PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN BEA KELUAR MELALUI PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 106/2022
PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN BEA KELUAR MELALUI PENERBITAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 106/2022
JAKARTA, TaxCenter -- Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. melalui penerapan
kebijakan kebijakan perpajakan diharapkan dapat terus meningkatkan sistem
perpajakan.
Baru baru ini Pemerintah Indonesia telah resmi untuk
mengubah ketentuan atas mengenai pemungutan atas bea masuk mulai tanggal 22
Juli 2022.
Bapak Eko Handrianto selaku Kepala Seksi Ekspor III
Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjelaskan
bahwa pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
106/2022 untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 214/2008 s.t.d.t.d
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2016.
Melalui penerbitan atas Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 106/2022. Pemerintah Indonesia melakukan pengubahan atas peraturan
peraturan, salah satu perubahan yang terjadi ialah, pemerintah Indonesia
melakukan penghapusan mengenai bea keluar terhadap ekspor barang dengan contoh
berupa mineral.
Bapak Eko Handrianto Menjelaskan bahwa Pasal 2 Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 106/2022 mengatur mengenai barang ekspor dapat dikenakan
bea masuk.
Walaupun demikian, untuk barang ekspor yang telah
ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari
pengenaan bea keluar apabila telah memenuhi kriteria yang telah di tetapkan.
Untuk kriteria yang telah ditetapkan tersebut salah
satunya barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. Kemudian dalam hal ini,
untuk barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan tersebut hanya
diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru, serta tidak
untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/ataupun pengembangan
kualitas.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
106/2022, menjelaskan bahwa eksportir kini dapat memperoleh pengecualian atas
pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan
melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean.
Karena dalam ketentuan sebelumnya para eksportir harus
melakukan pemberitahuan yang dilakukan secara tertulis.
Kemudian dalam proses pengajuan permohonan, permohonan
tersebut paling sedikit berisi data mengenai perincian atas jumlah dan jenis
barang yang dimintakan untuk pengecualian pengenaan bea keluar.
Selain itu, pengajuan permohonan tersebut juga harus dilampiri
dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian ataupun lembaga
terkait.
Perkoppi berharap melalui perubahan atas peraturan bea
keluar tersebut dapat terus membantu upaya pemerintah Indonesia dalam
meningkatkan sistem perpajakan dan dapat memberikan kemudahan para Wajib Pajak
(WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.