KEBIJAKAN DIGITALISASI SURAT TAGIHAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Direktorat Jenderal Pajak terus menerapkan berbagai macam kebijakan, kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Pada tahun 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan salah satu kebijakan yaitu kebijakan Digitalisasi Surat Tagihan Pajak (SPT).

Berdasarkan Laporan Tahunan 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan pendigitalisasi Surat Tagihan Pajak (SPT) akan diimplementasikan ke dalam aplikasi Approweb.

Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengembangan atas Aplikasi Approwed. Pengembangan Aplikasi Approweb tersebut merupakan wujud dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk dapat mendukung tugas pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya terdapat poin poin penting yang terdapat dalam digitalisasi Surat Tagihan Pajak (STP), di antaranya yang pertama terdapat daftar nominatif dari Surat Tagihan Pajak yang harus di terbitkan.

Yang kedua, Surat Tagihan Pajak (STP) di buat secara digital memiliki kode verifikasi dan tidak perlu memerlukan tanda tangan basah, yang ketiga pengiriman atas Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut harus di kirimkan secara daring melalui Surel resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Yang keempat dilakukannya penambahan informasi berupa kode billing dalam lampiran Surat Tagihan Pajak (STP), dan yang terakhir yaitu pengawasan dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) akan dilakukan secara berjenjang.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP), Surat Tagihan Pajak adalah surat yang di terbitkan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi dari administrasi dalam bentuk bunga dan/atau denda.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penerbitan atas Surat Tagihan Pajak (STP) apabila yang pertama Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun yang berjalan tidak dibayar ataupun kurang bayar.

Yang kedua jika dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan pembayaran pajak dikarenakan ada kesalahan tulis ataupun salah hitung.

Yang ketiga untuk para wajib pajak yang dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk denda dan/ataupun bunga. Yang keempat kepada para pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak ataupun terlambat dalam membuat faktur pajak.

Yang kelima kepada pengusaha kena pajak yang tidak melakukan pengisian atas faktur pajak secara lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Selain adanya identitas dari pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta juga nama dan tanda tangan yang terdapat dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), jika penyerahan tersebut dilakukan oleh pengusaha kena pajak pedagang eceran.

Yang keenam jika terdapat sebuah imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak. dengan catatan, ketentuan tersebut akan berlaku jika diterbitkan keputusan; diterima putusan atau ditemukan data ataupun informasi yang menyatakan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diterima oleh wajib pajak.

Dan yang terakhir jika terdapat sejumlah pajak yang tidak ataupun kurang bayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk dapat melakukan pengangsuran atau penundaan dalam pembayaran pajak.

Kemudian Surat Tagihan Pajak (STP) ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Perkoppi berharap melalui digitalisasi Surat Tagihan Pajak (STP) dapat memberi kemudahan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan tugasnya dan Perkoppi berharap agar sistem perpajakan di Indonesia dapat terus meningkat.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim