PENGURANGAN SEJUMLAH KRITERIAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS PPN DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
PENGURANGAN SEJUMLAH
KRITERIAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS PPN DALAM UNDANG UNDANG HARMONISASI
PERATURAN PERPAJAKAN
JAKARTA, Tax Center – Pemerintah Indonesia bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pengesahan atas Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan ubahan dari Undang
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Melalui pengesahan Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat mendorong peningkatan atas sistem
perpajakan yang telah ada.
Dalam Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) terdapat kebijakan untuk melakukan pengurangan atas
banyaknya kriteria dalam pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya untuk kriteria atas pemberian fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebanyak 15 kriteria, kemudian setelah
adanya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kriteria atas
pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi menjadi sebanyak 10
kriteria.
Ibu Josephine Wiwiek Widwijanti selaku Kepala Subdirektorat
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) menjelaskan bahwa kebijakan untuk mengurangi fasilitas pajak tersebut
merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk dapat memperluas basis
pajak.
Seluruh peraturan yang tertuang dalam Pasal 16B Undang
Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti mengenai pemberian fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), baik atas fasilitas tidak dipungut ataupun fasilitas pembebasan
telah diubah di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya sampai saat ini, untuk kriteria atas
pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperinci di dalam Pasal 16B
ayat (1a). Sebelum Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
disahkan, untuk rincian atas kriteria dalam pemberian fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) hanya tercantum dalam ayat penjelasan dari pasal 16B
ayat (1).
Berdasarkan pasal 16B ayat (1a) Undang Undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN), bahwa fasilitas perpajakan tersebut diberikan untuk
dapat mendorong angka ekspor dan hilirisasi industri, untuk menampung klausul
perjanjian perdagangan dan investasi dan untuk mendorong dalam proses pengadaan
vaksin.
Kemudian untuk meningkatkan ketersediaan atas buku
pelajaran dan kitab suci untuk keperluan pendidikan, untuk mendorong
pembangunan tempat ibadah, serta untuk menjamin terlaksananya proyek dari
pemerintah yang dibiayai oleh hibah ataupun pinjaman luar negeri.
Selanjutnya untuk dapat mengakomodasi atas kelaziman
dari internasional dalam importasi barang tertentu yang bebas dari bea masuk, untuk
membantu ketersediaan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
tertentu untuk melakukan penanganan atas bencana alam dan non-alam, untuk dapat
menjamin ketersediaan angkutan udara di daerah tertentu, dan juga untuk
mendukung ketersediaan barang dan jasa yang bersifat strategis.
Untuk barang dan jasa strategis yang terdapat di dalam
pasal 16 ayat (1a) adalah barang dan jasa yang sebelumnya terdapat dalam pasal
4A Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti barang kebutuhan pokok, jasa
pelayanan kesehatan dan sampai dengan jasa pendidikan.
Kemudian dengan adanya kebijakan pengurangan fasilitas
dan penambahan atas objek pajak ini diharapkan oleh pemerintah Indonesia dapat
mendorong peningkatan atas rasio pajak (tax
ratio) di Indonesia di tengah tren menurunnya kinerja atas Pajak
Penghasilan (PPh) badan secara global.
Perkoppi berharap
melalui kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan
di Indonesia dan Perkoppi berharap melalui penambahan objek pajak tersebut
dapat membantu dalam meningkatkan sistem perekonomian nasional.