PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN SEBAGAI SUMBER BANTUAN YANG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT
PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN SEBAGAI SUMBER BANTUAN YANG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan yang diharapkan melalui kebijakan kebijakan
tersebut dapat meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan di
setiap tahunnya.
Bapak Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menjelaskan bahwa pajak telah
memberi bantuan kepada jutaan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia.
Bapak Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pemerintah
Indonesia selama ini telah membelanjakan penerimaan perpajakan untuk berbagai
skema Bantuan Sosial (Bansos) kepada para masyarakat yang kurang mampu.
Kemudian kebutuhan dana untuk Bantuan Sosial (Bansos)
tersebut bahkan mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama pandemi
Covid-19 yang melanda Indonesia.
Beliau juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia
memiliki beberapa skema Bantuan Sosial (Bansos) untuk dapat membantu kepada
masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
Untuk skema Bantuan Sosial (Bansos) yang telah di
terapkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Skema dari pemberian Bantuan Sosial (Bansos) mengalami
perkembangan selama pandemi Covid-19. Seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Kemudian terdapat juga bantuan bantuan lainnya yang
juga tidak kalah penting yaitu skema pembebasan atas premi dari Badan
penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan menyasar 130 juta
masyarakat.
Bapak Muhadjir Effendy menilai bahwa masyarakat yang
masuk ke dalam Wajib Pajak perlu bersyukur karena memiliki kemampuan untuk
memperoleh penghasilan lebih tinggi.
Rasa bersyukur tersebut dapat diungkapkan melalui taat
melakukan pembayaran dan juga pelaporan perpajakan dengan benar.
Bapak Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa beliau
telah melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 melalui
fitur e-filling. Beliau pun juga
mengajak kepada para Wajib Pajak segera dapat melakukan pembayaran sebelum
periode berakhir.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah diterapkan oleh pemerintah dapat mendorong angka
penerimaan negara dari sektor perpajakan dan Perkoppi berharap kepada para
wajib pajak dapat terus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.