PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
JAKARTA, TaxCenter – Pada saat ini era digital sedang berkembang
dengan sangat pesat di Indonesia. Perkembangan digital yang berkembang pesat ini
telah memberikan berbagai macam perubahan atas tingkah laku dari para
masyarakat.
Salah satu perubahan yang terjadi ialah para
masyarakat dapat membeli kebutuhan mereka secara online, sehingga para
masyarakat tidak perlu lagi ke tempat yang menyediakan barang barang kebutuhan
masyarakat.
Untuk dapat mewadahi perkembangan digital ini
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya
menerapkan dan merancang kebijakan kebijakan perpajakan.
Dalam penerapan kebijakan perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) berharap kepada seluruh penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE) dan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk dapat
dengan senangtiasa menaati regulasi dan kebijakan kebijakan yang telah di
terapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menjelaskan bahwa ketaatan terhadap seluruh regulasi yang telah berlaku
bertujuan untuk keamanan dan juga kenyamanan para pengguna layanan.
Selanjutnya Bapak Neilmaldrin Noor juga menjelaskan
mengenai perbedaan antara Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdapat
dalam peraturan yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) dengan pengertian dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
yang terdapat dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan
penyelenggara yang telah menyediakan, mengelola, dan ataupun mengoperasikan
Sistem Elektronik yang di berikan kepada para pengguna Sistem Elektronik.
Sedangkan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) merupakan sebuah perdagangan yang seluruh transaksinya dilakukan melalui
berbagai macam perangkat dan prosedur elektronik.
Kemudian untuk, kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah di atur
oleh Kementerian Keuangan hanya berkaitan dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak
(BKP) yang tidak berwujud ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri ke
dalam Indonesia dengan batasan minimal tertentu.
Kemudian juga di lihat berdasarkan dasar hukum atas
peraturan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini diatur di dalam
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Sedangkan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.
Oleh karena itu Bapak Neilmaldrin Noor menerangkan
berdasarkan pemahaman tersebut, Setiap perusahaan Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik, namun sebaliknya
tidak semua perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan pelaku
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Oleh karena itu Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan senangtiasa mendukung dan juga menghargai
setiap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) yang berkaitan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE).
Kemudian beliau juga meminta kepada seluruh masyarakat
Indonesia untuk dapat menempatkan kedua hal ini sesuai dengan ketentuan yang
telah berlaku.
Selanjutnya Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jendera
Pajak akan terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) sebagai bentuk koordinasi antar instansi.
Komunikasi dan koordinasi yang dilakukan antar
instansi ini, dilakukan untuk dapat memastikan segala kebijakan dapat berjalan
dengan lancar.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus mendukung
perkembangan digital yang terjadi di Indonesia.