PENGATURAN ULANG MENGENAI KETENTUAN PAJAK ATAS JASA HOTEL DALAM UU HKPD
PENGATURAN ULANG MENGENAI KETENTUAN PAJAK ATAS JASA HOTEL DALAM UU HKPD
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia baru saja
melakukan pengesahan atas Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam Undang Undang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terdapat peraturan untuk
mengatur ulang atas objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa
perhotelan.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa
perhotelan sendiri dikenakan pada jasa akomodasi pada penyedia jasa perhotelan
seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisata pariwisata,
pesanggrahan, guest house, glamping,
sampai dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Selanjutnya dalam ayat penjelasan yang terdapat pada
Pasal 54 ayat (1), bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
adalah rumah, apartemen, dan juga kondominium yang disediakan sebagai akomodasi
seperti akomodasi hotel.
Kemudian jika rumah, apartemen, dan kondominium
tersebut disewakan dalam jangka waktu lebih dari 1 bulan maka kegiatan atas
persewaan tempat tinggal pribadi tersebut maka tidak akan di masukkan ke dalam
objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.
Selanjutnya Undang Undang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) juga terdapat klausul baru
yang berkaitan dengan jasa yang telah dikecualikan dari objek Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.
objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa
perhotelan yang dikecualikan atas jasa penyewaan dari ruangan untuk di usahakan
di perhotelan. Kegiatan penyewaan atas sewa ruangan yang dimaksud adalah ruangan yang berada di dalam hotel yang di sewakan untuk kegiatan usaha seperti
kantor, toko, atau mesin ATM.
Untuk ketentuan ini sebelumnya tidak tertuang di dalam
Pasal 32 Undang Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang
mengatur mengenai pajak hotel.
Dalam Undang Undang Peraturan Daerah dan Retribusi
Daerah (UU PDRD) untuk pajak karbon yang saat ini masih berlaku, untuk tarif
maksimal atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dalam
Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (RUU HKPD) adalah sebesar 10%.