PENYELESAIAN PERMASALAHAN DALAM SENGKETA PERPAJAKAN MELALUI MEKANISME MEDIASI DI INDONESIA
PENYELESAIAN PERMASALAHAN DALAM SENGKETA PERPAJAKAN MELALUI MEKANISME MEDIASI DI INDONESIA
JAKARTA,
TaxCenter – Permasalahan dalam sengketa perpajakan menjadi salah satu permasalahan yang sering
terjadi di Indonesia saat ini.
Kasus sengketa
dalam perpajakan yang terjadi di setiap
tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan dari data Pengadilan Pajak bahwa di
tahun 2020 sudah ada sebanyak 16.634 kasus terhadap sengketa perpajakan, angka
tersebut meningkat sebanyak 10,5% dari tahun 2019 di mana angkat kasus sengketa
perpajakan yang mencapai 15.048 kasus.
Dari 16.634
kasus sengketa perpajakan, ada sekitar 14.660 kasus sengketa perpajakan di
tingkat Direktorat Jenderal Pajak dan di tingkatan Direktorat Jenderal Bea
Cukai sebanyak 1.830 kasus terhadap sengketa
perpajakan.
Alternative Dispute Resolution bisa
menjadi pilihan yang tepat untuk di ambil oleh pemerintah, karena Alternative
Dispute Resolution merupakan konsep
penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang
diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau
sengketa
Menurut Pak Carsen bahwa penerapan Alternative Dispute Resolution merupakan solusi yang tepat untuk memaksimalkan dari
keefektifitasan dan kesejateraan dalam
penyelesaian kasus sengketa perpajakan, di mana dengan Alternative Dispute Resolution ini akan mempercepat dalam pengambilan keputusan di banding melalui proses pengadilan yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Untuk menjaga good governance atau tata kelola yang baik, Pak Carsen menambahkan bahwa
sebaiknya di buat lagi satu lembaga independent seperti yang di lakukan oleh negara Singapura. Pada tahun 1998, negara
Singapura membuat Primary Dispute Resolution Centret, di mana Primary Dispute
Resolution Center sendiri bertindak seperti badan peradilan yang lebih rendah dari peradilan
tinggi.
Hal ini akan mengubah persepsi
masyarakat terhadap proses hukum perpajakan, di mana perpajakan bukan sesuatu
yang harus di takuti atau di hindari, apabila wajib pajak taat dalam
menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak perpajakan
Perkoppi berharap melalui usulan ini dapat di
pertimbangkan dan dapat segera di implementasi Sehingga
melalui penerapan ini dapat di harapkan menurunkan angka terhadap kasus
sengketa perpajakan di Indonesia.