PENINGKATAN PENERIMAN PERPAJAKAN DARI SEKTOR PPH 22 IMPOR DAN PPN IMPOR


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Coviv-19 ini sempat membuat roda perekonomian Indonesia sempat berhenti. Pemerintah telah menerapkan berbagai macam kebijakan yang dapat mendorong kembali perekonomian negara.

Meningkatkan kembali penerimaan negara menjadi salah satu tujuan yang sedang pemerintah kerjakan. Penerimaan negara bersumber dari pemasukan atas sektor perpajakan.

Pemberian insentif perpajakan menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kembali penerimaan negara atas sektor perpajakan.

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menilai bahwa penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan Pajak Pertambahan Nilai Impor mengalami peningkatan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aktivitas dari perdagangan terus menunjukkan peningkatan pada bulan Juli 2021. Diliat dari sisi impor, kinerja yang positif terjadi pada impor bahan baku dan juga barang modal.

Beliau mengatakan bahwa impor bahan baku dan juga barang modal yang mengalami pertumbuhan positif mengindikasikan adanya aktivitas produksi yang masih dapat berjalan selama penerapan protokol kesehatan.

Jika dilihat secara lebih mendalam, kinerja dari sektor impor pada bulan Juli 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 44,44%. Angka tersebut ditopang dari sisi impor bahan bakar, besi baja dasa, bahan baku plastik, dan peralatan komunikasi.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa realisasi atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sampai dengan bulan Juli 2021 masih mengalami kontraksi hingga -28%. Walau demikian, kontraksi yang terjadi saat ini masih lebih kecil jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020 yang mencapai -34,4%.

Jika dilihat pada kuartal sebelumnya kinerja atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor mengalami perbaikan, pada kuartal I/2021 penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar -39% dan pada Kuartal II/2021 mencapai -52%. Penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pada bulan Juli 2021 mengalami peningkatan sebesar 160%.

Beliau menilai bahwa kinerja atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor tetap menunjukkan peningkatan bersamaan dengan berakhirnya masa dari pemberian fasilitas pada sebagian besar sektor usaha. Berdasarkan hal tersebut pemberian fasilitas fiskal tersebut telah efektif dalam mendorong pemulihan sektor usaha.

Selanjutnya untuk realisasi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Impor sampai dengan bulan Juli 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 25%. Pertumbuhan tersebut berbanding terbalik pada periode yang sama pada tahun 2020 yang mencapai -17%.

Jika diperinci secara bulanan, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Impor pada bulan Juli 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 51%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pada kuartal I/2021 yang mencapai 8,2% dan pada kuartal II/2021.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara dapat meningkatkan penerimaan perpajakan dalam semua sektor perpajakan.


 

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim