PEMBATALAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat terus meningkatkan sistem perekonomian Indonesia.

Baru-baru ini Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan juga pemerintah telah melakukan kesepakatan untuk tidak menerapkan kebijakan untuk menurunkan tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun 2022.

Bapak Dolfie O.F.P selaku Pimpinan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna mengatakan bahwa pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat telah bersepakat untuk tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan tetap sebesar 22% untuk tahun 2022.

Kesepakatan untuk tetap menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 22%  untuk tahun 2022 diharapkan dapat mendukung penguatan atas basis dari perpajakan Indonesia.

Pada awalnya pemerintah berencana akan melakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi sebesar 20% pada tahun 2022. Penurunan atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah di sahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Pemerintah melakukan penurunan atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara bertahap. Tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang sebesar 25% mengalami penurunan menjadi sebesar 22% pada tahun 2020 dan berlaku hingga tahun 2021. Untuk tahun 2022 rencananya tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan turun menjadi sebesar 20%.

Selain melakukan pembatalan atas kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah sepakat untuk melakukan pengubahan atas lapisan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Kemudian dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur bahwa tarif atas Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang sebesar 5% akan dikenakan pada lapisan penghasilan kena pajak yang mencapai Rp 60 juta.

Selain itu, juga disepakati bahwa adanya penambahan lapisan baru atas penghasilan kena pajak dengan tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% terhadap para wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat terus mendorong peningkatan dalam sektor perpajakan Indonesia.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim