DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENERAPKAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan perpajakan untuk dapat terus mendorong peningkatan sektor perpajakan yang telah berjalan.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia telah menerapkan ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 bukan sebuah kebijakan pemungutan perpajakan yang baru.

Dalam keterangan resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini sudah ada sejak tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 595/KMK.04/1994.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru ini menjadikan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebagai objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan  besaran tertentu ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final.

Dengan adanya pembaharuan peraturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, diharapkan kewajiban perpajakan atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dapat lebih mudah dilaksanakan dengan sistem administrasi yang lebih sederhana.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun sendiri baik dalam bangunan baru ataupun memperluas bangunan lama yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya sendiri.

Kemudian selain kegiatan membangun yang dilakukan sendiri, untuk pembangunan yang dilakukan oleh pihak lain juga dapat dianggap sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) apabila orang pribadi ataupun badan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pihak lain yang melakukan pembangunan.

Orang Pribadi ataupun badan dapat tidak wajib melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dapat memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang melakukan pembangunan bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kemudian untuk tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) mengalami peningkatan dari sebesar 2% menjadi 2,2% melalui Undang Undang (UU) 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini juga proposional dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang secara umum dari sebesar 10% menjadi sebesar 11%.

Selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dikenakan atas pembangunan gedung dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi dan hanya dikenakan atas biaya pembangunan. Untuk pembiayaan perolehan tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim