PEMERINTAH INDONESIA MENGHENTIKAN PENGALOKASIAN ANGGARAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NASIONAL TAHUN 2023
PEMERINTAH INDONESIA MENGHENTIKAN PENGALOKASIAN ANGGARAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NASIONAL TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang melanda
Indonesia telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap Perekonomian di
Indonesia.
Untuk dapat memulihkan kembali Perekonomian Indonesia
yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia menerapkan
kebijakan untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN).
Baru – baru ini, Pemerintah Indonesia resmi melakukan
penghentian atas pengalokasian anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun
2023.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan
bahwa pengalokasian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dihentikan
sejalan dengan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.
Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia juga akan
mempersiapkan dana sehingga dapat mengantisipasi dari pandemi Covid-19 dan juga
dampak yang di terima oleh para masyarakat.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa untuk
dana yang akan dipersiapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk dapat
mengantisipasi dari pandemi Covid-19 dan juga dampak yang di terima oleh para
masyarakat tersebut berada di Kementerian/Lembaga (K/L) atau melalui Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Selanjutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) tahun 2023 akan kembali di fokuskan terhadap pelayanan kesehatan regular
dan juga untuk mendukung transformasi sistem kesehatan.
Kemudian untuk total anggaran yang dialokasikan untuk pelayanan
kesehatan reguler dan juga untuk mendukung transformasi sistem kesehatan tersebut
mencapai sebesar Rp 169,8 triliun atau sekitar 5,6% dari alokasi anggaran
belanja negara.
Anggaran yang telah di tetapkan oleh Pemerintah
Indonesia tersebut terdiri atas belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebesar
Rp 104,8 triliun, belanja non Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebesar Rp 15,9
triliun dan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang sebesar Rp 49,1
triliun.
Kemudian terdapat juga beberapa kebijakan anggaran
kesehatan untuk tahun 2023 yang di antaranya penguatan layanan kesehatan primer,
peningkatan layanan kesehatan sekunder, dan juga penguatan inovasi dan
pemanfaatan teknologi kesehatan.
Selanjutnya jika di lihat secara nominal untuk
anggaran kesehatan tahun 2023 yang sebesar Rp 169,8 triliun mengalami penurunan
sebesar 20,2% dari Outlook tahun 2022
yang sebesar Rp 212,8 triliun.
Sebagai informasi pada tahun 2022 ini, Outlook yang sebesar Rp 212,8 triliun
tersebut masih terbagi ke dalam anggaran reguler yang sebesar Rp 130,4 triliun
dan anggaran Covid-19 sebesar Rp 82,4 triliun.
Selanjutnya, Ibu Sri Mulyani Indrawati juga berencana
untuk mencadangkan dana untuk keperluan darurat ke dalam alokasi pagu Dana
Pengeluaran Bendahara Umum Negara. Kemudian dana yang dicadangkan tersebut
dapat digunakan apabila terjadi guncangan dan perlu di ambilnya kebijakan
seperti pemberian tambahan subsidi.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perekonomian yang di rencanakan dan di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat
terus menjaga momentum dari pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.