DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERUS MENGEMBANGKAN APLIKASI M-PAJAK UNTUK MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan yang telah berlaku sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengajak para masyarakat Indonesia untuk dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak yang telah di siapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan pelayanan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan bahwa aplikasi M-Pajak akan memberikan kemudahan kepada para masyarakat dalam memperoleh layanan perpajakan.

Selanjutnya dengan ada aplikasi M-Pajak ini, para Wajib Pajak (WP) dapat menerima pelayanan perpajakan tanpa harus perlu datang ke Kantor pajak.

Dalam cuitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun twitter @DirjenPajakRI mengatakan “Ada beragam kemudahan dan layanan perpajakan yang terdapat di M-Pajak sehingga #KawanPajak tidak perlu repot ke kantor pajak lagi,".

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengunggah video singkat mengenai manfaat dari aplikasi M-Pajak, yaitu para Wajib Pajak (WP) akan memperoleh pelayanan yang lebih personal, mudah, dan juga cepat apabila menggunakan aplikasi M-Pajak.

Untuk dapat memanfaatkan pelayanan perpajakan tersebut, Wajib Pajak (WP) dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play ataupun App Store di smartphone. Kemudian Wajib Pajak (WP) melakukan proses login dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti saat mengakses laman pajak.go.id (DJP Online).

Kemudian setelah Wajib Pajak (WP) berhasil login dalam aplikasi M-Pajak, Wajib Pajak (WP) dapat menggunakan berbagai macam fitur yang telah tersedia dalam aplikasi seperti riwayat pembayaran pajak, informasi perpajakan terbaru, reminder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak, cek lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dan juga pembuatan kode billing.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini, telah melakukan pembaharuan atas aplikasi M-Pajak dengan melakukan penambahan 5 (lima) fitur baru yang bisa di manfaatkan oleh para Wajib Pajak (WP).

Pembaharuan fitur atas aplikasi M-Pajak tersebut meliputi Info-KSWP, Surat Keterangan Fiskal, Daftar Unduhan, Pencatatan UMKM, dan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Selanjutnya untuk kedua fitur yang terakhir di tambahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di berikan untuk dapat memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebagai contoh dalam fitur pencatatan omzet yang akan memudahkan Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai dengan peredaran bruto ataupun omzet yang di perolehnya.

Selanjutnya melalui fitur dalam M-Pajak , Wajib Pajak (WP) dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak (WP).

Perkoppi berharap melalui fitur fitur aplikasi yang dalam M-Pajak dapat terus mendorong upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim