KEBIJAKAN DIGITALISASI SURAT TAGIHAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEBIJAKAN DIGITALISASI SURAT TAGIHAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Direktorat Jenderal Pajak terus
menerapkan berbagai macam kebijakan, kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan di
Indonesia.
Pada tahun 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah
mengembangkan salah satu kebijakan yaitu kebijakan Digitalisasi Surat Tagihan
Pajak (SPT).
Berdasarkan Laporan Tahunan 2020 Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan pendigitalisasi Surat Tagihan Pajak
(SPT) akan diimplementasikan ke dalam aplikasi Approweb.
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengembangan atas
Aplikasi Approwed. Pengembangan Aplikasi Approweb tersebut merupakan wujud dari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk
dapat mendukung tugas pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya terdapat poin poin penting yang terdapat
dalam digitalisasi Surat Tagihan Pajak (STP), di antaranya yang pertama terdapat
daftar nominatif dari Surat Tagihan Pajak yang harus di terbitkan.
Yang kedua, Surat Tagihan Pajak (STP) di buat secara
digital memiliki kode verifikasi dan tidak perlu memerlukan tanda tangan basah,
yang ketiga pengiriman atas Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut harus di
kirimkan secara daring melalui Surel resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Yang keempat dilakukannya penambahan informasi berupa
kode billing dalam lampiran Surat
Tagihan Pajak (STP), dan yang terakhir yaitu pengawasan dalam penerbitan Surat
Tagihan Pajak (STP) akan dilakukan secara berjenjang.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan ( UU HPP), Surat Tagihan Pajak adalah surat yang di terbitkan untuk
melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi dari administrasi dalam bentuk bunga
dan/atau denda.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan
penerbitan atas Surat Tagihan Pajak (STP) apabila yang pertama Pajak
Penghasilan (PPh) dalam tahun yang berjalan tidak dibayar ataupun kurang bayar.
Yang kedua jika dari hasil pemeriksaan terdapat
kekurangan pembayaran pajak dikarenakan ada kesalahan tulis ataupun salah
hitung.
Yang ketiga untuk para wajib pajak yang dikenakan
sanksi administrasi dalam bentuk denda dan/ataupun bunga. Yang keempat kepada
para pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak
ataupun terlambat dalam membuat faktur pajak.
Yang kelima kepada pengusaha kena pajak yang tidak
melakukan pengisian atas faktur pajak secara lengkap sesuai dengan Pasal 13
ayat (5) dan ayat (6) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Selain adanya identitas dari pembeli barang kena
pajak atau penerima jasa kena pajak serta juga nama dan tanda tangan yang terdapat
dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g dalam Undang Undang Pajak Pertambahan
Nilai (UU PPN), jika penyerahan tersebut dilakukan oleh pengusaha kena pajak
pedagang eceran.
Yang keenam jika terdapat sebuah imbalan bunga yang
seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak. dengan catatan, ketentuan tersebut
akan berlaku jika diterbitkan keputusan; diterima putusan atau ditemukan data
ataupun informasi yang menyatakan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak
diterima oleh wajib pajak.
Dan yang terakhir jika terdapat sejumlah pajak yang
tidak ataupun kurang bayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk
dapat melakukan pengangsuran atau penundaan dalam pembayaran pajak.
Kemudian Surat Tagihan Pajak (STP) ini juga memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Perkoppi berharap melalui digitalisasi Surat Tagihan
Pajak (STP) dapat memberi kemudahan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan
tugasnya dan Perkoppi berharap agar sistem perpajakan di Indonesia dapat terus
meningkat.