MEKANISME PENGAWASAN PARA WAJIB PAJAK YANG DITERAPKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MEKANISME PENGAWASAN PARA WAJIB PAJAK YANG DITERAPKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk terus meningkat sistem
perpajakan di Indonesia.
Penerapan pengoptimalisasi pengawasan atas wajib pajak
menjadi salah satu bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya
pengamanan penerimaan pajak dalam ranah intensifikasi pada tahun 2020.
Berdasarkan atas Laporan Tahunan 2020 Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa intensifikasi merupakan upaya yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat mengoptimalisasi
penggalian dari potensi penerimaan perpajakan terhadap subjek dan objek
perpajakan yang telah terdaftar.
Melakukan pengawasan atas para wajib pajak yang akan
diprioritaskan pada tahun/masa pajak yang mendekati jatuh tempo/daluwarsa. Pengawasan
ini juga akan diprioritaskan juga kepada para wajib pajak yang bergerak dalam sektor usaha yang masih
menunjukkan peningkatan dalam pembayaran pajak secara signifikan selama masa
pandemi Covid19.
Kebijakan pengawasan para wajib pajak diterapkan
berdasarkan pada kebijakan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka memperluas
basis pajak yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020, Direktorat
Jenderal Pajak juga terus melakukan percepatan dalam penyelesaian untuk
melakukan persiapan atas pengawasan yang berbasis kewilayahan.
Kebijakan pengoptimalisasi dalam pengawasan dari para
wajib pajak dilakukan dengan cara memanfaatkan tiga hal. Hal pertama yang
dilakukan adalah dengan cara memanfaatkan data internal dan eksternal yang
sudah tersedia dalam sistem informasi untuk melakukan penelitian dan juga
analisis kepada para wajib pajak.
Yang kedua yaitu dengan memanfaatkan internet dan juga
media komunikasi tanpa tatap muka untuk dapat mengumpulkan data dan juga
melakukan komunikasi dengan para wajib pajak.
Dan yang ketiga yaitu dengan memanfaatkan teknologi
informasi dalam rangka melakukan melakukan pengawasan para wajib pajak yang
melakukan aktivitas ekonomi baru.
Pada tahun 2020 dalam ruang lingkup dari
intensifikasi, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan pengawasan atas
pembayaran masa secara rutin terhadap pemenuhan kewajiban dalam melakukan
pembayaran pajak oleh para wajib pajak.
Selain melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak
juga memberikan berbagai jenis insentif perpajakan yang dapat di manfaatkan
oleh para wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Perkoppi berharap agar melalui kebijakan pengawasan
yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia.