DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERUPAYA UNTUK MELAKUKAN PEMBARUAN ATAS CAP DARI FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM APLIKASI e-FAKTUR



JAKARTA, TAXCENTER – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat memperbarui dan meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memperbarui aplikasi e-faktur sehingga fitur fitur yang telah tersedia dapat sejalan dengan perkembangan peraturan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terbaru, termasuk mengenai hal pemberian cap ataupun keterangan atas fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa cap ataupun keterangan fasilitas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan, tidak dipungut, ataupun ditanggung pemerintah akan terus diperbarui sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang telah di terbitkan.

Menurut Bapak Neilmaldrin Noor bahwa para Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu melakukan sinkronisasi dari kode cap sehingga aplikasi dari e-faktur tetap dapat sesuai dengan ketentuan terbaru.

Sebagai Informasi bahwa kewajiban untuk membubuhkan keterangan fasilitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan, tidak dipungut, ataupun ditanggung pemerintah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Selanjutnya untuk keterangan yang harus dibubuhkan dalam faktur pajak berupa jenis fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan dan yang diatur dalam Perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas.

Sebagai informasi bahwa untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang menerima fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Pasal 16B Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Kemudian dalam Pasal 16B ayat (1), mengatur untuk fasilitas yang tidak dipungut atau dibebaskan dapat diberikan untuk kegiatan di kawasan tertentu dalam daerah pabean, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

Impor atas Barang Kena Pajak (BKP) tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kemudian untuk fasilitas fasilitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut akan diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP). walaupun demikian, untuk Peraturan Pemerintah (PP) yang di maksud masih belum di terbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan dan memperbaharui sistem perpajakan yang telah berjalan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim