PENERAPAN KEBIJAKAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BATU BARA PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
PENERAPAN KEBIJAKAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BATU BARA PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan perpajakan untuk dapat terus mendorong
peningkatan atas sistem perpajakan yang sudah berjalan.
Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas
Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 mengatur
mengenai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
sektor pertambangan baru bara.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022, tarif dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas produksi batu bara untuk pemegang
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan atas operasi kontrak
atau perjanjian yang dirancang secara progresif berdasarkan harga Batu Bara
Acuan (HBA).
Sebagai contoh ketika harga dari batu bara mengalami
peningkatan seperti saat ini, maka negara berhak mendapatkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) atas produksi batu bara dengan persentase yang lebih tinggi.
Sebagai informasi bahwa untuk tarif dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian di atur dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf d dan juga pasal 16 ayat (2) huruf d.
Kemudian untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK) yang di dahulukan adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang di dalam kontrak turut mengatur mengenai
kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dikenakan berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP)
15/2022.
Selanjutnya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK) yang sebelumnya adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan
berdasarkan pasal 16 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022.
Dalam pasal 16 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah
(PP) 15/2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tetapkan dari
sebesar 14% sampai 28%. Untuk tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sebesar 14% berlaku ketika Harga Batu
Bara Acuan (HBA) lebih rendah dari US$70 per ton.
Kemudian untuk tarif dari Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) sebesar 28% berlaku ketika
Harga Batu Bara Acuan (HBA) mencapai US$100 per ton atau lebih.
Selanjutnya dalam pasal 16 ayat (2) huruf d Peraturan
Pemerintah (PP) 15/2022, tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di
tetapkan dari sebesar 20% sampai 27%. Untuk
tarif yang sebesar 20% berlaku ketika Harga Batu Bara Acuan (HBA) lebih rendah
dari lebih rendah dari US$70 per ton, sedangkan untuk tarif sebesar 27% berlaku
ketika Harga Batu Bara Acuan (HBA) mencapai US$100 per ton atau lebih.
Kemudian bagi pelaku usaha pertambangan baru bara yang
merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha
Pertambangan Khusus, ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu Bara (PKP2B), kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam peningkatan sistem perpajakan di Indonesia.