INSENTIF PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH KENDARAAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI RUMAH MENDAPAT PERPANJANGAN WAKTU
INSENTIF PAJAK PENJUALAN BARANG
MEWAH KENDARAAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI RUMAH MENDAPAT PERPANJANGAN WAKTU
JAKARTA, TaxCenter –
Saat ini pemerintah telah menyatakan akan memberlakukan perpanjangan waktu
terhadap pemberian insentif perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara
dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Di kutip dari Sri
Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM
yang ditanggung pemerintah DTP atas kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas
mesin hingga 1.500 cc dan juga Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah
DTP atas rumah.
Sri Mulyani Indrawati
juga mengatakan bahwa pada saat ini pemerintah sedang memfokuskan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada proses pemulihan ekonomi negara dan dalam
penanganan pandemi Covid-19.
Tujuan dari pemerintah untuk memperpanjang waktu terhadap
pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM ditanggung pemerintah DTP
dan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah DTP atas rumah dapat memberikan dampak positif bagi
masyarakat guna meningkatkan daya konsumsi dari masyarakat dan membantu dalam
usaha sektor otomotif dan properti.
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan PMK 31/2021 juga tertulis peraturan mengenai pemberian insentif pada
kendaraan yang memiliki kapasitas mesin hingga 2.500 cc, tetapi Sri Mulyani
Indrawati menegaskan bahwa perpanjangan waktu terhadap insentif pajak yang di
berikan oleh pemerintah hanya akan di berlakukan pada kendaraan yang memiliki
kapasitas mesin hingga 1.500 cc.
Kemudian mengenai kategori
kendaraan tersebut yaitu kendaraan dalam bentuk sedan atau station wagon yang memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc.
Kemudian ada juga kendaraan yang untuk daya angkutnya kurang dari 10 orang
termasuk pengemudi, di luar
jenis
sedan atau station wagon yang memiliki 1 gardan penggerak (4x2) dan
memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc.
Sebelumnya pada
Peraturan Menteri Keuangan PMK 31/2021 mengatur dalam pemberian insentif Pajak
Penjualan Barang Mewah PPnBM ditanggung pemerintah DTP sebesar 100% hanya
diberlakukan pada kendaraan yang
memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc selama periode bulan Maret-Mei
2021. Kemudian untuk periode bulan Juni-Agustus 2021, pemberian insentif Pajak
Penjualan Barang Mewah turun menjadi 50% dan pada periode bulan
September-Desember 2021 kembali turun menjadi 25%.
Namun Sri Mulyani
Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan mengenai pemberian insentif Pajak
Penjualan Barang Mewah ditanggung pemerintah DTP sebesar 100% pada kendaraan
yang memiliki kapasitas mesin hingga 1.500 cc akan diperpanjang sampai bulan
Agustus 2021.
Selanjutnya untuk
insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah DTP atas rumah yang sudah
di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 21/2021, yang mengatur pemberian
insentif hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021, akan di perpanjang sampai
dengan bulan Desember 2021.
Dalam peraturan
tersebut tertulis mengenai Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung pemerintah DTP
atas rumah sebesar 100% untuk penyerahan dari rumah tapak atau rumah susun baru
yang memiliki harga jual hingga Rp 2 miliar, kemudian sebesar 50% untuk
penyerahan dari rumah tapak atau rumah susun yang memiliki harga jual mulai Rp 2 miliar
sampai Rp 5 miliar.
Perkoppi berharap dari
perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM DTP dan PPN DTP yang di lakukan oleh pemerintah dapat
meningkatkan daya konsumsi masyarakat Indonesia sehingga dapat meningkatkan
angka penerimaan negara dikala pandemi ini.