LANGKAH PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMASTIKAN KEAMANAN DALAM BERINVESTASI ATAS ASET KRIPTO



JAKARTA, TaxCenter – Di tengah perkembangan digital yang berkembang sangat pesat ini, muncul berbagai macam jenis investasi yang dapat di akses oleh para masyarakat di Indonesia.

Salah satu sektor investasi yang sedang berkembang dan di minati oleh para masyarakat Indonesia ialah investasi atas aset kripto. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mewadahi dan juga mengawasi atas sektor investasi tersebut.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia menyampaikan komitmennya untuk dapat menekan risiko atas investor dari aset kripto dan juga melindungi para konsumen. Untuk dapat memastikan hal ini dapat tercapai, pemerintah Indonesia melakukan pengawasan dengan menggunakan 2 metode baik secara Off Site maupun On Site.

Bapak Jerry Sambuaga selaku Wakil Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa pengawasan secara Off Site dilakukan terhadap laporan rutin yang disampaikan oleh pedagang aset kripto melalui Email.

Kemudian pengawasan tersebut juga dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang telah terhubung dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Selanjutnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sudah melakukan penerbitan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) 8/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Peraturan yang telah di terbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tersebut akan mengakomodasi perdagangan fisik atas aset kripto di Tanah Air.

Kemudian melalui peraturan tersebut, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas yang dapat di perdagangkan di dalam bursa berjangka.

Sebagai Informasi Kripto di sebut sebagai aset (Cryptoassets) bukan alat pembayaran (Cryptocurrency). Kemudian aset kripto ini juga tidak di atur oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, ataupun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melainkan di atur oleh Kementerian Perdagangan.

Bapak Jerry Sambuaga menambahkan untuk jumlah jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebanyak 229 Aset.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia mencatat untuk nilai transaksi dan jumlah dari pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat mengalami peningkatan secara signifikan.

Pada tahun 2021, total dari nilai transaksi atas aset kripto telah mencapai Rp 859,4 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 1.224% jika di bandingkan pada tahun 2020 yang mencapai 64,9 triliun. Sementara itu untuk jumlah dari pembeli atas aset kripto tercatat mencapai 14,6 juga pembeli.

Walaupun demikian, saat ini transaksi atas aset kripto mengalami kontraksi bersamaan dengan terjadinya tekanan perekonomian global yang di sebabkan oleh konflik yang terjadi antara Negara Rusia dengan Ukraina.

Walaupun demikian, pemerintah Indonesia optimistis untuk pasar kripto akan kembali mengalami peningkatan secara signifikan.

Sebagai informasi tambahan bahwa sebagian dari nasabah atas aset kripto di dominasi oleh nasabah pria dengan presentasi sebesar 79% dan nasabah wanita sebanyak 21%. Jika di bagi berdasarkan usia, untuk nasabah yang berusia 18-24 tahun sebanyak 32%, sementara untuk usia 25 – 30 tahun sebanyak 30% dan untuk usia 31-35 tahun sebanyak 16%.

Perkoppi berharap melalui langkah langkah yang di ambil oleh Pemerintah dapat terus mewadahi dan juga penjaga perkembangan investasi atas aset kripto dan Perkoppi berharap agar sektor investasi atas aset kripo dapat terus berkembang.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim