PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN BEA KELUAR MELALUI PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 106/2022


JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan diharapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia telah resmi untuk mengubah ketentuan atas mengenai pemungutan atas bea masuk mulai tanggal 22 Juli 2022.

Bapak Eko Handrianto selaku Kepala Seksi Ekspor III Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/2022 untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 214/2008 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2016.

Melalui penerbitan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/2022. Pemerintah Indonesia melakukan pengubahan atas peraturan peraturan, salah satu perubahan yang terjadi ialah, pemerintah Indonesia melakukan penghapusan mengenai bea keluar terhadap ekspor barang dengan contoh berupa mineral.

Bapak Eko Handrianto Menjelaskan bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/2022 mengatur mengenai barang ekspor dapat dikenakan bea masuk.

Walaupun demikian, untuk barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila telah memenuhi kriteria yang telah di tetapkan.

Untuk kriteria yang telah ditetapkan tersebut salah satunya barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. Kemudian dalam hal ini, untuk barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan tersebut hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru, serta tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/ataupun pengembangan kualitas.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/2022, menjelaskan bahwa eksportir kini dapat memperoleh pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean.

Karena dalam ketentuan sebelumnya para eksportir harus melakukan pemberitahuan yang dilakukan secara tertulis.

Kemudian dalam proses pengajuan permohonan, permohonan tersebut paling sedikit berisi data mengenai perincian atas jumlah dan jenis barang yang dimintakan untuk pengecualian pengenaan bea keluar.

Selain itu, pengajuan permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian ataupun lembaga terkait.

Perkoppi berharap melalui perubahan atas peraturan bea keluar tersebut dapat terus membantu upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan sistem perpajakan dan dapat memberikan kemudahan para Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim