PENGURANGAN SEJUMLAH KRITERIAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS PPN DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

JAKARTA, Tax Center – Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pengesahan atas Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan ubahan dari Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Melalui pengesahan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan yang telah ada.

Dalam Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat kebijakan untuk melakukan pengurangan atas banyaknya kriteria dalam pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebelumnya untuk kriteria atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebanyak 15 kriteria, kemudian setelah adanya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kriteria atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi menjadi sebanyak 10 kriteria.

Ibu Josephine Wiwiek Widwijanti selaku Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan untuk mengurangi fasilitas pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk dapat memperluas basis pajak.

Seluruh peraturan yang tertuang dalam Pasal 16B Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti mengenai pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik atas fasilitas tidak dipungut ataupun fasilitas pembebasan telah diubah di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya sampai saat ini, untuk kriteria atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperinci di dalam Pasal 16B ayat (1a). Sebelum Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan, untuk rincian atas kriteria dalam pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya tercantum dalam ayat penjelasan dari pasal 16B ayat (1).

Berdasarkan pasal 16B ayat (1a) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), bahwa fasilitas perpajakan tersebut diberikan untuk dapat mendorong angka ekspor dan hilirisasi industri, untuk menampung klausul perjanjian perdagangan dan investasi dan untuk mendorong dalam proses pengadaan vaksin.

Kemudian untuk meningkatkan ketersediaan atas buku pelajaran dan kitab suci untuk keperluan pendidikan, untuk mendorong pembangunan tempat ibadah, serta untuk menjamin terlaksananya proyek dari pemerintah yang dibiayai oleh hibah ataupun pinjaman luar negeri.

Selanjutnya untuk dapat mengakomodasi atas kelaziman dari internasional dalam importasi barang tertentu yang bebas dari bea masuk, untuk membantu ketersediaan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu untuk melakukan penanganan atas bencana alam dan non-alam, untuk dapat menjamin ketersediaan angkutan udara di daerah tertentu, dan juga untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa yang bersifat strategis.

Untuk barang dan jasa strategis yang terdapat di dalam pasal 16 ayat (1a) adalah barang dan jasa yang sebelumnya terdapat dalam pasal 4A Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan dan sampai dengan jasa pendidikan.

Kemudian dengan adanya kebijakan pengurangan fasilitas dan penambahan atas objek pajak ini diharapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mendorong peningkatan atas rasio pajak (tax ratio) di Indonesia di tengah tren menurunnya kinerja atas Pajak Penghasilan (PPh) badan secara global.

Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia dan Perkoppi berharap melalui penambahan objek pajak tersebut dapat membantu dalam meningkatkan sistem perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim