DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENGENAI SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK



JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut diharapkan dapat terus mendorong upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sistem perpajakan nasional.

Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penerbitan atas peraturan terbaru yang berkaitan dengan bentuk dan juga isi nota perhitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan juga Surat Tagihan Pajak (STP).

Peraturan terbaru mengenai pengaturan tersebut tertuang dalam PER-05/PJ/2022. Dengan di terbitkan dan di berlakukannya peraturan oleh Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 24 Mei 2022, maka PER-14/PJ/2021 telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kemudian salah satu pertimbangan dalam penerbitan peraturan ini adalah karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan juga Surat Tagihan Pajak (STP).

Selanjutnya peraturan tersebut juga di perlukan untuk dapat menyesuaikan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan juga Surat Tagihan Pajak (STP) yang berdasarkan pada perubahan ataupun peraturan baru yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, penerbitan peraturan tersebut juga dilakukan untuk dapat melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145/2012 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Dalam lampiran yang terdapat di dalam PER-05/PJ/2022 memuat mengenai ketentuan atas bentuk, jenis, kode, dan juga ukuran formulir beberapa dokumen.

Kemudian untuk dokumen yang di maksud dalam peraturan tersebut ialah nota perhitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil, Surat Tagihan Pajak (STP) ataupun lembar pengawasan nota perhitungan, Surat Ketetapan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan juga bea meterai.

Perkoppi berharap melalui penerbitan peraturan terbaru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membantu upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dan memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim