PENYELESAIAN PERMASALAHAN DALAM SENGKETA PERPAJAKAN MELALUI MEKANISME MEDIASI DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Permasalahan dalam sengketa perpajakan  menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia saat ini.

Kasus sengketa dalam perpajakan yang  terjadi di setiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan dari data Pengadilan Pajak bahwa di tahun 2020 sudah ada sebanyak 16.634 kasus terhadap sengketa perpajakan, angka tersebut meningkat sebanyak  10,5%  dari tahun 2019 di mana angkat kasus sengketa perpajakan yang mencapai 15.048 kasus.

Dari 16.634 kasus sengketa perpajakan, ada sekitar 14.660 kasus sengketa perpajakan di tingkat Direktorat Jenderal Pajak dan di tingkatan Direktorat Jenderal Bea Cukai  sebanyak 1.830 kasus terhadap sengketa perpajakan.

Alternative Dispute Resolution bisa menjadi pilihan yang tepat untuk di ambil oleh pemerintah, karena Alternative Dispute Resolution merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa

Menurut Pak Carsen bahwa penerapan Alternative Dispute Resolution merupakan solusi yang tepat untuk memaksimalkan dari keefektifitasan dan kesejateraan dalam penyelesaian kasus sengketa perpajakan, di mana dengan Alternative Dispute Resolution ini akan mempercepat dalam pengambilan keputusan di banding melalui proses pengadilan yang membutuhkan waktu lebih panjang.  

Untuk menjaga good governance atau tata kelola yang baik, Pak Carsen menambahkan bahwa sebaiknya di buat lagi satu lembaga independent seperti yang di lakukan oleh negara Singapura. Pada tahun 1998, negara Singapura membuat Primary Dispute Resolution Centret, di mana Primary Dispute Resolution Center sendiri bertindak seperti badan peradilan yang lebih rendah dari peradilan tinggi.

Hal ini akan mengubah persepsi masyarakat terhadap proses hukum perpajakan, di mana perpajakan bukan sesuatu yang harus di takuti atau di hindari, apabila wajib pajak taat dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak perpajakan

Perkoppi berharap melalui usulan ini dapat di pertimbangkan dan dapat segera di implementasi Sehingga melalui penerapan ini dapat di harapkan menurunkan angka terhadap kasus sengketa perpajakan di Indonesia. 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim