PENETAPAN STANDAR PELAYANAN BARU PERPAJAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN BARU PERPAJAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong peningkatan
atas sistem perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.
Baru baru ini Bapak Suryo Utomo selaku Direktur
Jenderal Pajak telah menetapkan sebuah keputusan baru mengenai standar
pelayanan dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimulai dari kantor
pusat, kantor wilayah (Kanwil), sampai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-160/PJ/2022
ini di tetapkan agar dapat mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang
sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan memberikan
kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak.
Kemudian dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-160/PJ/2022 tercantum standar pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
pada level Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), dan juga Kantor Pelayanan
Pajak (KPP).
Dalam keputusan resmi kedua, menegaskan bahwa seluruh
standar pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus dilaksanakan oleh
seluruh unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Standar tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam
penilaian kinerja oleh pemerintah dan masyarakat supaya dapat memperbaiki
penyelenggaraan layanan publik.
Kemudian untuk kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), terdapat 6 (enam) jenis pelayanan yang di tetapkan standarnya, yaitu
penerbitan ataupun peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali
ataupun perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak.
Selanjutnya, pencabutan surat izin konsultan pajak,
permohonan penetapan saat di mulainya saat berproduksi secara komersial,
pemberitahuan informasi layanan publik, dan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Kemudian untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), terdapat 11 (Sebelas) jenis layanan yang di tetapkan
standarnya mulai dari izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa
Indonesia dan satuan mata uang rupiah, pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) terutang, penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
perpajakan, hingga sampai penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan
bangunan dan harta tidak berwujud.
Kemudian untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terdapat
85 (Delapan puluh lima) jenis pelayanan yang di tetapkan standarnya, mulai dari
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi EFIN, aktivasi sertifikat
elektronik, surat keterangan fiskal, sampai dengan keberatan.
Sebagai informasi tambahan bahwa Direktur Jenderal
Pajak No. KEP-160/PJ/2022 telah di tetapkan sejak 30 Maret 2022 dan akan
berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Perkoppi berharap melalui ketentuan ketentuan yang di
terapkan oleh pemerintah dapat terus mendorong peningkatan atas sistem
perpajakan di Indonesia.