KOMITMEN DARI POLRI DALAM MEMBANTU DIREKTORAT JENDERAL PAJAK  DALAM PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak.

Dalam acara Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia (RI) juga berkomitmen untuk dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan para Wajib Pajak, khususnya dari Wajib Pajak Badan dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri Jenderal menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus memastikan bahwa Wajib Pajak Badan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran perpajakan secara benar.

Bapak Listyo Sigit Prabowo juga mengajak kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya para anggota Polri untuk dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.

Menurut bapak Listyo Sigit Prabowo bahwa, kewajiban dalam melakukan pelaporan dan pembayaran perpajakan merupakan bentuk dari kontribusi individu kepada negara.

Beliau menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama dari pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga menjadi peran penting dalam mendukung program program dari penanganan pandemi Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan juga pemberian perlindungan sosial.

Oleh karena itu para Wajib Pajak juga seharusnya dapat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Terlebih lagi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui e-filing di DJP Online kapan pun dan juga di mana pun.

Dalam acara Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 juga turut dihadiri oleh Bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan juga Bapak Luhut Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Selain itu juga turut hadir Bapak Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Muhdjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dan juga Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri Jenderal.

Selanjutnya dengan adanya kehadiran dari para tokoh negara dalam acara tersebut diharapkan dapat memberikan contoh kepada para masyarakat untuk dapat menjadi Wajib Pajak yang patuh dan dapat segera melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

Sebagai informasi tambahan bahwa bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi, untuk batas waktu dalam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan adalah 3(tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.

Dan untuk Wajib Pajak Badan, untuk batas waktu dalam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan paling lambat di sampaikan 4(empat) setelah akhir tahun pajak.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim