PEMERINTAH INDONESIA KEMBALI MENAWARKAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA KHUSUS PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA UNTUK PARA PESERTA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
PEMERINTAH INDONESIA KEMBALI MENAWARKAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA KHUSUS PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA UNTUK PARA PESERTA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) menjadi kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia pada awal
tahun 2022. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kemudahan kepada
para Wajib Pajak (WP) untuk dapat melaporkan atau mengungkapkan harta yang
sebelumnya belum di laporan oleh para Wajib Pajak (WP).
Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), untuk harta
yang di ungkapkan oleh para Wajib Pajak (WP), Harta tersebut dapat di
investasikan ke dalam sektor investasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah
Indonesia, salah satunya ialah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan yang di atur dalam Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemudian setelah usai periode pelaksanaan Program
Pengungkapan Sukarela (PPS), para Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk
dapat merealisasikan komitmen investasi sampai dengan 30 September 2023.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerbitan dari
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka dalam rangka penempatan
dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada bulan Juli 2022 telah
mencapai Rp 393,85 miliar.
Direktorat Jenderal Pengolahan, Pembiayaan, Risiko
(DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa transaksi atas penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus ini dilakukan pada tanggal 21 Juli 2022.
Kemudian dalam transaksi tersebut juga, Direktorat
Jenderal Pengolahan, Pembiayaan, Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kembali
menawarkan 1 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berdenominasi
rupiah.
Direktorat Jenderal Pengolahan, Pembiayaan, Risiko
(DJPPR) Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penerbitan atas Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui Private
Placement yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
51/2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 196/2021.
Kemudian sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, Wajib Pajak (WP) dapat menginvestasikan harta
bersih yang telah di ungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke
dalam Surat Berharga Negara (SBN).
Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dapat dilakukan
melalui dealer utama dengan cara Private
Placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Kemudian dealer utama tersebut juga wajib melakukan
pelaporan atas transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah Indonesia telah menawarkan Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) Khusus seri PBS035 kepada para peserta Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin melakukan investasi atas dananya dalam instrumen syariah. Kemudian untuk kupon yang diberikan tersebut bersifat fixed rate
sebesar 6,75% sehingga imbal hasil 7,34%.
Kemudian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Khusus
itu bersifat tradable atau dapat diperdagangkan dengan tenor selama 20 tahun
sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2042.
Selanjutnya, untuk hasil dari transaksi Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) seri PBD035 saat ini juga jauh lebih besar jika di
bandingkan dengan penawaran yang dilakukan pada bulan Maret dan Mei 2022. Berdasarkan
dari kedua transaksi tersebut, pemerintah Indonesia telah menerima dana sebesar
Rp 135,24 miliar.
Selain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),
Pemerintah Indonesia juga telah dua kali menawarkan 2 jenis Surat Utang Negara
(SUN) Khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yaitu FR0094 dan USDF003. Kemudian
untuk hasil transaksi dari kedua jenis Surat Utang Negara (SUN) tersebut masing
masing telah mencapai Rp 1,05 triliun dan US$11,83 juta.
Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) yang telah di selenggarakan oleh Pemerintah Indonesia menjadi
salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dari para wajib pajak
dan juga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.