PENGATURAN ULANG MENGENAI KETENTUAN PAJAK ATAS JASA HOTEL DALAM UU HKPD


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia baru saja melakukan pengesahan atas Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terdapat peraturan untuk mengatur ulang atas objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan sendiri dikenakan pada jasa akomodasi pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisata pariwisata, pesanggrahan, guest house, glamping, sampai dengan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Selanjutnya dalam ayat penjelasan yang terdapat pada Pasal 54 ayat (1), bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan juga kondominium yang disediakan sebagai akomodasi seperti akomodasi hotel.

Kemudian jika rumah, apartemen, dan kondominium tersebut disewakan dalam jangka waktu lebih dari 1 bulan maka kegiatan atas persewaan tempat tinggal pribadi tersebut maka tidak akan di masukkan ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.

Selanjutnya Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) juga terdapat klausul baru yang berkaitan dengan jasa yang telah dikecualikan dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.

objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan yang dikecualikan atas jasa penyewaan dari ruangan untuk di usahakan di perhotelan. Kegiatan penyewaan atas sewa ruangan yang dimaksud adalah ruangan yang berada di dalam hotel yang di sewakan untuk kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau mesin ATM.

Untuk ketentuan ini sebelumnya tidak tertuang di dalam Pasal 32 Undang Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang mengatur mengenai pajak hotel.

Dalam Undang Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk pajak karbon yang saat ini masih berlaku, untuk tarif maksimal atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dalam Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) adalah sebesar 10%.

Perkoppi berharap melalui adanya kebijakan tersebut membuat peraturan perpajakan pusat dan juga daerah dapat berjalan semakin selaras dan Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat meningkatkan sistem perpajakan agar semakin adil.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim