PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK



JAKARTA, TaxCenter – Pada saat ini era digital sedang berkembang dengan sangat pesat di Indonesia. Perkembangan digital yang berkembang pesat ini telah memberikan berbagai macam perubahan atas tingkah laku dari para masyarakat.

Salah satu perubahan yang terjadi ialah para masyarakat dapat membeli kebutuhan mereka secara online, sehingga para masyarakat tidak perlu lagi ke tempat yang menyediakan barang barang kebutuhan masyarakat.

Untuk dapat mewadahi perkembangan digital ini Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menerapkan dan merancang kebijakan kebijakan perpajakan.

Dalam penerapan kebijakan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap kepada seluruh penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk dapat dengan senangtiasa menaati regulasi dan kebijakan kebijakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa ketaatan terhadap seluruh regulasi yang telah berlaku bertujuan untuk keamanan dan juga kenyamanan para pengguna layanan.

Selanjutnya Bapak Neilmaldrin Noor juga menjelaskan mengenai perbedaan antara Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdapat dalam peraturan yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan pengertian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang terdapat dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan penyelenggara yang telah menyediakan, mengelola, dan ataupun mengoperasikan Sistem Elektronik yang di berikan kepada para pengguna Sistem Elektronik.

Sedangkan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan sebuah perdagangan yang seluruh transaksinya dilakukan melalui berbagai macam perangkat dan prosedur elektronik.

Kemudian untuk, kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah di atur oleh Kementerian Keuangan hanya berkaitan dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak berwujud ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri ke dalam Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Kemudian juga di lihat berdasarkan dasar hukum atas peraturan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Sedangkan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Oleh karena itu Bapak Neilmaldrin Noor menerangkan berdasarkan pemahaman tersebut, Setiap perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik, namun sebaliknya tidak semua perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Oleh karena itu Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan senangtiasa mendukung dan juga menghargai setiap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berkaitan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kemudian beliau juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat menempatkan kedua hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Selanjutnya Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jendera Pajak akan terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bentuk koordinasi antar instansi.

Komunikasi dan koordinasi yang dilakukan antar instansi ini, dilakukan untuk dapat memastikan segala kebijakan dapat berjalan dengan lancar.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus mendukung perkembangan digital yang terjadi di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim