PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN MENINGKATKAN ANGKA PENJUALAN ATAS PROPERTI RUMAH
PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN MENINGKATKAN ANGKA PENJUALAN ATAS PROPERTI RUMAH
JAKARTA, TaxCenter –
Pemberian insentif perpajakan dan fasilitas pajak merupakan suatu kebijakan
yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah pandemi
Covid-19 saat ini.
Berbagai-macam insentif perpajakan yang
telah diberikan oleh pemerintah di antaranya insentif Pajak Penghasilan Pasal 21,
insentif Pajak Penghasilan UMKM Final, insentif Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor, insentif angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, hingga insentif Pajak
Pertambahan Nilai.
Konsultan properti Jones
Lang LaSalle telah menilai bahwa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) untuk sektor properti, khususnya rumah tapak telah mengalami meningkatan angka
penjualan pada kuartal II/2021.
Bapak Yunus Karim
selaku Head Of Research Jones Lang LaSalle mengatakan bahwa pada kuartal
I/2021, pajak atas rumah atau insentif yang telah diberikan oleh pemerintah
telah menstimulasi penjualan atas rumah tapak.
Menurut beliau, bahwa
para pengembang yang memiliki rumah yang telah jadi, serta rumah yang akan jadi
dalam waktu dekat akan menerima dampak atas stimulus tersebut dalam bentuk
peningkatan penjualan.
Ibu Vivin Harsanto
selaku Head Of Advisory Jones Lang LaSalle mengatakan bahwa rumah tapak masih
menjadi salah satu segmen yang bertahan di tengah pandemi Covid-19. Beliau juga
menambahkan jika dilihat dari minat pasar, respons atas peluncuran dari produk
baru oleh para pengembang masih cukup tinggi.
Selanjutnya Jones Lang
LaSalle telah mencatat pada kuartal I/2021 sebesar 80% rumah tapak yang terjual
memiliki nilai harga di bawah Rp 1,3 miliar, Namun, insentif tersebut kurang
memberikan dampak atas penjualan apartemen.
Sebelumnya pemerintah
telah memberikan pembebasan terhadap Pajak Pertambahan Nilai untuk rumah tapak
dan rumah susun yang memiliki nilai jual di kisaran Rp 300 juta hingga Rp 2
miliar.
Kebijakan pemerintah
dalam menanggung Pajak Pertambahan Nilai berlaku untuk rumah yang telah jadi
dan penyerahannya di rentang bulan Maret hingga Agustus 2021. Peraturan tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang
disahkan pada bulan Maret 2021.
Selanjutnya pemerintah
melalui Kementerian Keuangan telah melakukan perpanjangan waktu atas pemberian
sejumlah insentif perpajakan sampai dengan bulan Desember 2021 untuk mendorong
dalam pemulihan ekonomi domestik.
Insentif Pajak
Pertambahan Nilai menjadi salah satu insentif yang mendapatkan perpanjangan
waktu sampai akhir tahun 2021. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 21 Tahun 2021, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang
ditanggung pemerintah hanya akan berlaku sampai bulan Agustus 2021.
Perkoppi berharap melalui
pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah dapat
meningkatkan angka penerimaan pajak dan dapat menstimulasi terhadap tingkat
konsumsi para masyarakat di tengah pandemi Covid-19.