PEMERINTAH INDONESIA MENGHENTIKAN PENGALOKASIAN ANGGARAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NASIONAL TAHUN 2023



JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap Perekonomian di Indonesia.

Untuk dapat memulihkan kembali Perekonomian Indonesia yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baru – baru ini, Pemerintah Indonesia resmi melakukan penghentian atas pengalokasian anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2023.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pengalokasian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dihentikan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.

Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia juga akan mempersiapkan dana sehingga dapat mengantisipasi dari pandemi Covid-19 dan juga dampak yang di terima oleh para masyarakat.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa untuk dana yang akan dipersiapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk dapat mengantisipasi dari pandemi Covid-19 dan juga dampak yang di terima oleh para masyarakat tersebut berada di Kementerian/Lembaga (K/L) atau melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Selanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 akan kembali di fokuskan terhadap pelayanan kesehatan regular dan juga untuk mendukung transformasi sistem kesehatan.

Kemudian untuk total anggaran yang dialokasikan untuk pelayanan kesehatan reguler dan juga untuk mendukung transformasi sistem kesehatan tersebut mencapai sebesar Rp 169,8 triliun atau sekitar 5,6% dari alokasi anggaran belanja negara.

Anggaran yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia tersebut terdiri atas belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebesar Rp 104,8 triliun, belanja non Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebesar Rp 15,9 triliun dan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang sebesar Rp 49,1 triliun.

Kemudian terdapat juga beberapa kebijakan anggaran kesehatan untuk tahun 2023 yang di antaranya penguatan layanan kesehatan primer, peningkatan layanan kesehatan sekunder, dan juga penguatan inovasi dan pemanfaatan teknologi kesehatan.

Selanjutnya jika di lihat secara nominal untuk anggaran kesehatan tahun 2023 yang sebesar Rp 169,8 triliun mengalami penurunan sebesar 20,2% dari Outlook tahun 2022 yang sebesar Rp 212,8 triliun.

Sebagai informasi pada tahun 2022 ini, Outlook yang sebesar Rp 212,8 triliun tersebut masih terbagi ke dalam anggaran reguler yang sebesar Rp 130,4 triliun dan anggaran Covid-19 sebesar Rp 82,4 triliun.

Selanjutnya, Ibu Sri Mulyani Indrawati juga berencana untuk mencadangkan dana untuk keperluan darurat ke dalam alokasi pagu Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara. Kemudian dana yang dicadangkan tersebut dapat digunakan apabila terjadi guncangan dan perlu di ambilnya kebijakan seperti pemberian tambahan subsidi.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di rencanakan dan di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim