PENGATURAN ULANG ATAS TARIF MAKSIMAL DARI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia baru saja melakukan pengesahan atas Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).

Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) bertujuan untuk melakukan pengaturan ulang atas tarif maksimal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam Pasal 10 ayat (1) Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD), tarif maksimal atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama diatur paling tinggi sebesar 1,2%.

Tarif tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif maksimal dari Undang Undang (UU) 28/2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sebesar 2%.

Selanjutnya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut disesuaikan bersamaan dengan telah ditetapkannya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai jenis perpajakan baru yang akan menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ataupun Pemerintah Kota (Pemkot).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian atas tarif maksimal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bersamaan dengan pengenaan kebijakan opsen baru tersebut.

Untuk tarif maksimal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur menjadi sebesar 12%. Besaran tarif tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif maksimal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terdapat pada Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sebesar 20%.

Sebagai informasi tambahan bahwa opsen di jelaskan sebagai sebuah pungutan tambahan atas pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor akan dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sedangkan untuk opsen dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Bermotor akan dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perkoppi berharap melalui pengesahan Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan yang telah ada di Indonesia.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim