LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMASTIKAN KEAMANAN DALAM BERINVESTASI ATAS ASET KRIPTO
LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMASTIKAN KEAMANAN DALAM BERINVESTASI ATAS ASET KRIPTO
JAKARTA, TaxCenter – Di tengah perkembangan digital
yang berkembang sangat pesat ini, muncul berbagai macam jenis investasi yang
dapat di akses oleh para masyarakat di Indonesia.
Salah satu sektor investasi yang sedang berkembang dan
di minati oleh para masyarakat Indonesia ialah investasi atas aset kripto. Oleh
sebab itu pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk
dapat mewadahi dan juga mengawasi atas sektor investasi tersebut.
Baru baru ini Pemerintah Indonesia menyampaikan
komitmennya untuk dapat menekan risiko atas investor dari aset kripto dan juga
melindungi para konsumen. Untuk dapat memastikan hal ini dapat tercapai,
pemerintah Indonesia melakukan pengawasan dengan menggunakan 2 metode baik
secara Off Site maupun On Site.
Bapak Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan
menjelaskan bahwa pengawasan secara Off
Site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan oleh pedagang aset
kripto melalui Email.
Kemudian pengawasan tersebut juga dilakukan melalui
sistem pelaporan elektronik yang telah terhubung dengan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Selanjutnya Kementerian Perdagangan (Kemendag),
melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sudah melakukan
penerbitan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
8/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa
Berjangka.
Peraturan yang telah di terbitkan oleh Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tersebut akan mengakomodasi
perdagangan fisik atas aset kripto di Tanah Air.
Kemudian melalui peraturan tersebut, aset kripto di
Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat di perdagangkan di dalam
bursa berjangka.
Sebagai Informasi Kripto di sebut sebagai aset (Cryptoassets) bukan alat pembayaran (Cryptocurrency). Kemudian aset kripto
ini juga tidak di atur oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, ataupun oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melainkan di atur oleh Kementerian Perdagangan.
Bapak Jerry Sambuaga menambahkan untuk jumlah jenis
aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset
Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebanyak 229
Aset.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia mencatat untuk nilai
transaksi dan jumlah dari pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat mengalami
peningkatan secara signifikan.
Pada tahun 2021, total dari nilai transaksi atas aset kripto telah mencapai Rp 859,4 triliun atau mengalami peningkatan sebesar
1.224% jika di bandingkan pada tahun 2020 yang mencapai 64,9 triliun. Sementara
itu untuk jumlah dari pembeli atas aset kripto tercatat mencapai 14,6 juga
pembeli.
Walaupun demikian, saat ini transaksi atas aset kripto
mengalami kontraksi bersamaan dengan terjadinya tekanan perekonomian global
yang di sebabkan oleh konflik yang terjadi antara Negara Rusia dengan Ukraina.
Walaupun demikian, pemerintah Indonesia optimistis
untuk pasar kripto akan kembali mengalami peningkatan secara signifikan.
Sebagai informasi tambahan bahwa sebagian dari nasabah
atas aset kripto di dominasi oleh nasabah pria dengan presentasi sebesar 79%
dan nasabah wanita sebanyak 21%. Jika di bagi berdasarkan usia, untuk nasabah
yang berusia 18-24 tahun sebanyak 32%, sementara untuk usia 25 – 30 tahun
sebanyak 30% dan untuk usia 31-35 tahun sebanyak 16%.
Perkoppi berharap melalui langkah langkah yang di
ambil oleh Pemerintah dapat terus mewadahi dan juga penjaga perkembangan
investasi atas aset kripto dan Perkoppi berharap agar sektor investasi atas
aset kripo dapat terus berkembang.