PENJELASAN PEMERINTAH INDONESIA MENGENAI PENGENAAN KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PENJELASAN PEMERINTAH INDONESIA MENGENAI PENGENAAN KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di
terapkan diharapkan dapat terus mendorong peningkatan sistem perpajakan dan
juga membantu para Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Salah satu kebijakan yang di terapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan
Membangun Sendiri (KMS).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan
bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri
(KMS) tidak akan dikenakan terhadap Wajib Pajak (WP) yang kegiatan utamanya
adalah Developer Perumahan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan 61/2022, Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah
kegiatan membangun bangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha ataupun
pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau di gunakan pihak lain.
Dengan demikian, Developer
yang melakukan pembangunan rumah dalam rangka kegiatan usaha tidak sedang
melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
seharusnya disetorkan oleh Developer adalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut ketika pihak Developer melakukan kegiatan penyerahan unit rumah kepada pihak
pembeli.
Sebagai informasi tambahan bahwa ketentuan terbaru
mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 yang berlaku sejak tanggal
1 April 2022.
Kemudian untuk pembangunan suatu bangunan yang
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
bila konstruksi utamanya di dirikan dari kayu, beton, batu bata, ataupun baha
untuk kegiatan usaha ataupun tempat tinggal dan yang memiliki luas mencapai 200
m2 ataupun lebih.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun
Sendiri (KMS) dihitung, dipungut, dan disetor oleh Orang Pribadi ataupun Badan
yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan besaran tertentu.
Untuk besaran tertentu tersebut merupakan hasil dari
perkalian 20% dengan tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga
dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Kemudian untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan jumlah biaya yang dikeluarkan dan
ataupun yang dibayarkan untuk setiap masa pajak sampai dengan pembangunan
bangunan selesai, dan tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong proses
pemulihan perekonomian nasional.