KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENJAGA KESTABILITASAN SEKTOR KEUANGAN DIMASA DARURAT


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan yang pemerintah Indonesia hadapi hingga saat ini. Banyak sektor sektor yang terdampak dari pandemi Covid-19.

Salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 adalah sektor keuangan, oleh sebab itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan kebijakan-kebijakan atau strategis terbaru.

Melalui persiapan kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat kembali menjaga kestabilan sektor keuangan dan sekaligus membantu dalam proses pemulihan ekonomi nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Indonesia dalam melakukan penyusunan kebijakan tersebut. Bapak Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya optimis bahwa perekonomian Indonesia akan terus bertumbuh.

Kebijakan-kebijakan strategis yang telah disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut mencakup melakukan pengawalan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya dalam kaitan peranan jasa keuangan sebagai sektor esensial.

Kebijakan pertama untuk sektor jasa keuangan yaitu operasional perusahaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta memaksimalkan sistem digital. Otoritas Jasa Keuangan juga telah menjalankan sistem kerja dari rumah. Serta membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau debitur, khususnya untuk sektor-sektor yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selanjutnya mengenai kebijakan kedua, yaitu berupa mempercepat implementasi dari program vaksinasi. Bapak Wimboh Santoso mengatakan Otoritas Jasa Keuangan mendorong dilakukan pendirian sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan untuk para pegawai dan konsumen, dan mempercepat vaksinasi terhadap para pelaku sektor keuangan di berbagai daerah.

Untuk kebijakan selanjutnya adalah dengan mempercepat pembelanjaan pemerintah pusat dan juga daerah sebagai sebuah kebijakan dari sisi fiskal. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempertahankan demand dan juga angka konsumsi masyarakat di tengah disparitas pemulihan ekonomi.

Untuk selanjutnya dengan melakukan akselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital dengan tetap memperhatikan cyber risk.

Selanjutnya dengan meningkatkan penetrasi atas layanan keuangan dan melakukan pendalaman terhadap pasar uang untuk menjaga kestabilan sektor keuangan.

Dan yang terakhir adalah mendorong dari perkembangan sustainable finance yang dipergunakan untuk melakukan pembiayaan atas sustainable economic recovery dan melakukan mitigasi climate-related risk melalui sejumlah inisiatif.

Inisiatif-inisiatif yang dapat dilakukan adalah melakukan pengembangan terhadap taksonomi hijau dan pengembangan terhadap kerangka manajemen risiko untuk sektor industri.

Perkoppi berharap dengan adanya kebijakan kebijakan tersebut dapat menjaga kestabilan sektor ekonomi di kala pandemi Covid-19 dan juga membantu dalam proses pemulihan ekonomi nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim