PEMERINTAH INDONESIA KEMBALI MENAWARKAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA KHUSUS PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA UNTUK PARA PESERTA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA



JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia pada awal tahun 2022. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP) untuk dapat melaporkan atau mengungkapkan harta yang sebelumnya belum di laporan oleh para Wajib Pajak (WP).

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), untuk harta yang di ungkapkan oleh para Wajib Pajak (WP), Harta tersebut dapat di investasikan ke dalam sektor investasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya ialah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan yang di atur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian setelah usai periode pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), para Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk dapat merealisasikan komitmen investasi sampai dengan 30 September 2023.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerbitan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada bulan Juli 2022 telah mencapai Rp 393,85 miliar.

Direktorat Jenderal Pengolahan, Pembiayaan, Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa transaksi atas penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus ini dilakukan pada tanggal 21 Juli 2022.

Kemudian dalam transaksi tersebut juga, Direktorat Jenderal Pengolahan, Pembiayaan, Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kembali menawarkan 1 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berdenominasi rupiah.

Direktorat Jenderal Pengolahan, Pembiayaan, Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penerbitan atas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui Private Placement yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Kemudian sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, Wajib Pajak (WP) dapat menginvestasikan harta bersih yang telah di ungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke dalam Surat Berharga Negara (SBN).

Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dapat dilakukan melalui dealer utama dengan cara Private Placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Kemudian dealer utama tersebut juga wajib melakukan pelaporan atas transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah Indonesia telah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Khusus seri PBS035 kepada para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin melakukan investasi atas dananya dalam instrumen syariah. Kemudian untuk kupon yang diberikan tersebut bersifat fixed rate sebesar 6,75% sehingga imbal hasil 7,34%.

Kemudian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Khusus itu bersifat tradable atau dapat diperdagangkan dengan tenor selama 20 tahun sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2042.

Selanjutnya, untuk hasil dari transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBD035 saat ini juga jauh lebih besar jika di bandingkan dengan penawaran yang dilakukan pada bulan Maret dan Mei 2022. Berdasarkan dari kedua transaksi tersebut, pemerintah Indonesia telah menerima dana sebesar Rp 135,24 miliar.

Selain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pemerintah Indonesia juga telah dua kali menawarkan 2 jenis Surat Utang Negara (SUN) Khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yaitu FR0094 dan USDF003. Kemudian untuk hasil transaksi dari kedua jenis Surat Utang Negara (SUN) tersebut masing masing telah mencapai Rp 1,05 triliun dan US$11,83 juta.

Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah di selenggarakan oleh Pemerintah Indonesia menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak dan juga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

 

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim