PERALIHAN PENGGUNAAAN ENERGI FOSIL MENUJU ENERGI TERBARUKAN DI MASA YANG AKAN DATANG
PERALIHAN PENGGUNAAAN ENERGI FOSIL MENUJU ENERGI TERBARUKAN DI MASA YANG AKAN DATANG
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan lingkungan
yang ramah lingkungan lagi.
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
(Wamenkeu) menjelaskan bahwa penggunaan energi terbarukan bukan merupakan suatu
pilihan, melainkan suatu hal yang harus dilakukan pada masa yang akan datang.
Bapak Suahasil Nazara menilai bahwa penggunaan energi
harus mulai bergeser dari energi yang berbasiskan fosil untuk dapat menuju ke
energi terbarukan dan dapat menjadi langkah dalam pembangunan yang ramah
lingkungan.
Selanjutnya beliau juga menambahkan bahwa hal tersebut
juga untuk dapat mendukung terwujudnya Net Zero Emission.
Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah
Indonesia akan terus mendorong pembangunan energi baru yang terbarukan melalui
berbagai macam instrumen, salah satunya melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu pemerintah Indonesia menerapkan
komitmen tersebut melalui Anggaran Negara yang baik jika dilihat dari sisi
belanja dan juga pembiayaan.
Beliau juga menjelaskan bahwa Indonesia telah
melakukan pengurangan alokasi atas anggaran subsidi energi berbasiskan fosil
selama 5 (lima) tahun terakhir. Walaupun terdapat volatilitas atas harga energi
bumi, Indonesia masih berkomitmen untuk tetap mengurangi alokasi atas subsidi
energi.
Menurut Bapak Suahasil Nazara, bahwa sistem penandaan
anggaran perubahan iklim merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk dapat
mendukung pengelolaan anggaran perubahan iklim sehingga dapat lebih terukur.
Beliau menambahkan bahwa penambahan atas sistem
tersebut juga dapat mampu melacak alokasi atas anggaran mitigasi, serta juga
adaptasi perubahan iklim, dan menyajikan data kegiatan, out-put, dan juga besaran
anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah Indonesia membuktikan komitmen
terhadap penanganan perubahan iklim lingkungan melalui penerapan Green Financing.
Menurut Bapak Suahasil Nazara bahwa Indonesia
merupakan negara pertama yang menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Hijau atau Green Sukuk. Sebagai informasi
bahwa Green Sukuk ini telah
diterbitkan sejak tahun 2018, dan juga dinilai sangat sesuai dengan konsep
pembiayaan hijau.
Green Sukuk ini juga berkaitan erat dengan taksonomi hijau yang
telah diluncurkan oleh pemerintah pada awal tahun 2022. Taksonomi hijau
mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk dapat mendukung upaya pemerintah
untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup serta juga mitigasi dan
adaptasi terhadap perubahan iklim.
Kemudian tujuan strategis dari taksonomi hijau ialah untuk dapat mendorong inovasi penciptaan produk, proyek, inisiatif hijau sesuai dengan standar pemerintah.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan sektor yang lebih ramah lingkungan.