PERESMIAN APLIKASI PENGAWASAN PENGHINDARAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


JAKARTA, TaxCenter – Tanggal 14 Juli diperingati sebagai hari pajak nasional. Hari tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP 313/PJ/2017 yang mengatur mengenai penetapan hari pajak nasional.

Dalam perayaan puncak peringatan hari pajak pada hari Rabu, 14 Juli 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP).

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP) merupakan salah satu dari empat aplikasi yang menggunakan basis data analisis.

Menurut Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak No.SE-24/PJ/2019, Compliance Risk Management (CRM) merupakan sebuah sebuah proses pengelolaan atas risiko kepatuhan para wajib pajak secara keseluruhan yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko dari kepatuhan para wajib pajak serta hasil evaluasi.

Dengan adanya rangkaian proses dari Compliance Risk Management (CRM) diharapkan akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Jika diartikan lebih sederhana, Compliance Risk Management (CRM) merupakan sebuah pengelolaan atas risiko kepatuhan para wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP) bertujuan untuk membantu pengawasan dengan memberikan peta risiko terhadap para wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk melakukan penghindaran perpajakan.

Pada aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP), terdapat fitur business intelligent. Business intelligent merupakan sebuah cuplikan Smartweb yang berfungsi sebagai alat bantu dalam menggambarkan sebuah jaringan hubungan istimewa yang terdapat dalam sebuah grup usaha dari para wajib pajak.     

Bapak Suryo Utomo juga berharap agar praktik transfer pricing tidak mereduksi basis perpajakan. menurut beliau bahwa praktik transfer pricing bukanlah suatu hal yang salah. praktik transfer pricing menjadi praktik yang kurang tepat jika nilai harga yang dipergunakan tidak wajar.

Bapak Suryo Utomo juga mengungkapkan bahwa isu mengenai praktik transfer pricing  tidak hanya ada di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tetapi isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.

Perkoppi berharap agar dengan diluncurkannya aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP) ini dapat meningkatkan pengawasan pemerintah dalam sektor perpajakan dan juga dapat meningkatkan pelayanan perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim