PENJELASAN PEMERINTAH INDONESIA MENGENAI PENGENAAN KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan diharapkan dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan dan juga membantu para Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Salah satu kebijakan yang di terapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tidak akan dikenakan terhadap Wajib Pajak (WP) yang kegiatan utamanya adalah Developer Perumahan.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 61/2022, Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah kegiatan membangun bangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha ataupun pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau di gunakan pihak lain.

Dengan demikian, Developer yang melakukan pembangunan rumah dalam rangka kegiatan usaha tidak sedang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetorkan oleh Developer adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut ketika pihak Developer melakukan kegiatan penyerahan unit rumah kepada pihak pembeli.

Sebagai informasi tambahan bahwa ketentuan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022.

Kemudian untuk pembangunan suatu bangunan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bila konstruksi utamanya di dirikan dari kayu, beton, batu bata, ataupun baha untuk kegiatan usaha ataupun tempat tinggal dan yang memiliki luas mencapai 200 m2 ataupun lebih.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dihitung, dipungut, dan disetor oleh Orang Pribadi ataupun Badan yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan besaran tertentu.

Untuk besaran tertentu tersebut merupakan hasil dari perkalian 20% dengan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Kemudian untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan jumlah biaya yang dikeluarkan dan ataupun yang dibayarkan untuk setiap masa pajak sampai dengan pembangunan bangunan selesai, dan tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong proses pemulihan perekonomian nasional.

 



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim