KEBIJAKAN PENGURANGAN PENGECUALIAN DARI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MELALUI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
KEBIJAKAN PENGURANGAN PENGECUALIAN DARI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MELALUI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah
melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk
dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.
Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
terdapat salah satu kebijakan yang penerintah terapkan yaitu kebijakan
pengurangan dari pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa
kebijakan pengurangan atas pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
tertuang dalam Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP) tidak akan menambah bebas administrasi yang ditanggung oleh
wajib pajak.
Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa pergeseran yang terjadi atas barang
dan juga jasa yang semula dari Pasal 4A ke Pasal 16B Undang Undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN) merupakan bagian dari upaya untuk dapat
menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang terlampau
kompleks.
Beliau juga menuturkan bahwa seluruh barang dan juga
jasa idealnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan juga Jasa Kena Pajak (JKP).
Beliau juga menambahkan dengan demikian netralitas dari Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dapat lebih terjaga.
Kemudian dengan terjadinya pergeseran atas beberapa
jenis barang dan juga jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B Undang Undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN), pemerintah Indonesia kini dapat memiliki ruang yang
fleksibilitas untuk dapat mengatur barang dan juga jasa yang memang benar benar
layak mendapatkan fasilitas pembebasan atau fasilitas tidak di pungut.
Selanjutnya, Apabila dalam perkembangan kebijakan
tersebut terdapat indikasi atas fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah
tidak layak untuk diberikan atas barang dan juga jasa tertentu.
Maka pemerintah Indonesia dapat memiliki kewenangan
untuk melakukan pencabutan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Kemudian sebagai informasi tAmbahan bahwa Pasal 4A Undang
Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) adalah Pasal yang merincikan barang dan
juga jasa yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelum di perbaharuan dalam Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) Barang dan Jasa seperti bahan pokok, jasa
pendidikan, jasa kesehatan dan jasa sosial dikecualikan dari Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Kemudian dalam Pasal 16B Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai Barang Kena Pajak/Jasa Kena
Pajak yang mendapatkan fasilitas.
Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk dapat
memerincikan atas Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang mana saja yang
mendapatkan fasilitas melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Perkoppi berharap
melalui penerbitan peraturan perpajakan ini dapat meningkatkan sistem perpajakan
dan mendorong perpajakan Indonesia menjadi lebih adil.