PEMERINTAH MELAKUKAN PENAMBAHAN ANGGARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN

JAKARTA, TaxCenter – Sudah satu tahun lebih setelah kasus positif Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia. Pemerintah telah melakukan berbagai macam kebijakan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Mulai dari melakukan pembatasan sosial, memberikan bantuan ekonomi untuk masyarakat yang terdampak pandemi, hingga memberikan program vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam pandemi Covid-19 ini Tenaga Kesehatan (Nakes) menjadi garda terdepan Indonesia dalam menangani virus Covid-19. Tidak sedikit juga para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang harus gugur karena terpapar virus Covid-19 saat merawat para pasien.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan anggaran terhadap insentif para Tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar Rp 1,08 triliun untuk tahun 2021.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa akan ada sebanyak 3 ribu dokter baru dan ada sebanyak 20 ribu perawat baru yang telah direkrut untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Oleh sebab itu pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp 1,08 triliun yang awalnya sebesar Rp 17,3 triliun menjadi sebesar Rp 18,4 triliun, seluruh anggaran tersebut akan dipergunakan untuk memberikan insentif bagi seluruh Tenaga Kesehatan baik yang berada di pusat maupun di daerah.

Penambahan anggaran pemberian insentif tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan untuk tahapan proses pencairannya. Beliau juga meminta Menteri Kesehatan untuk bisa mempercepat proses pencairannya kepada seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes).

Sebelumnya, pada 9 Juli 2021 pemerintah telah membayar insentif Tenaga Kesehatan sebesar Rp 2,94 triliun, insentif tersebut diberikan kepada 375 ribu Tenaga Kesehatan. Realisasi tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan insentif pada tahun anggaran 2021.

Sedangkan untuk pemberian insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) pada tahun 2020 telah dibayarkan sebesar R 4,65 triliun dan diberikan kepada 200 ribu Tenaga Kesehatan (Nakes).

Untuk tahun 2020, pemerintah telah memberikan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berada di daerah telah disalurkan sebesar Rp 3,28 triliun dari total tunggakan yang mencapai Rp 4,17 triliun.

Perkoppi berharap melalui penambahan Tenaga Kesehatan dapat menjadi mempercepat penanganan pandemi Covid-19. dan dengan melakukan penambahan anggaran untuk pemberian insentif dapat memberikan semangat lebih kepada para Tenaga Kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim