PEMBATALAN PENGHAPUSAN INSENTIF PASAL 31E PPh DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
PEMBATALAN PENGHAPUSAN INSENTIF PASAL 31E PPh DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter -- Pandemi Covid–19 yang melanda
Indonesia membuat roda perekonomian Indonesia terhambat.
Banyak sekali masyarakat yang harus menanggung beban
yang cukup berat dalam sektor perekonomian akibat adanya pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam
kebijakan yang diharap mendorong perekonomian Indonesia dan juga dapat mengurai
beban perekonomian yang ditanggung oleh masyarakat Indonesia.
Baru baru ini Pemerintah dan juga Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah sepakat untuk tidak melakukan penghapusan atas Insentif dari
Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan
(UU PPh) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP).
Menurut Ibu Puteri Anetta Komarudin selaku Anggota
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa Insentif Usaha Mikro
Kecil dan Menengah ini masih sangat diperlukan untuk dapat membantu para Usaha
Mikro Kecil dan Menengah untuk dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan penghapusan Pasal 31E Undang-Undang Pajak
Penghasilan (UU PPh) merupakan salah satu kebijakan yang diusulkan oleh
pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (RUU KUP) atau yang sekarang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Kemudian menurut Kementerian Keuangan menilai bahwa
Insentif dalam Pasal 31E ini sudah tidak lagi relevan karena untuk sekarang tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami penurunan akibat dari Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu Nomor 1 tahun 2020).
Selain karena adanya kebijakan penurunan tarif atas tarif
Pajak Penghasilan (PPh) Badan, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2018 juga memberikan perlakuan yang khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018 ini, para
wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki omzet maksimal
mencapai Rp 4,8 miliar dalam setahun dapat melakukan pembayaran pajak dengan
menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final dengan menggunakan tarif
sebesar 0,5% dari omzet wajib pajak.
Kemudian dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan
(UU PPh), untuk para wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto maksimal
sebesar Rp 50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% atas
penghasilan kena pajak atas peredaran bruto yang mencapai Rp 4,8 miliar.
Perkoppi berharap melalui kebijakan yang pemerintah
lakukan dapat terus membantu para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk
dapat terus bertahan di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.