PEMBATALAN PENGHAPUSAN INSENTIF PASAL 31E PPh DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter -- Pandemi Covid–19 yang melanda Indonesia membuat roda perekonomian Indonesia terhambat.

Banyak sekali masyarakat yang harus menanggung beban yang cukup berat dalam sektor perekonomian akibat adanya pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan yang diharap mendorong perekonomian Indonesia dan juga dapat mengurai beban perekonomian yang ditanggung oleh masyarakat Indonesia.

Baru baru ini Pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk tidak melakukan penghapusan atas Insentif dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Ibu Puteri Anetta Komarudin selaku Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa Insentif Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini masih sangat diperlukan untuk dapat membantu para Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan penghapusan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) merupakan salah satu kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) atau yang sekarang menjadi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Kemudian menurut Kementerian Keuangan menilai bahwa Insentif dalam Pasal 31E ini sudah tidak lagi relevan karena untuk sekarang tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami penurunan akibat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu Nomor 1 tahun 2020).

Selain karena adanya kebijakan penurunan tarif atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 juga memberikan perlakuan yang khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018 ini, para wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki omzet maksimal mencapai Rp 4,8 miliar dalam setahun dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final dengan menggunakan tarif sebesar 0,5% dari omzet wajib pajak.

Kemudian dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), untuk para wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto maksimal sebesar Rp 50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak atas peredaran bruto yang mencapai Rp 4,8 miliar.

Perkoppi berharap melalui kebijakan yang pemerintah lakukan dapat terus membantu para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat terus bertahan di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim