PEMERINTAH MELAKUKAN PENAMBAHAN ANGGARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN
PEMERINTAH MELAKUKAN PENAMBAHAN ANGGARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN
JAKARTA, TaxCenter –
Sudah satu tahun lebih setelah kasus positif Covid-19 pertama kali
terkonfirmasi di
Indonesia. Pemerintah telah
melakukan berbagai macam kebijakan untuk menekan angka kasus positif Covid-19
di Indonesia.
Mulai dari melakukan
pembatasan sosial, memberikan bantuan ekonomi untuk masyarakat yang terdampak pandemi,
hingga memberikan program vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam pandemi Covid-19
ini Tenaga Kesehatan (Nakes) menjadi garda terdepan Indonesia dalam menangani
virus Covid-19. Tidak sedikit juga para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang harus
gugur karena terpapar
virus Covid-19 saat merawat para pasien.
Ibu Sri Mulyani
Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan
anggaran terhadap insentif para
Tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar Rp 1,08 triliun untuk tahun 2021.
Ibu Sri Mulyani
Indrawati menambahkan bahwa akan ada sebanyak 3 ribu dokter baru dan ada sebanyak
20 ribu perawat baru yang telah direkrut untuk menjadi garda terdepan dalam
penanganan Covid-19.
Oleh sebab itu
pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp 1,08 triliun yang awalnya sebesar Rp
17,3 triliun menjadi sebesar Rp 18,4 triliun, seluruh anggaran tersebut akan
dipergunakan untuk memberikan insentif bagi seluruh Tenaga Kesehatan baik yang
berada di pusat maupun di daerah.
Penambahan anggaran
pemberian insentif tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Budi Gunadi
Sadikin selaku Menteri Kesehatan untuk tahapan proses pencairannya. Beliau juga
meminta Menteri Kesehatan untuk bisa mempercepat proses pencairannya kepada seluruh
Tenaga Kesehatan (Nakes).
Sebelumnya, pada 9 Juli 2021 pemerintah telah
membayar insentif Tenaga Kesehatan sebesar Rp 2,94 triliun, insentif tersebut
diberikan kepada 375 ribu Tenaga Kesehatan. Realisasi tersebut merupakan
kewajiban pemerintah untuk memberikan insentif pada tahun anggaran 2021.
Sedangkan untuk
pemberian insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) pada tahun 2020 telah dibayarkan
sebesar R 4,65 triliun dan diberikan kepada 200 ribu Tenaga Kesehatan (Nakes).
Untuk tahun 2020, pemerintah
telah memberikan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berada di daerah telah
disalurkan sebesar Rp 3,28 triliun dari total tunggakan yang mencapai Rp 4,17
triliun.
Perkoppi berharap
melalui penambahan Tenaga Kesehatan dapat menjadi mempercepat penanganan pandemi
Covid-19. dan dengan melakukan penambahan anggaran untuk pemberian insentif
dapat memberikan semangat lebih kepada para Tenaga Kesehatan yang menjadi garda
terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.