HIMBAUAN DARI PEMERINTAH KEPADA WAJIB PAJAK DALAM MELAKUKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
HIMBAUAN DARI PEMERINTAH KEPADA WAJIB PAJAK DALAM MELAKUKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia. Selain melakukan penerapan kebijakan kebijakan
perpajakan, pemerintah Indonesia juga terus melakukan sosialisasi atas
peraturan peraturan perpajakan.
Kementerian Keuangan juga mengimbau untuk kepada
seluruh Wajib Pajak agar dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Kita bulan Februari 2022, Kementerian Keuangan
mengungkapkan bahwa masih banyak Wajib Pajak di lapangan yang melakukan
penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
bersamaan dengan melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa apa yang
dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut tidak tepat karena mengingat untuk
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) seharusnya
disampaikan pada tahun pajak yang bersangkutan.
Para Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) wajib melakukan penyampaian pemberitahuan
penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) paling lama 3 (Tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang
bersangkutan, tidak setelah tahun pajak berakhir.
Apabila para Wajib Pajak ingin menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), para Wajib Pajak sudah dapat melakukan
penyampaian pemberitahuan secara elektronik melalui DJP Online ataupun melalui
Kring Pajak 1500200.
Apabila Wajib Pajak melakukan pemberitahuan melalui
Kring Pajak, Wajib Pajak perlu mempersiapkan beberapa data yang diperlukan
untuk dapat melakukan verifikasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nama
Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat Tempat Tinggal, Alamat E-mail serta nomor telepon ataupun ponsel
yang terdaftar.
Setelah data dari wajib pajak terverifikasi,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) akan di proses
dan bukti penerimaan elektronik (BPE) akan di kirimkan ke E-mail wajib pajak.
Perkoppi berharap melalui sosialisasi sosialisasi
peraturan perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah dapat mendorong kepatuhan
dari para wajib pajak di Indonesia.