MEKANISME PENGAWASAN PARA WAJIB PAJAK YANG DITERAPKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk terus meningkat sistem perpajakan di Indonesia.

Penerapan pengoptimalisasi pengawasan atas wajib pajak menjadi salah satu bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan pajak dalam ranah intensifikasi pada tahun 2020.

Berdasarkan atas Laporan Tahunan 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa intensifikasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat mengoptimalisasi penggalian dari potensi penerimaan perpajakan terhadap subjek dan objek perpajakan yang telah terdaftar.

Melakukan pengawasan atas para wajib pajak yang akan diprioritaskan pada tahun/masa pajak yang mendekati jatuh tempo/daluwarsa. Pengawasan ini juga akan diprioritaskan juga kepada para wajib pajak  yang bergerak dalam sektor usaha yang masih menunjukkan peningkatan dalam pembayaran pajak secara signifikan selama masa pandemi Covid19.

Kebijakan pengawasan para wajib pajak diterapkan berdasarkan pada kebijakan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka memperluas basis pajak yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak juga terus melakukan percepatan dalam penyelesaian untuk melakukan persiapan atas pengawasan yang berbasis kewilayahan.

Kebijakan pengoptimalisasi dalam pengawasan dari para wajib pajak dilakukan dengan cara memanfaatkan tiga hal. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan cara memanfaatkan data internal dan eksternal yang sudah tersedia dalam sistem informasi untuk melakukan penelitian dan juga analisis kepada para wajib pajak.

Yang kedua yaitu dengan memanfaatkan internet dan juga media komunikasi tanpa tatap muka untuk dapat mengumpulkan data dan juga melakukan komunikasi dengan para wajib pajak.

Dan yang ketiga yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka melakukan melakukan pengawasan para wajib pajak yang melakukan aktivitas ekonomi baru.

Pada tahun 2020 dalam ruang lingkup dari intensifikasi, Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan pengawasan atas pembayaran masa secara rutin terhadap pemenuhan kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak oleh para wajib pajak.

Selain melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan berbagai jenis insentif perpajakan yang dapat di manfaatkan oleh para wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Perkoppi berharap agar melalui kebijakan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim