PENERAPAN KEBIJAKAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BATU BARA  PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan perpajakan untuk dapat terus mendorong peningkatan atas sistem perpajakan yang sudah berjalan.

Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 mengatur mengenai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada sektor pertambangan baru bara.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022, tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas produksi batu bara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan atas operasi kontrak atau perjanjian yang dirancang secara progresif berdasarkan harga Batu Bara Acuan (HBA).

Sebagai contoh ketika harga dari batu bara mengalami peningkatan seperti saat ini, maka negara berhak mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas produksi batu bara dengan persentase yang lebih tinggi.

Sebagai informasi bahwa untuk tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian di atur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dan juga pasal 16 ayat (2) huruf d.

Kemudian untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang di dahulukan adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang di dalam kontrak turut mengatur mengenai kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022.

Selanjutnya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sebelumnya adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan berdasarkan pasal 16 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022.

Dalam pasal 16 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tetapkan dari sebesar 14% sampai 28%. Untuk tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 14%  berlaku ketika Harga Batu Bara Acuan (HBA) lebih rendah dari US$70 per ton.

Kemudian untuk tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 28%  berlaku ketika Harga Batu Bara Acuan (HBA) mencapai US$100 per ton atau lebih.

Selanjutnya dalam pasal 16 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022, tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tetapkan dari sebesar 20% sampai 27%.  Untuk tarif yang sebesar 20% berlaku ketika Harga Batu Bara Acuan (HBA) lebih rendah dari lebih rendah dari US$70 per ton, sedangkan untuk tarif sebesar 27% berlaku ketika Harga Batu Bara Acuan (HBA) mencapai US$100 per ton atau lebih.

Kemudian bagi pelaku usaha pertambangan baru bara yang merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus, ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam peningkatan sistem perpajakan di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim