PEMERINTAH INDONESIA MEMBERIKAN BERBAGAI MACAM INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK MEMBANTU PARA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
PEMERINTAH INDONESIA MEMBERIKAN BERBAGAI MACAM INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK MEMBANTU PARA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. melalui kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh Pemerintah
Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan juga
meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat
bahwa terdapat penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1,21 triliun
yang tidak di pungut pada tahun 2022 karena adanya perubahan atas lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menjelaskan
bahwa perubahan atas lapisan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah belaku
sejak tahun 2022 sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP).
Kemudian menurut Bapak Suryo Utomo, perubahan atas peraturan
tersebut telah memberikan dampak terhadap pemerimaan negara dari sektor
perpajakan.
Sebagai Informasi bahwa, Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperbesar lapisan Penghasilan Kena Pajak yang
di kenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 5% dikenakan
atas Penghasilan Kena Pajak sampai dengan sebesar Rp 60 juta.
Sebelum Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) di sahkan oleh Pemerintah Indonesia, tarif dari Pajak Penghasilan
(PPh) Orang Pribadi sebesar 5% dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
mencapai sebesar Rp 50 juta.
Dengan adanya perubahan tersebut telah menurunkan
beban pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), terutama Wajib
Pajak Orang Pribadi (WPOP) Karyawan.
Kemudian selain melakukan pengubahan atas struktur
lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP), Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) juga memberikan fasilitas berupa Omzet tidak kena pajak
sebesar Rp 500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menunaikan
kewajiban perpajakannya dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.
Selanjutnya dengan adanya fasilitas tersebut, Wajib
Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) baru akan
melakukan pembayaran atas Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) apabila omzet yang dimiliki dalamm satu tahun melampaui Rp 500
juta.
Namun apabila omzet Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak mencapai Rp 500 juta maka Wajib Pajak
tersebut tidak perlu melakukan pembayaran pajak.
Sebagai informasi tambahan bahwa fasilitas yang diberikan
oleh Pemerintah Indonesia berupa omzet tidak kena pajak ini tidak dapat
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) Badan.
Walaupun demikian, nilai atas pajak yang tidak
dipungut karena adanya fasilitas tersebut masih belum diketahui. Dampak atas
pemberian fasilitas omzet tidak kena pajak yang sebesar Rp 500 juta terhadap
penerimaan baru dapat diketahui setelah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 pada tahun 2023.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia
dan juga angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.