KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENJAGA KESTABILITASAN SEKTOR KEUANGAN DIMASA DARURAT
KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENJAGA KESTABILITASAN SEKTOR KEUANGAN DIMASA DARURAT
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan yang pemerintah Indonesia hadapi hingga saat ini. Banyak sektor sektor yang terdampak dari pandemi Covid-19.
Salah satu sektor yang
terdampak pandemi Covid-19 adalah sektor keuangan, oleh sebab itu Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah mempersiapkan kebijakan-kebijakan atau strategis terbaru.
Melalui persiapan
kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan
dapat
kembali menjaga kestabilan sektor keuangan dan sekaligus membantu dalam proses
pemulihan ekonomi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) telah bekerja sama dengan pemerintah dan Bank Indonesia dalam melakukan
penyusunan kebijakan tersebut.
Bapak Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menegaskan bahwa pihaknya optimis bahwa perekonomian Indonesia akan terus
bertumbuh.
Kebijakan-kebijakan strategis
yang telah disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut mencakup melakukan
pengawalan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat, khususnya dalam kaitan peranan jasa keuangan sebagai sektor esensial.
Kebijakan pertama untuk
sektor jasa keuangan yaitu operasional
perusahaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta
memaksimalkan sistem digital. Otoritas Jasa Keuangan juga telah menjalankan
sistem kerja dari rumah. Serta membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau
debitur, khususnya untuk sektor-sektor yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selanjutnya mengenai
kebijakan kedua, yaitu berupa mempercepat implementasi dari program vaksinasi. Bapak
Wimboh Santoso mengatakan Otoritas Jasa Keuangan mendorong dilakukan pendirian
sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan untuk para pegawai dan konsumen, dan
mempercepat vaksinasi terhadap para pelaku sektor keuangan di berbagai daerah.
Untuk kebijakan
selanjutnya adalah dengan mempercepat pembelanjaan pemerintah pusat dan juga
daerah sebagai sebuah kebijakan dari sisi fiskal. Kebijakan tersebut bertujuan
untuk mempertahankan demand dan juga angka konsumsi masyarakat di tengah
disparitas pemulihan ekonomi.
Untuk selanjutnya
dengan melakukan akselerasi hilirisasi ekonomi dan keuangan digital dengan
tetap memperhatikan cyber risk.
Selanjutnya dengan
meningkatkan penetrasi atas layanan keuangan dan melakukan pendalaman terhadap
pasar uang untuk menjaga kestabilan sektor keuangan.
Dan yang terakhir
adalah mendorong dari perkembangan sustainable finance yang dipergunakan untuk
melakukan pembiayaan atas sustainable economic recovery dan melakukan mitigasi climate-related risk melalui sejumlah
inisiatif.
Inisiatif-inisiatif yang
dapat dilakukan adalah melakukan pengembangan terhadap taksonomi hijau dan
pengembangan terhadap kerangka manajemen risiko untuk sektor industri.
Perkoppi berharap dengan
adanya kebijakan kebijakan tersebut dapat menjaga kestabilan sektor ekonomi di
kala pandemi Covid-19 dan juga membantu dalam proses pemulihan ekonomi
nasional.