HIMBAUAN DARI PEMERINTAH KEPADA WAJIB PAJAK DALAM MELAKUKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN




JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia. Selain melakukan penerapan kebijakan kebijakan perpajakan, pemerintah Indonesia juga terus melakukan sosialisasi atas peraturan peraturan perpajakan.

Kementerian Keuangan juga mengimbau untuk kepada seluruh Wajib Pajak agar dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laporan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita bulan Februari 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa masih banyak Wajib Pajak di lapangan yang melakukan penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bersamaan dengan melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut tidak tepat karena mengingat untuk pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) seharusnya disampaikan pada tahun pajak yang bersangkutan.

Para Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) wajib melakukan penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama 3 (Tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, tidak setelah tahun pajak berakhir.

Apabila para Wajib Pajak ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), para Wajib Pajak sudah dapat melakukan penyampaian pemberitahuan secara elektronik melalui DJP Online ataupun melalui Kring Pajak  1500200.

Apabila Wajib Pajak melakukan pemberitahuan melalui Kring Pajak, Wajib Pajak perlu mempersiapkan beberapa data yang diperlukan untuk dapat melakukan verifikasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat Tempat Tinggal, Alamat E-mail serta nomor telepon ataupun ponsel yang terdaftar.

Setelah data dari wajib pajak terverifikasi, pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) akan di proses dan bukti penerimaan elektronik (BPE) akan di kirimkan ke E-mail wajib pajak.

Perkoppi berharap melalui sosialisasi sosialisasi peraturan perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah dapat mendorong kepatuhan dari para wajib pajak di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim