DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENGENAI SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENGENAI SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut
diharapkan dapat terus mendorong upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan
sistem perpajakan nasional.
Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah
melakukan penerbitan atas peraturan terbaru yang berkaitan dengan bentuk dan juga
isi nota perhitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan juga Surat Tagihan Pajak
(STP).
Peraturan terbaru mengenai pengaturan tersebut
tertuang dalam PER-05/PJ/2022. Dengan di terbitkan dan di berlakukannya
peraturan oleh Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 24
Mei 2022, maka PER-14/PJ/2021 telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemudian salah satu pertimbangan dalam penerbitan
peraturan ini adalah karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin memberikan
keadilan dan kepastian hukum dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan
juga Surat Tagihan Pajak (STP).
Selanjutnya peraturan tersebut juga di perlukan untuk
dapat menyesuaikan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan juga Surat
Tagihan Pajak (STP) yang berdasarkan pada perubahan ataupun peraturan baru yang
terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, penerbitan peraturan tersebut juga
dilakukan untuk dapat melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145/2012 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 18/2021.
Dalam lampiran yang terdapat di dalam PER-05/PJ/2022
memuat mengenai ketentuan atas bentuk, jenis, kode, dan juga ukuran formulir
beberapa dokumen.
Kemudian untuk dokumen yang di maksud dalam peraturan
tersebut ialah nota perhitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, Surat
Ketetapan Pajak (SKP) Nihil, Surat Tagihan Pajak (STP) ataupun lembar
pengawasan nota perhitungan, Surat Ketetapan untuk Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan
juga bea meterai.
Perkoppi berharap melalui penerbitan peraturan terbaru
yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membantu upaya
pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dan memberikan
kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.