DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERUS MENGEMBANGKAN APLIKASI M-PAJAK UNTUK MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERUS MENGEMBANGKAN APLIKASI M-PAJAK UNTUK MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan untuk dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam
meningkatkan sistem perpajakan yang telah berlaku sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengajak para
masyarakat Indonesia untuk dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak yang telah di
siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan pelayanan
perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan bahwa
aplikasi M-Pajak akan memberikan kemudahan kepada para masyarakat dalam
memperoleh layanan perpajakan.
Selanjutnya dengan ada aplikasi M-Pajak ini, para
Wajib Pajak (WP) dapat menerima pelayanan perpajakan tanpa harus perlu datang
ke Kantor pajak.
Dalam cuitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui
akun twitter @DirjenPajakRI mengatakan “Ada beragam kemudahan dan layanan
perpajakan yang terdapat di M-Pajak sehingga #KawanPajak tidak perlu repot ke
kantor pajak lagi,".
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengunggah video
singkat mengenai manfaat dari aplikasi M-Pajak, yaitu para Wajib Pajak (WP)
akan memperoleh pelayanan yang lebih personal, mudah, dan juga cepat apabila
menggunakan aplikasi M-Pajak.
Untuk dapat memanfaatkan pelayanan perpajakan tersebut,
Wajib Pajak (WP) dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play ataupun
App Store di smartphone. Kemudian Wajib Pajak (WP) melakukan proses login dengan menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti
saat mengakses laman pajak.go.id (DJP Online).
Kemudian setelah Wajib Pajak (WP) berhasil login dalam
aplikasi M-Pajak, Wajib Pajak (WP) dapat menggunakan berbagai macam fitur yang
telah tersedia dalam aplikasi seperti riwayat pembayaran pajak, informasi
perpajakan terbaru, reminder tenggat
waktu pembayaran dan pelaporan pajak, cek lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
terdekat, dan juga pembuatan kode billing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini, telah
melakukan pembaharuan atas aplikasi M-Pajak dengan melakukan penambahan 5
(lima) fitur baru yang bisa di manfaatkan oleh para Wajib Pajak (WP).
Pembaharuan fitur atas aplikasi M-Pajak tersebut meliputi
Info-KSWP, Surat Keterangan Fiskal, Daftar Unduhan, Pencatatan UMKM, dan Surat
Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
Selanjutnya untuk kedua fitur yang terakhir di
tambahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di berikan untuk dapat
memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM).
Sebagai contoh dalam fitur pencatatan omzet yang akan
memudahkan Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam
melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai dengan peredaran
bruto ataupun omzet yang di perolehnya.
Selanjutnya melalui fitur dalam M-Pajak , Wajib Pajak
(WP) dapat membuat kode billing pada
bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan
sendiri oleh Wajib Pajak (WP).
Perkoppi berharap melalui fitur fitur aplikasi yang
dalam M-Pajak dapat terus mendorong upaya pemerintah Indonesia dalam
meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.