PERKEMBANGAN PERATURAN TERHADAP INVESTASI UANG KRIPTO DI INDONESIA
PERKEMBANGAN PERATURAN TERHADAP INVESTASI UANG KRIPTO DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter –
Kripto menjadi salah satu bidang investasi keuangan yang sedang di minati oleh
masyarakat Indonesia saat ini.
Selama pandemi ini
makin banyak masyarakat yang mulai berminat untuk melakukan investasi keuangan
di Cryptocurrency atau di sebut dengan mata uang
Kripto.
Sampai bulan
Maret 2021 sudah tercatat sebanyak 4,2 juta orang yang menjadi investor aktif
di aset kripto. Bahkan angka ini jauh mengungguli dari jumlah orang yang
menjadi investor saham. Banyak masyarakat Indonesia mulai memperlihatkan
ketertarikan di investasi aset kripto.
Maka dari
itu, Kementerian Keuangan berencana untuk bekerja sama dengan Bank Indonesia
dan Otoritas Jasa keuangan untuk melakukan beberapa pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan investasi di Cryptocurrency.
Hal ini
telah di sampaikan oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dalam
rencana regulasi investasi uang kripto atas pertanyaan dari Bapak Andreas
Susetyo selaku anggota Komisi XI.
Sri Mulyani menuturkan bahwa pada dasarnya mengenai prinsip
regulasi terhadap uang kripto dapat di atur oleh Badan pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi atau di singkat Bappebti, kemudian untuk pemilihan opsi
terhadap peraturannya masih di pertimbangkan dari sisi kebijakan fiskal dan
juga kebijakan moneter.
Menurut
beliau, perlu adanya kajian lebih mendalam mengenai investasi uang kripto terlebih lagi dalam
kebijakan fiskalnya. Maka dari itu, menurutnya Indonesia perlu melihat negara lain
yang telah menerapkan beberapa kebijakan mengenai investasi uang kripto.
Sri Mulyani
menambahkan bahwa pemerintah perlu meningkatkan kemampuannya mengenai
pengenalan terhadap kegiatan investasi uang kripto ini agar setiap peraturan pemerintah yang telah di tentukan
dapat bergerak bersinergi dengan dinamis di dalam perekonomian digital
khususnya dalam investasi uang kripto.
Terlebih lagi pemerintah juga telah mendata terhadap perusahaan perusahaan yang menjadi pedagang fisik aset dalam kegiatan investasi mata uang kripto seperti PT
Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO),
PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) dan
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin
Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa
Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat yang
terakhir ada PT Plutonext Digital Aset.
Perkoppi
berharap agar melalui rencana pembuatan kebijakan terhadap investasi uang
kripto dapat mewadahi
dan juga menjamin keamanan dari investasi uang kripto dan juga dengan adanya
kebijakan ini dapat juga mendongkrak angka dalam penerimaan negara.