KEBIJAKAN PENGURANGAN PENGECUALIAN DARI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MELALUI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat salah satu kebijakan yang penerintah terapkan yaitu kebijakan pengurangan dari pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan atas pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak akan menambah bebas administrasi yang ditanggung oleh wajib pajak.

Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa pergeseran yang terjadi atas barang dan juga jasa yang semula dari Pasal 4A ke Pasal 16B Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) merupakan bagian dari upaya untuk dapat menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang terlampau kompleks.

Beliau juga menuturkan bahwa seluruh barang dan juga jasa idealnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan juga Jasa Kena Pajak (JKP). Beliau juga menambahkan dengan demikian netralitas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat lebih terjaga.

Kemudian dengan terjadinya pergeseran atas beberapa jenis barang dan juga jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pemerintah Indonesia kini dapat memiliki ruang yang fleksibilitas untuk dapat mengatur barang dan juga jasa yang memang benar benar layak mendapatkan fasilitas pembebasan atau fasilitas tidak di pungut.

Selanjutnya, Apabila dalam perkembangan kebijakan tersebut terdapat indikasi atas fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah tidak layak untuk diberikan atas barang dan juga jasa tertentu.

Maka pemerintah Indonesia dapat memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Kemudian sebagai informasi tAmbahan bahwa Pasal 4A Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) adalah Pasal yang merincikan barang dan juga jasa yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebelum di perbaharuan dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Barang dan Jasa seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan jasa sosial dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kemudian dalam Pasal 16B Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak  yang mendapatkan fasilitas.

Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk dapat memerincikan atas Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang mana saja yang mendapatkan fasilitas melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Perkoppi berharap melalui penerbitan peraturan perpajakan ini dapat meningkatkan sistem perpajakan dan mendorong perpajakan Indonesia menjadi lebih adil.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim