinerja pemerintah dalam penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada kuartal II/2021.

Untuk Kuartal II/2021, pemerintah telah mengestimasi atas realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dapat mencapai Rp 279,9 triliun. Realisasi tersebut lebih baik dibandingkan dengan kinerja pemerintah pada kuartal I/2021 yang senilai Rp 217,7 triliun.

Proyeksi atas tingkat konsumsi dari masyarakat akan sedikit tertahan karena penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di lakukan pada bulan Juli 2021 dan bersamaan dengan meningkatnya angka kasus positif Covid-19.

Untuk tingkat konsumsi pada kuartal III/2021 diestimasi akan mengalami penghambatan atau tertahan. Kemudian untuk tren pemulihan ekonomi diproyeksikan akan mengalami pergerakan bersamaan dengan keberhasilan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perkoppi berharap agar tingkat konsumsi dari masyarakat di Indonesia dapat terus meningkat dan Perkoppi berharap dari peningkatan angka konsumsi dapat membantu dalam proses pemulihan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim