PERKEMBANGAN PERATURAN TERHADAP INVESTASI UANG KRIPTO DI INDONESIA



JAKARTA, TaxCenter – Kripto menjadi salah satu bidang investasi keuangan yang sedang di minati oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Selama pandemi ini makin banyak masyarakat yang mulai berminat untuk melakukan investasi keuangan di Cryptocurrency atau di sebut dengan mata uang Kripto.

Sampai bulan Maret 2021 sudah tercatat sebanyak 4,2 juta orang yang menjadi investor aktif di aset kripto. Bahkan angka ini jauh mengungguli dari jumlah orang yang menjadi investor saham. Banyak masyarakat Indonesia mulai memperlihatkan ketertarikan di investasi aset kripto.

Maka dari itu, Kementerian Keuangan berencana untuk bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan untuk melakukan beberapa pengaturan mengenai  kegiatan-kegiatan investasi di Cryptocurrency.

Hal ini telah di sampaikan oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dalam rencana regulasi investasi uang kripto atas pertanyaan dari Bapak Andreas Susetyo selaku anggota Komisi XI.

Sri Mulyani menuturkan bahwa pada dasarnya mengenai prinsip regulasi terhadap uang kripto dapat di atur oleh Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau di singkat Bappebti, kemudian untuk pemilihan opsi terhadap peraturannya masih di pertimbangkan dari sisi kebijakan fiskal dan juga kebijakan moneter.

Menurut beliau, perlu adanya kajian lebih mendalam mengenai investasi uang kripto terlebih lagi dalam kebijakan fiskalnya. Maka dari itu, menurutnya Indonesia perlu melihat negara lain yang telah menerapkan beberapa kebijakan mengenai investasi uang kripto.

Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah perlu meningkatkan kemampuannya mengenai pengenalan terhadap kegiatan investasi uang kripto ini agar setiap  peraturan pemerintah yang telah di tentukan dapat bergerak bersinergi dengan dinamis di dalam perekonomian digital khususnya dalam investasi uang kripto.

Terlebih lagi pemerintah juga telah mendata terhadap perusahaan perusahaan yang menjadi pedagang fisik aset dalam kegiatan investasi mata uang kripto seperti PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat yang terakhir ada  PT Plutonext Digital Aset.

Perkoppi berharap agar melalui rencana pembuatan kebijakan terhadap investasi uang kripto dapat mewadahi dan juga menjamin keamanan dari investasi uang kripto dan juga dengan adanya kebijakan ini dapat juga mendongkrak angka dalam penerimaan negara.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim