PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK TAHUN 2022 MENDATANG
PEMBERIAN INSENTIF
PERPAJAKAN UNTUK TAHUN 2022 MENDATANG
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong angka penerimaan
negara.
Untuk dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah
pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai macam
kebijakan seperti pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
mengatakan bahwa target atas insentif perpajakan pada tahun 2022 dapat segera
diumumkan pada akhir bulan Desember 2021.
Bapak Suahasil Nazara mengatakan pemerintah Indonesia
akan terus melakukan evaluasi atas pemberian insentif perpajakan yang telah
berjalan semalam ini. Beliau menjelaskan bahwa evaluasi tersebut sangat di
perlukan untuk dapat menentukan jenis insentif perpajakan serta sektor usaha
yang dapat menerima insentif perpajakan pada tahun 2022.
Bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah
Indonesia telah mempersiapkan pagu insentif perpajakan dalam dana Program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN).
Beliau menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia
memerlukan waktu untuk dapat mengkaji atas jenis insentif yang perlu di
lanjutkan sampai dengan tahun 2022.
Sebagai informasi bahwa untuk tahun 2021, insentif
perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia yaitu Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pajak Penghasilan (PPh)
final UMKM DTP, Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan juga
pembebasan bea masuk.
Selanjutnya ada insentif pengurangan angsuran Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa unit di mall DTP.
Kemudian terdapat juga insentif perpajakan untuk dapat
mendorong tingkat konsumsi kelas menengah seperti Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan berupa mobil dan juga Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tempat tinggal.
Selanjutnya untuk pagu yang dialokasikan untuk
insentif perpajakan tahun 2021 mencapai Rp 62,8 triliun. Namun untuk estimasi
atas reaLIsasi sampai dengan akhir tahun 2021 akan mencapai Rp 70,6 triliun
atau sekitar 112%.
Bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemanfaatan
atas insentif perpajakan yang tinggi juga telah menunjukan bahwa kegiatan atas
perekonomian Indonesia telah berangsur membaik.
Walaupun demikian Pemerintah Indonesia masih perlu
melakukan pengkajian atas dampak yang diberikan dari pemberian masing masing
jenis insentif terhadap daya dorong dari pemulihan dunia usaha.
Sebagai contoh untuk inseNtif Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan
berupa mobil dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tempat tinggal berupa
rumah DTP. Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan
melakukan atas pengkajian dari sektor otomotif dan juga propertI dalam tahun berjalan 2021 dan dampak yang diberikan
dari kedua isentiF perpajakan tersebut terhadap pemulihan perekonomian.
Selain itu pemerintah Indonesia juga sedang melakukan
pengkajian atas sektor yang layak untuk memanfaatkan insentif perpajakan pada
tahun 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah Indonesia akan berencana untuk
melakukan pengurangan dari pemberian insentif perpajakan secara bertahap, khususnya
atas sektor tertentu yang telah mampu mendorong pemulihan dari dampak pandemi
Covid-19.
Untuk saat ini, Pemerintah Indonesia telah
mempersiapkan pagu atas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahun 2022 yang
mencapai Rp 414 triliun, pagu tersebut terbagi untuk bidang kesehatan yang
mencapai Rp 117,9 triliun, untuk perlindungan masyarakat yang mencapai Rp 154,8
triliun, dan untuk melakukan penguatan atas pemulihan perekonomian yang
mencapai Rp 141,4 triliun.
Kemudian khusus untuk klaster penguatan pemulihan
perekonomian, dana tersebut akan digunakan untuk program yang berhubungan
dengan infrasturktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan
pangan, ICT, kawasan industri, dukungan atas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM)/Korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta pemberian insentif
perpajakan.
Perkoppi berharap melalui
pemberian insentif perpajakan dapat mendorong proses pemulihan perekonomian
Indonesia yang terdampak pandemi covid-19 untuk tahun 2022 mendatang.