DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENERAPKAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENERAPKAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
perpajakan untuk dapat terus mendorong peningkatan sektor perpajakan yang telah
berjalan.
Baru baru ini Pemerintah Indonesia telah menerapkan
ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun
Sendiri (KMS) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa
ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 bukan sebuah kebijakan
pemungutan perpajakan yang baru.
Dalam keterangan resmi, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini sudah ada sejak tahun
1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 595/KMK.04/1994.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru ini menjadikan Kegiatan Membangun
Sendiri (KMS) sebagai objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang di kenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan
besaran tertentu ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final.
Dengan adanya pembaharuan peraturan melalui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, diharapkan kewajiban perpajakan atas Kegiatan
Membangun Sendiri (KMS) dapat lebih mudah dilaksanakan dengan sistem
administrasi yang lebih sederhana.
Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 61/2022, Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan
membangun sendiri baik dalam bangunan baru ataupun memperluas bangunan lama
yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya sendiri.
Kemudian selain kegiatan membangun yang dilakukan
sendiri, untuk pembangunan yang dilakukan oleh pihak lain juga dapat dianggap
sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dan terutang Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) apabila orang pribadi ataupun badan
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pihak lain yang melakukan
pembangunan.
Orang Pribadi ataupun badan dapat tidak wajib
melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri
(KMS) dapat memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap
pihak lain yang melakukan pembangunan bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak
(DJP).
Kemudian untuk tarif dari Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) mengalami peningkatan dari sebesar 2%
menjadi 2,2% melalui Undang Undang (UU) 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP). Kenaikan ini juga proposional dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang secara umum dari sebesar 10% menjadi sebesar 11%.
Selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan
Membangun Sendiri (KMS) dikenakan atas pembangunan gedung dengan luas bangunan
minimal 200 meter persegi dan hanya dikenakan atas biaya pembangunan. Untuk pembiayaan
perolehan tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus
mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.