PERESMIAN APLIKASI PENGAWASAN PENGHINDARAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERESMIAN APLIKASI PENGAWASAN PENGHINDARAN PAJAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA, TaxCenter –
Tanggal 14 Juli diperingati sebagai hari pajak nasional. Hari tersebut
ditetapkan sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP
313/PJ/2017 yang mengatur mengenai penetapan hari pajak nasional.
Dalam perayaan puncak
peringatan hari pajak pada hari Rabu, 14 Juli 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
telah resmi meluncurkan aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer
Pricing (TP).
Suryo Utomo selaku
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan
bahwa aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP) merupakan
salah satu dari empat aplikasi yang menggunakan basis data analisis.
Menurut Surat Edaran
(SE) Direktur Jenderal Pajak No.SE-24/PJ/2019, Compliance Risk Management (CRM)
merupakan sebuah sebuah proses pengelolaan atas risiko kepatuhan para wajib
pajak secara keseluruhan yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan
mitigasi atas risiko dari kepatuhan para wajib pajak serta hasil evaluasi.
Dengan adanya rangkaian
proses dari Compliance Risk Management (CRM) diharapkan akan tercipta suatu
kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Jika diartikan lebih
sederhana, Compliance
Risk Management (CRM) merupakan sebuah pengelolaan atas risiko kepatuhan para
wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi Compliance
Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP) bertujuan untuk membantu pengawasan
dengan memberikan peta risiko terhadap para wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk melakukan
penghindaran perpajakan.
Pada aplikasi Compliance
Risk Management (CRM) Transfer Pricing (TP), terdapat fitur business intelligent. Business intelligent merupakan
sebuah cuplikan Smartweb yang berfungsi sebagai alat bantu dalam menggambarkan
sebuah jaringan hubungan istimewa yang terdapat dalam sebuah grup usaha dari
para wajib pajak.
Bapak Suryo Utomo juga
berharap agar praktik transfer pricing tidak
mereduksi basis perpajakan. menurut beliau bahwa praktik transfer pricing bukanlah suatu hal yang salah. praktik transfer pricing menjadi praktik yang
kurang tepat jika nilai harga yang dipergunakan tidak wajar.
Bapak Suryo Utomo juga
mengungkapkan bahwa isu mengenai praktik transfer
pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jakarta Khusus tetapi isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.
Perkoppi berharap agar
dengan diluncurkannya aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Transfer
Pricing (TP) ini dapat meningkatkan pengawasan pemerintah dalam sektor
perpajakan dan juga dapat meningkatkan pelayanan perpajakan di Indonesia.