PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA


JAKARTA, TaxCenter – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terdapat dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan juga Badan para peserta Tax Amnesty dengan basis aset per tanggal 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selanjutnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga dapat diikuti oleh ajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan juga Badan yang belum mengikuti program Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan 2020.

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), para peserta program ini akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang berbeda beda sesuai dengan perlakukan Wajib Pajak terhadap harta yang akan di ungkapkan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa sampai dengan akhir bulan Januari 2022 sudah terdapat ribuan Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia akan gencar melakukan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) supaya semakin banyak Wajib Pajak yang mengikuti Program ini. Sebagai catatan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya akan berlaku selama 6 bulan atau berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sampai dengan akhir bulan Januari 2022 sudah ada sebanyak 9 ribu Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan  Sukarela (PPS).

Selanjutnya dari banyaknya Wajib Pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), harta yang telah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 8,47 triliun dan untuk nilai Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dibayarkan mencapai Rp 903 miliar.

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi sebuah momentum yang bagus bagi para Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan atas harta yang belum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beliau juga berharap kepada para Wajib Pajak agar semakin patuh dalam melakukan pembayaran pajak dan juga melakukan pelaporan hartanya setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Perkoppi berharap agar semakin banyak wajib pajak yang mau mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkapkan harta para wajib pajak dan Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat meningkatkan angka kepatuhan dari Wajib Pajak dan meningkatkan angka penerimaan negara.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim