PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP) menjadi salah satu kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia
sejak awal tahun 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat diikuti oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan juga Badan para peserta Tax Amnesty dengan basis aset per
tanggal 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selanjutnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga
dapat diikuti oleh ajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan juga Badan yang belum
mengikuti program Tax Amnesty dengan
basis aset perolehan tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan 2020.
Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), para
peserta program ini akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang
berbeda beda sesuai dengan perlakukan Wajib Pajak terhadap harta yang akan di
ungkapkan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengungkapkan
bahwa sampai dengan akhir bulan Januari 2022 sudah terdapat ribuan Wajib Pajak
yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia
akan gencar melakukan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
supaya semakin banyak Wajib Pajak yang mengikuti Program ini. Sebagai catatan
bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya akan berlaku selama 6 bulan
atau berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sampai
dengan akhir bulan Januari 2022 sudah ada sebanyak 9 ribu Wajib Pajak yang
telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela
(PPS).
Selanjutnya dari banyaknya Wajib Pajak mengikuti
Program Pengungkapan Sukarela (PPS), harta yang telah dilaporkan dalam Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 8,47 triliun dan untuk nilai Pajak
Penghasilan (PPh) Final yang dibayarkan mencapai Rp 903 miliar.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) menjadi sebuah momentum yang bagus bagi para Wajib Pajak untuk
melakukan pengungkapan atas harta yang belum disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
Beliau juga berharap kepada para Wajib Pajak agar
semakin patuh dalam melakukan pembayaran pajak dan juga melakukan pelaporan
hartanya setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
Perkoppi berharap agar semakin banyak wajib pajak yang
mau mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkapkan harta
para wajib pajak dan Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) dapat meningkatkan angka kepatuhan dari Wajib Pajak dan meningkatkan
angka penerimaan negara.