MENINGKATNYA JUMLAH WAJIB PAJAK YANG MEMANFAATKAN INSENTIF PENGURANGAN ANGSURAN PPh PASAL 25


JAKARTA, TaxCenter – Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020.

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia membuat seluruh sektor yang berada Indonesia berhenti bergerak. Mulai dari sektor pariwisata, sektor bisnis, sektor usaha dan sektor yang lainnya.

Perekonomian Indonesia harus terhenti akibat pemberlakuan pembatasan mobilitas dari masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah untuk dapat menekan angka positif virus Covid-19.

Selain memberlakukan kebijakan untuk dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19, pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk dapat memulihkan kembali perekonomian yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berbagai macam kebijakan yang telah pemerintah lakukan seperti pemberian bantuan sosial dan berbagai jenis fasilitas dan insentif perpajakan yang diharapkan dapat meringankan beban perekonomian yang harus di tanggung oleh para masyarakat.

Selain untuk dapat meringankan beban perekonomian yang harus ditanggung oleh para masyarakat, pemberian fasilitas dan insentif perpajakan juga di harapkan dapat mendorong penerimaan negara yang di mana penerimaan negara ini sangat berperan penting dalam proses pemulihan perekonomian nasional ke depannya.

Berdasarkan data sampai dengan pertengahan bulan Oktober 202, sebanyak 57 ribu wajib pajak yang telah memanfaatkan pemberian insentif pengurangan sebesar 50% atas angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pengurangan atas angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 menjadi salah satu insentif perpajakan yang diberikan untuk dapat membantu likuiditas dan untuk keberlangsungan usaha.

Pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tercatat merupakan jenis insentif perpajakan yang paling banyak di manfaatkan oleh para wajib pajak berdasarkan nilai pemanfaatan.

Sebagai tambahan bahwa pemberian insentif perpajakan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berlaku selama masa pajak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dan hanya dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang termasuk ke dalam 216 kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dapat memanfaatkan insentif tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berlaku pada masa pajak sebelumnya sampai dengan bulan Juni 2021, yaitu sebanyak 1.018 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ini tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh para wajib pajak perusahaan yang menerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan para wajib pajak yang telah menerima izin penyelenggaraan kawasan berikat, izin pengusaha kawan berikat, atau izin PDKB.

Perkoppi berharap melalui pemberian insentif perpajakan ini dapat sangat membantu para wajib pajak dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dan Perkoppi berharap agar proses pemulihan perekonomian nasional dapat segera rampung.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim