KEBIJAKAN PENGWAJIBAN PELAPORAN OMZET MILIK WAJIB PAJAK UMKM



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk dapat mendorong peningkatan sistem perpajakan dalam revolusi perpajakan dan juga mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Untuk dapat mencapai target tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan sebuah ketentuan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjelang diberlakukannya ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang tertuang dalam Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun 2022 mendatang.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diwajibkan untuk melakukan pelaporan atas omzet yang di miliki mulai tahun 2022 mendatang.

Kewajiban pelaporan omzet tersebut juga akan berlaku untuk para Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta.

Bapak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa sampai saat ini untuk mekanisme dalam pelaporan omzet bagi para Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang dirancang oleh pemerintah dan akan segera di tuangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebagai informasi tambahan bahwa ketentuan mengenai pembatasan omzet ataupun peredaran bruto tidak kena pajak merupakan sebuah klausul baru yang telah di sepakati oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang di masukan ke dalam Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) melalui Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya dengan adanya ketentuan perpajakan tersebut, membuat para Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, tidak akan diwajibkan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif sebesar 0,5%.

Kemudian jika omzet yang dimiliki oleh wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melebihi Rp 500 juga, maka hanya omzet yang terhitung di atas Rp 500 juta saja yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, jika seorang Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki omzet  sebesar Rp 1,2 miliar dalam satu tahun maka hanya omzet yang sebesar Rp 700 juta saja yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.

Perkoppi berharap melalui pengesahan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mendorong peningkatan sistem perpajakan yang lebih adil lagi dan Perkoppi berharap dalam penerapan klausul tersebut dapat berjalan tanpa adanya hambatan.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim