PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK TAHUN 2022 MENDATANG


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong angka penerimaan negara.

Untuk dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai macam kebijakan seperti pemberian fasilitas dan juga insentif perpajakan.

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan mengatakan bahwa target atas insentif perpajakan pada tahun 2022 dapat segera diumumkan pada akhir bulan Desember 2021.

Bapak Suahasil Nazara mengatakan pemerintah Indonesia akan terus melakukan evaluasi atas pemberian insentif perpajakan yang telah berjalan semalam ini. Beliau menjelaskan bahwa evaluasi tersebut sangat di perlukan untuk dapat menentukan jenis insentif perpajakan serta sektor usaha yang dapat menerima insentif perpajakan pada tahun 2022.

Bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mempersiapkan pagu insentif  perpajakan dalam dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Beliau menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk dapat mengkaji atas jenis insentif yang perlu di lanjutkan sampai dengan tahun 2022.

Sebagai informasi bahwa untuk tahun 2021, insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM DTP, Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan juga pembebasan bea masuk.

Selanjutnya ada insentif pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa unit di mall DTP.

Kemudian terdapat juga insentif perpajakan untuk dapat mendorong tingkat konsumsi kelas menengah seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan berupa mobil dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tempat tinggal.

Selanjutnya untuk pagu yang dialokasikan untuk insentif perpajakan tahun 2021 mencapai Rp 62,8 triliun. Namun untuk estimasi atas reaLIsasi sampai dengan akhir tahun 2021 akan mencapai Rp 70,6 triliun atau sekitar 112%.

Bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemanfaatan atas insentif perpajakan yang tinggi juga telah menunjukan bahwa kegiatan atas perekonomian Indonesia telah berangsur membaik.

Walaupun demikian Pemerintah Indonesia masih perlu melakukan pengkajian atas dampak yang diberikan dari pemberian masing masing jenis insentif terhadap daya dorong dari pemulihan dunia usaha.

Sebagai contoh untuk inseNtif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  atas kendaraan berupa mobil dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tempat tinggal berupa rumah DTP. Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan atas pengkajian dari sektor otomotif dan juga propertI dalam  tahun berjalan 2021 dan dampak yang diberikan dari kedua isentiF perpajakan tersebut terhadap pemulihan perekonomian.

Selain itu pemerintah Indonesia juga sedang melakukan pengkajian atas sektor yang layak untuk memanfaatkan insentif perpajakan pada tahun 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah Indonesia akan berencana untuk melakukan pengurangan dari pemberian insentif perpajakan secara bertahap, khususnya atas sektor tertentu yang telah mampu mendorong pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.

Untuk saat ini, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan pagu atas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk tahun 2022 yang mencapai Rp 414 triliun, pagu tersebut terbagi untuk bidang kesehatan yang mencapai Rp 117,9 triliun, untuk perlindungan masyarakat yang mencapai Rp 154,8 triliun, dan untuk melakukan penguatan atas pemulihan perekonomian yang mencapai Rp 141,4 triliun.

Kemudian khusus untuk klaster penguatan pemulihan perekonomian, dana tersebut akan digunakan untuk program yang berhubungan dengan infrasturktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan atas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)/Korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta pemberian insentif perpajakan.

Perkoppi berharap melalui pemberian insentif perpajakan dapat mendorong proses pemulihan perekonomian Indonesia yang terdampak pandemi covid-19 untuk tahun 2022 mendatang.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim