PEMBATALAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN 2022
PEMBATALAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus
berupaya untuk dapat terus meningkatkan sistem perekonomian Indonesia.
Baru-baru ini Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan
juga pemerintah telah melakukan kesepakatan untuk tidak menerapkan kebijakan
untuk menurunkan tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun 2022.
Bapak Dolfie O.F.P selaku Pimpinan Komisi XI Dewan
Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna mengatakan bahwa pemerintah dan juga
Dewan Perwakilan Rakyat telah bersepakat untuk tarif dari Pajak Penghasilan (PPh)
Badan akan tetap sebesar 22% untuk tahun 2022.
Kesepakatan untuk tetap menggunakan tarif Pajak
Penghasilan (PPh) badan sebesar 22%
untuk tahun 2022 diharapkan dapat mendukung penguatan atas basis dari
perpajakan Indonesia.
Pada awalnya pemerintah berencana akan melakukan
penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi sebesar 20% pada tahun
2022. Penurunan atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan tersebut diatur dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang
telah di sahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pemerintah melakukan penurunan atas tarif Pajak
Penghasilan (PPh) Badan secara bertahap. Tarif dari Pajak Penghasilan (PPh)
Badan yang sebesar 25% mengalami penurunan menjadi sebesar 22% pada tahun 2020
dan berlaku hingga tahun 2021. Untuk tahun 2022 rencananya tarif dari Pajak
Penghasilan (PPh) Badan akan turun menjadi sebesar 20%.
Selain melakukan pembatalan atas kebijakan penurunan tarif
Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) juga telah sepakat untuk melakukan pengubahan atas lapisan tarif
Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Kemudian dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP), mengatur bahwa tarif atas Pajak Penghasilan (PPh) Orang
Pribadi yang sebesar 5% akan dikenakan pada lapisan penghasilan kena pajak yang
mencapai Rp 60 juta.
Selain itu, juga disepakati bahwa adanya penambahan
lapisan baru atas penghasilan kena pajak dengan tarif dari Pajak Penghasilan
(PPh) sebesar 35% terhadap para wajib pajak orang pribadi yang memiliki
penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat terus mendorong peningkatan dalam sektor perpajakan Indonesia.