PEMERINTAH INDONESIA MENJELASKAN BAHWA PERLU ADANYA PENINGKATAN ATAS SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENGOLAHAN PENERIMAAN NEGARA
PEMERINTAH INDONESIA MENJELASKAN BAHWA PERLU ADANYA PENINGKATAN ATAS SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENGOLAHAN PENERIMAAN NEGARA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan sistem perekonomian
dan juga meningkatkan angka penerimaan negara dari perpajakan dan bukan
perpajakan.
Dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan
penerimaan negara, perlunya peran dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten
dalam pengelolaan penerimaan negara tersebut.
Baru baru ini Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa
kapasitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) masih belum setara dengan kualitas dari Sumber Daya
Manusia (SDM) dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC).
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa kapasitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perlu dilakukan peningkatan,
terutama dalam bidang pengawasan.
Selanjutnya, Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan
bahwa tak hanya dari kemampuan dalam melakukan audit terhadap Wajib Pajak (WP).
Perlu dilakukannya peningkatan atas Kapabilitas dari audit terhadap instansi
yang melakukan pengelolaan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian mengenai penagihan atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayarkan juga akan dilakukan melalui pembangunan
sistem yang terintegrasi, salah satunya ialah melalui Automatic Blocking System.
Selanjutnya dengan adanya hal tersebut diharapkan
melalui upaya penagihan dapat mengendalikan nilai piutang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa
selain melakukan peningkatan atas Sumber Daya Manusia (SDM) dan organisasi
dapat meningkatkan kapabilitas audit. Tata kelola atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) di Kementerian dan Lembaga (K/L) juga akan terus ditingkatkan
khususnya dalam hal penetapan tarif.
Selanjutnya untuk penggalian atas potensi dari
Penerimaan Negara Bukan Bukan Pajak (PNBP) juga akan terus dilakukan melalui
pembangunan sistem yang terintegrasi, salah satunya melalui penggunaan Simbara
sehingga dapat meningkatkan pengawasan terhadap sektor mineral dan batu bara.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang diterapkan
oleh Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan perekonomian nasional. Dan melalui
kebijakan kebijakan tersebut dapat terus melakukan pengawasan terhadap
penerimaan negara.