PENGATURAN ULANG ATAS TARIF MAKSIMAL DARI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
PENGATURAN ULANG ATAS
TARIF MAKSIMAL DARI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia baru saja
melakukan pengesahan atas Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).
Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) bertujuan untuk melakukan
pengaturan ulang atas tarif maksimal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam Pasal 10 ayat (1) Rancangan Undang Undang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD), tarif
maksimal atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan
bermotor pertama diatur paling tinggi sebesar 1,2%.
Tarif tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif
maksimal dari Undang Undang (UU) 28/2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD) yang sebesar 2%.
Selanjutnya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
tersebut disesuaikan bersamaan dengan telah ditetapkannya opsen Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) sebagai jenis perpajakan baru yang akan menjadi kewenangan dari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ataupun Pemerintah Kota (Pemkot).
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian
atas tarif maksimal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bersamaan
dengan pengenaan kebijakan opsen baru tersebut.
Untuk tarif maksimal dari Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) diatur menjadi sebesar 12%. Besaran tarif tersebut lebih
rendah jika dibandingkan dengan tarif maksimal dari Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) yang terdapat pada Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD) yang sebesar 20%.
Sebagai informasi tambahan bahwa opsen di jelaskan
sebagai sebuah pungutan tambahan atas pajak berdasarkan persentase tertentu.
Opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor akan dikenakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sedangkan untuk opsen
dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Bermotor akan dikenakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perkoppi berharap melalui pengesahan Rancangan Undang
Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU
HKPD) dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan yang telah ada di
Indonesia.