MENINGKATNYA JUMLAH WAJIB PAJAK YANG MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN ANGSURAN PPh PASAL 25
MENINGKATNYA JUMLAH WAJIB PAJAK YANG MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN ANGSURAN PPh PASAL 25
JAKARTA, TaxCenter – Di tengah pandemi Covid-19 yang
melanda Indonesia sejak awal tahun 2020.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia membuat
seluruh sektor yang berada Indonesia berhenti bergerak. Mulai dari sektor
pariwisata, sektor bisnis, sektor usaha dan sektor yang lainnya.
Perekonomian Indonesia harus terhenti akibat pemberlakuan
pembatasan mobilitas dari masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah untuk
dapat menekan angka positif virus Covid-19.
Selain memberlakukan kebijakan untuk dapat menekan
angka penyebaran virus Covid-19, pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk
dapat memulihkan kembali perekonomian yang sempat terhenti akibat pandemi
Covid-19 di Indonesia.
Berbagai macam kebijakan yang telah pemerintah lakukan
seperti pemberian bantuan sosial dan berbagai jenis fasilitas dan insentif
perpajakan yang diharapkan dapat meringankan beban perekonomian yang harus di
tanggung oleh para masyarakat.
Selain untuk dapat meringankan beban perekonomian yang
harus ditanggung oleh para masyarakat, pemberian fasilitas dan insentif
perpajakan juga di harapkan dapat mendorong penerimaan negara yang di mana
penerimaan negara ini sangat berperan penting dalam proses pemulihan perekonomian
nasional ke depannya.
Berdasarkan data sampai dengan pertengahan bulan
Oktober 202, sebanyak 57 ribu wajib pajak yang telah memanfaatkan pemberian
insentif pengurangan sebesar 50% atas angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
25.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa pengurangan atas angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
menjadi salah satu insentif perpajakan yang diberikan untuk dapat membantu
likuiditas dan untuk keberlangsungan usaha.
Pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tercatat
merupakan jenis insentif perpajakan yang paling banyak di manfaatkan oleh para
wajib pajak berdasarkan nilai pemanfaatan.
Sebagai tambahan bahwa pemberian insentif perpajakan
pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berlaku selama masa pajak
bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dan hanya dapat dimanfaatkan
oleh para wajib pajak yang termasuk ke dalam 216 kode Klasifikasi Lapangan Usaha
(KLU).
Jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dapat
memanfaatkan insentif tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan Klasifikasi
Lapangan Usaha (KLU) yang berlaku pada masa pajak sebelumnya sampai dengan
bulan Juni 2021, yaitu sebanyak 1.018 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 25 ini tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh para wajib pajak perusahaan
yang menerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan para wajib pajak yang
telah menerima izin penyelenggaraan kawasan berikat, izin pengusaha kawan
berikat, atau izin PDKB.
Perkoppi berharap melalui pemberian insentif
perpajakan ini dapat sangat membantu para wajib pajak dalam menjalankan
usahanya di tengah pandemi Covid-19 dan Perkoppi berharap agar proses pemulihan
perekonomian nasional dapat segera rampung.