KEBIJAKAN PENGWAJIBAN PELAPORAN OMZET MILIK WAJIB PAJAK UMKM
KEBIJAKAN PENGWAJIBAN PELAPORAN OMZET MILIK WAJIB PAJAK UMKM
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk dapat mendorong
peningkatan sistem perpajakan dalam revolusi perpajakan dan juga mendorong
peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Untuk dapat mencapai target tersebut Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan sebuah ketentuan baru mengenai Pajak
Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjelang
diberlakukannya ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang tertuang dalam Undang
Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun
2022 mendatang.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib
Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diwajibkan untuk melakukan
pelaporan atas omzet yang di miliki mulai tahun 2022 mendatang.
Kewajiban pelaporan omzet tersebut juga akan berlaku
untuk para Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki
omzet di bawah Rp 500 juta.
Bapak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa sampai saat
ini untuk mekanisme dalam pelaporan omzet bagi para Wajib Pajak Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang dirancang oleh pemerintah dan akan segera di
tuangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai informasi tambahan bahwa ketentuan mengenai
pembatasan omzet ataupun peredaran bruto tidak kena pajak merupakan sebuah
klausul baru yang telah di sepakati oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
yang di masukan ke dalam Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) melalui Undang
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya dengan adanya ketentuan perpajakan
tersebut, membuat para Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang
memiliki omzet di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, tidak akan diwajibkan
melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dengan tarif sebesar 0,5%.
Kemudian jika omzet yang dimiliki oleh wajib pajak Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melebihi Rp 500 juga, maka hanya omzet yang
terhitung di atas Rp 500 juta saja yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.
Sebagai contoh, jika seorang Wajib Pajak Orang Pribadi
memiliki omzet sebesar Rp 1,2 miliar
dalam satu tahun maka hanya omzet yang sebesar Rp 700 juta saja yang akan
dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
sebesar 0,5%.
Perkoppi berharap melalui pengesahan Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mendorong peningkatan sistem perpajakan
yang lebih adil lagi dan Perkoppi berharap dalam penerapan klausul tersebut
dapat berjalan tanpa adanya hambatan.