PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN MENINGKATKAN ANGKA PENJUALAN ATAS PROPERTI RUMAH

JAKARTA, TaxCenter – Pemberian insentif perpajakan dan fasilitas pajak merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Berbagai-macam insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah di antaranya insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, insentif Pajak Penghasilan UMKM Final, insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, insentif angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, hingga insentif Pajak Pertambahan Nilai.

Konsultan properti Jones Lang LaSalle telah menilai bahwa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti, khususnya rumah tapak telah mengalami meningkatan angka penjualan pada kuartal II/2021.

Bapak Yunus Karim selaku Head Of Research Jones Lang LaSalle mengatakan bahwa pada kuartal I/2021, pajak atas rumah atau insentif yang telah diberikan oleh pemerintah telah menstimulasi penjualan atas rumah tapak.

Menurut beliau, bahwa para pengembang yang memiliki rumah yang telah jadi, serta rumah yang akan jadi dalam waktu dekat akan menerima dampak atas stimulus tersebut dalam bentuk peningkatan penjualan.

Ibu Vivin Harsanto selaku Head Of Advisory Jones Lang LaSalle mengatakan bahwa rumah tapak masih menjadi salah satu segmen yang bertahan di tengah pandemi Covid-19. Beliau juga menambahkan jika dilihat dari minat pasar, respons atas peluncuran dari produk baru oleh para pengembang masih cukup tinggi.

Selanjutnya Jones Lang LaSalle telah mencatat pada kuartal I/2021 sebesar 80% rumah tapak yang terjual memiliki nilai harga di bawah Rp 1,3 miliar, Namun, insentif tersebut kurang memberikan dampak atas penjualan apartemen.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan pembebasan terhadap Pajak Pertambahan Nilai untuk rumah tapak dan rumah susun yang memiliki nilai jual di kisaran Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar.

Kebijakan pemerintah dalam menanggung Pajak Pertambahan Nilai berlaku untuk rumah yang telah jadi dan penyerahannya di rentang bulan Maret hingga Agustus 2021. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang disahkan pada bulan Maret 2021.

Selanjutnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah melakukan perpanjangan waktu atas pemberian sejumlah insentif perpajakan sampai dengan bulan Desember 2021 untuk mendorong dalam pemulihan ekonomi domestik.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai menjadi salah satu insentif yang mendapatkan perpanjangan waktu sampai akhir tahun 2021. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah hanya akan berlaku sampai bulan Agustus 2021.

Perkoppi berharap melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah dapat meningkatkan angka penerimaan pajak dan dapat menstimulasi terhadap tingkat konsumsi para masyarakat di tengah pandemi Covid-19.





Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim