DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERUPAYA UNTUK MELAKUKAN PEMBARUAN ATAS CAP DARI FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM APLIKASI e-FAKTUR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERUPAYA UNTUK MELAKUKAN PEMBARUAN ATAS CAP DARI FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM APLIKASI e-FAKTUR
JAKARTA, TAXCENTER – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan untuk dapat memperbarui dan meningkatkan sistem perpajakan
di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memperbarui
aplikasi e-faktur sehingga fitur
fitur yang telah tersedia dapat sejalan dengan perkembangan peraturan atas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang terbaru, termasuk mengenai hal pemberian cap
ataupun keterangan atas fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa cap
ataupun keterangan fasilitas atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan,
tidak dipungut, ataupun ditanggung pemerintah akan terus diperbarui sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang telah di terbitkan.
Menurut Bapak Neilmaldrin Noor bahwa para Pengusaha
Kena Pajak (PKP) perlu melakukan sinkronisasi dari kode cap sehingga aplikasi
dari e-faktur tetap dapat sesuai
dengan ketentuan terbaru.
Sebagai Informasi bahwa kewajiban untuk membubuhkan
keterangan fasilitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan, tidak
dipungut, ataupun ditanggung pemerintah diatur dalam Pasal 20 Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Selanjutnya untuk keterangan yang harus dibubuhkan
dalam faktur pajak berupa jenis fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
diberikan dan yang diatur dalam Perundang-undangan yang mendasari pemberian
fasilitas.
Sebagai informasi bahwa untuk Barang Kena Pajak dan Jasa
Kena Pajak (BKP/JKP) yang menerima fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
tercantum dalam Pasal 16B Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Kemudian dalam Pasal 16B ayat (1), mengatur untuk
fasilitas yang tidak dipungut atau dibebaskan dapat diberikan untuk kegiatan di
kawasan tertentu dalam daerah pabean, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau
Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
Impor atas Barang Kena Pajak (BKP) tertentu,
pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean.
Kemudian untuk fasilitas fasilitas dari Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) tersebut akan diperinci dalam Peraturan Pemerintah
(PP). walaupun demikian, untuk Peraturan Pemerintah (PP) yang di maksud masih
belum di terbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
dapat terus meningkatkan dan memperbaharui sistem perpajakan yang telah
berjalan.