INSENTIF PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH KENDARAAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI RUMAH MENDAPAT PERPANJANGAN WAKTU


JAKARTA, TaxCenter – Saat ini pemerintah telah menyatakan akan memberlakukan perpanjangan waktu terhadap pemberian insentif perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di kutip dari Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM yang ditanggung pemerintah DTP atas kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc dan juga Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah DTP atas rumah.

Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa pada saat ini pemerintah sedang memfokuskan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada proses pemulihan ekonomi negara dan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Tujuan dari pemerintah untuk memperpanjang waktu terhadap pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM ditanggung pemerintah DTP dan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah DTP atas rumah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat guna meningkatkan daya konsumsi dari masyarakat dan membantu dalam usaha sektor otomotif dan properti.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 31/2021 juga tertulis peraturan mengenai pemberian insentif pada kendaraan yang memiliki kapasitas mesin hingga 2.500 cc, tetapi Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perpanjangan waktu terhadap insentif pajak yang di berikan oleh pemerintah hanya akan di berlakukan pada kendaraan yang memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc.

Kemudian mengenai kategori kendaraan tersebut yaitu kendaraan dalam bentuk sedan atau station wagon yang memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc. Kemudian ada juga kendaraan yang untuk daya angkutnya kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, di luar jenis sedan atau station wagon yang memiliki 1 gardan penggerak (4x2) dan memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc.

Sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan PMK 31/2021 mengatur dalam pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM ditanggung pemerintah DTP sebesar 100% hanya diberlakukan pada kendaraan yang memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc selama periode bulan Maret-Mei 2021. Kemudian untuk periode bulan Juni-Agustus 2021, pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah turun menjadi 50% dan pada periode bulan September-Desember 2021 kembali turun menjadi 25%.

Namun Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan mengenai pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah ditanggung pemerintah DTP sebesar 100% pada kendaraan yang memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc akan diperpanjang sampai bulan Agustus 2021.

Selanjutnya untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah DTP atas rumah yang sudah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 21/2021, yang mengatur pemberian insentif hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021, akan di perpanjang sampai dengan bulan Desember 2021.

Dalam peraturan tersebut tertulis mengenai Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah DTP atas rumah sebesar 100% untuk penyerahan dari rumah tapak atau rumah susun baru yang memiliki harga jual hingga Rp 2 miliar, kemudian sebesar 50% untuk penyerahan dari rumah tapak atau rumah susun yang memiliki harga jual mulai Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Perkoppi berharap dari perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM DTP dan PPN DTP yang di lakukan oleh pemerintah dapat meningkatkan daya konsumsi masyarakat Indonesia sehingga dapat meningkatkan angka penerimaan negara dikala pandemi ini.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim