PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam
kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan
tersebut pemerintah Indonesia berharap dapat terus mendorong peningkatan sistem
perpajakan yang telah berlaku sebelumnya.
Baru baru ini Kementerian Keuangan melakukan revisi atas peraturan mengenai
tarif dari Cukai Hasil Tembakau. Topik mengenai perubahan atas tarif dari Cukai
Hasil Tembakau tersebut menjadi salah satu pembahasan di media nasional saat
ini.
Perubahan atas peraturan mengenai tarif Cukai Hasil Tembakau tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2022 yang menjadi perubahan
dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Sebagai informasi, untuk perubahan dari tarif dari Cukai Hasil Tembakau
yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2022 ini mulai berlaku
pada tanggal di undangkannya yaitu tanggal 4 Juli 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2022 tersebut terbagi menjadi 2 (dua)
golongan pengusaha pabrik hasil tembakau jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM).
Untuk golongan yang pertama yaitu untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4
juta batang dan untuk golongan kedua yaitu untuk pabrik dengan produksi tidak
lebih dari 4 juta batang.
Kemudian untuk batasan dari Harga Jual Eceran (HJE) dan tarif cukai sigaret
KLM dibagi menjadi 2 (dua) golongan. Untuk golongan pertama Harga Jual Eceran
(HJE) paling rendah sebesar Rp 780 dengan tarif cukai sebesar Rp 440.
Dan untuk golongan kedua Harga Jual Eceran (HJE) paling rendah Rp 200
dengan tarif cukai sebesar Rp 25. Dan untuk Sigaret KLM yang diimpor, untuk
Harga Jual Eceran (HJE) terendah ada di angka Rp 780 dengan tarif cukai sebesar
Rp 400.
Bapak Nirwala Dwi
Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa penetapan dari tarif cukai pada
hasil tembakau perlu memperhitungkan skala produksi untuk memastikan setiap
produsen dapat bersaing secara adil.
Beliau mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai cukai KLM telah melalui
kajian kajian yang dilakukan oleh pemerintah secara hati hati sejak bulan
Februari 2022.
Berdasarkan dari kajian tersebut, pemerintah Indonesia menilai bahwa perlu
adanya penetapan tarif cukai berdasarkan dari skala produksi pada KLM.
Perkoppi berharap melalui perubahan atas kebijakan tersebut diharapkan oleh
pemerintah Indonesia dapat memberikan keadilan dalam industri hasil tembakau,
dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh
pemerintah dapat mendorong peningkatan keadilan dalam perpajakan di Indonesia.