PENINGKATAN PENERIMAN PERPAJAKAN DARI SEKTOR PPH 22 IMPOR DAN PPN IMPOR
PENINGKATAN PENERIMAN PERPAJAKAN DARI SEKTOR PPH 22 IMPOR DAN PPN IMPOR
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Coviv-19 ini sempat
membuat roda perekonomian Indonesia sempat berhenti. Pemerintah telah
menerapkan berbagai macam kebijakan yang dapat mendorong kembali perekonomian
negara.
Meningkatkan kembali penerimaan negara menjadi salah
satu tujuan yang sedang pemerintah kerjakan. Penerimaan negara bersumber dari
pemasukan atas sektor perpajakan.
Pemberian insentif perpajakan menjadi salah satu
kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kembali penerimaan
negara atas sektor perpajakan.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menilai bahwa penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan Pajak
Pertambahan Nilai Impor mengalami peningkatan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aktivitas
dari perdagangan terus menunjukkan peningkatan pada bulan Juli 2021. Diliat dari
sisi impor, kinerja yang positif terjadi pada impor bahan baku dan juga barang
modal.
Beliau mengatakan bahwa impor bahan baku dan juga
barang modal yang mengalami pertumbuhan positif mengindikasikan adanya
aktivitas produksi yang masih dapat berjalan selama penerapan protokol
kesehatan.
Jika dilihat secara lebih mendalam, kinerja dari
sektor impor pada bulan Juli 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 44,44%. Angka tersebut
ditopang dari sisi impor bahan bakar, besi baja dasa, bahan baku plastik, dan
peralatan komunikasi.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa realisasi
atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sampai dengan bulan Juli
2021 masih mengalami kontraksi hingga -28%. Walau demikian, kontraksi yang
terjadi saat ini masih lebih kecil jika dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun 2020 yang mencapai -34,4%.
Jika dilihat pada kuartal sebelumnya kinerja atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor mengalami perbaikan, pada kuartal I/2021 penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar -39% dan pada Kuartal II/2021 mencapai -52%. Penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pada bulan Juli 2021 mengalami peningkatan sebesar 160%.
Beliau menilai bahwa kinerja atas penerimaan Pajak
Penghasilan (PPh) 22 Impor tetap menunjukkan peningkatan bersamaan dengan
berakhirnya masa dari pemberian fasilitas pada sebagian besar sektor usaha. Berdasarkan
hal tersebut pemberian fasilitas fiskal tersebut telah efektif dalam mendorong
pemulihan sektor usaha.
Selanjutnya untuk realisasi dari penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai Impor sampai dengan bulan Juli 2021 mengalami pertumbuhan
sebesar 25%. Pertumbuhan tersebut berbanding terbalik pada periode yang sama
pada tahun 2020 yang mencapai -17%.
Jika diperinci secara bulanan, penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai Impor pada bulan Juli 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 51%.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pada kuartal I/2021 yang mencapai 8,2%
dan pada kuartal II/2021.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan
kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara dapat meningkatkan penerimaan
perpajakan dalam semua sektor perpajakan.