PEMERINTAH INDONESIA MEMBERIKAN BERBAGAI MACAM INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK MEMBANTU PARA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. melalui kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan juga meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baru baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa terdapat penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1,21 triliun yang tidak di pungut pada tahun 2022 karena adanya perubahan atas lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa perubahan atas lapisan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah belaku sejak tahun 2022 sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian menurut Bapak Suryo Utomo, perubahan atas peraturan tersebut telah memberikan dampak terhadap pemerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sebagai Informasi bahwa, Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperbesar lapisan Penghasilan Kena Pajak yang di kenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 5% dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak sampai dengan sebesar Rp 60 juta.

Sebelum Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di sahkan oleh Pemerintah Indonesia, tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 5% dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) mencapai sebesar Rp 50 juta.

Dengan adanya perubahan tersebut telah menurunkan beban pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), terutama Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Karyawan.

Kemudian selain melakukan pengubahan atas struktur lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP), Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga memberikan fasilitas berupa Omzet tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menunaikan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.

Selanjutnya dengan adanya fasilitas tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) baru akan melakukan pembayaran atas Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) apabila omzet yang dimiliki dalamm satu tahun melampaui Rp 500 juta.

Namun apabila omzet Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak mencapai Rp 500 juta maka Wajib Pajak tersebut tidak perlu melakukan pembayaran pajak.

Sebagai informasi tambahan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia berupa omzet tidak kena pajak ini tidak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) Badan.

Walaupun demikian, nilai atas pajak yang tidak dipungut karena adanya fasilitas tersebut masih belum diketahui. Dampak atas pemberian fasilitas omzet tidak kena pajak yang sebesar Rp 500 juta terhadap penerimaan baru dapat diketahui setelah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  2022 pada tahun 2023.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dan juga angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim