PERALIHAN PENGGUNAAAN ENERGI FOSIL MENUJU ENERGI TERBARUKAN DI MASA YANG AKAN DATANG


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan lingkungan yang ramah lingkungan lagi.

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menjelaskan bahwa penggunaan energi terbarukan bukan merupakan suatu pilihan, melainkan suatu hal yang harus dilakukan pada masa yang akan datang.

Bapak Suahasil Nazara menilai bahwa penggunaan energi harus mulai bergeser dari energi yang berbasiskan fosil untuk dapat menuju ke energi terbarukan dan dapat menjadi langkah dalam pembangunan yang ramah lingkungan.

Selanjutnya beliau juga menambahkan bahwa hal tersebut juga untuk dapat mendukung terwujudnya Net Zero Emission.

Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus mendorong pembangunan energi baru yang terbarukan melalui berbagai macam instrumen, salah satunya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu pemerintah Indonesia menerapkan komitmen tersebut melalui Anggaran Negara yang baik jika dilihat dari sisi belanja dan juga pembiayaan.

Beliau juga menjelaskan bahwa Indonesia telah melakukan pengurangan alokasi atas anggaran subsidi energi berbasiskan fosil selama 5 (lima) tahun terakhir. Walaupun terdapat volatilitas atas harga energi bumi, Indonesia masih berkomitmen untuk tetap mengurangi alokasi atas subsidi energi.

Menurut Bapak Suahasil Nazara, bahwa sistem penandaan anggaran perubahan iklim merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk dapat mendukung pengelolaan anggaran perubahan iklim sehingga dapat lebih terukur.

Beliau menambahkan bahwa penambahan atas sistem tersebut juga dapat mampu melacak alokasi atas anggaran mitigasi, serta juga adaptasi perubahan iklim, dan menyajikan data kegiatan, out-put, dan juga besaran anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah Indonesia membuktikan komitmen terhadap penanganan perubahan iklim lingkungan melalui penerapan Green Financing.

Menurut Bapak Suahasil Nazara bahwa Indonesia merupakan negara pertama yang menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Hijau atau Green Sukuk. Sebagai informasi bahwa Green Sukuk ini telah diterbitkan sejak tahun 2018, dan juga dinilai sangat sesuai dengan konsep pembiayaan hijau.

Green Sukuk ini juga berkaitan erat dengan taksonomi hijau yang telah diluncurkan oleh pemerintah pada awal tahun 2022. Taksonomi hijau mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk dapat mendukung upaya pemerintah untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup serta juga mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Kemudian tujuan strategis dari taksonomi hijau ialah untuk dapat mendorong inovasi penciptaan produk, proyek, inisiatif hijau sesuai dengan standar pemerintah.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan sektor yang lebih ramah lingkungan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim