PENETAPAN STANDAR PELAYANAN BARU PERPAJAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong peningkatan atas sistem perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.

Baru baru ini Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan sebuah keputusan baru mengenai standar pelayanan dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimulai dari kantor pusat, kantor wilayah (Kanwil), sampai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-160/PJ/2022 ini di tetapkan agar dapat mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak.

Kemudian dalam  Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-160/PJ/2022 tercantum standar pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada level Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), dan juga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam keputusan resmi kedua, menegaskan bahwa seluruh standar pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Standar tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penilaian kinerja oleh pemerintah dan masyarakat supaya dapat memperbaiki penyelenggaraan layanan publik.

Kemudian untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat 6 (enam) jenis pelayanan yang di tetapkan standarnya, yaitu penerbitan ataupun peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali ataupun perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak.

Selanjutnya, pencabutan surat izin konsultan pajak, permohonan penetapan saat di mulainya saat berproduksi secara komersial, pemberitahuan informasi layanan publik, dan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Kemudian untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat 11 (Sebelas) jenis layanan yang di tetapkan standarnya mulai dari izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang, penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, hingga sampai penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud.

Kemudian untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terdapat 85 (Delapan puluh lima) jenis pelayanan yang di tetapkan standarnya, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi EFIN, aktivasi sertifikat elektronik, surat keterangan fiskal, sampai dengan keberatan.

Sebagai informasi tambahan bahwa Direktur Jenderal Pajak No. KEP-160/PJ/2022 telah di tetapkan sejak 30 Maret 2022 dan akan berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Perkoppi berharap melalui ketentuan ketentuan yang di terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim