KOMITMEN DARI POLRI DALAM MEMBANTU DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
KOMITMEN DARI POLRI DALAM MEMBANTU DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat
meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak.
Dalam acara Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia (RI) juga
berkomitmen untuk dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam
melakukan pengawasan atas kepatuhan para Wajib Pajak, khususnya dari Wajib
Pajak Badan dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri Jenderal
menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen
untuk terus memastikan bahwa Wajib Pajak Badan dapat melaksanakan kewajiban
pembayaran perpajakan secara benar.
Bapak Listyo Sigit Prabowo juga mengajak kepada
seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya para anggota Polri untuk dapat
melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
Menurut bapak Listyo Sigit Prabowo bahwa, kewajiban dalam
melakukan pelaporan dan pembayaran perpajakan merupakan bentuk dari kontribusi
individu kepada negara.
Beliau menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu
sumber utama dari pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan juga menjadi peran penting dalam mendukung program program
dari penanganan pandemi Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan juga
pemberian perlindungan sosial.
Oleh karena itu para Wajib Pajak juga seharusnya dapat
melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan sesuai dengan
ketentuan yang telah berlaku.
Terlebih lagi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing di DJP Online kapan pun dan juga di mana pun.
Dalam acara Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 juga turut dihadiri oleh Bapak Airlangga
Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan juga Bapak Luhut
Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Selain itu juga turut hadir Bapak Mahfud MD selaku
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Muhdjir Effendy
selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ibu Sri
Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dan juga Bapak Listyo Sigit Prabowo
selaku Kapolri Jenderal.
Selanjutnya dengan adanya kehadiran dari para tokoh
negara dalam acara tersebut diharapkan dapat memberikan contoh kepada para masyarakat
untuk dapat menjadi Wajib Pajak yang patuh dan dapat segera melakukan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Sebagai informasi tambahan bahwa bagi para Wajib Pajak
Orang Pribadi, untuk batas waktu dalam melakukan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan adalah 3(tiga) bulan setelah akhir tahun
pajak.
Dan untuk Wajib Pajak Badan, untuk batas waktu dalam
melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan paling lambat
di sampaikan 4(empat) setelah akhir tahun pajak.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong tingkat kepatuhan dari
para Wajib Pajak.