PERTUMBUHAN POSITIF ATAS INDUSTRI ASURANSI DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Asuransi menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang ada di dunia ini. Berinvestasi melalui asuransi dapat memberikan berbagai macam manfaat yang dapat diterima oleh pihak yang memiliki asuransi di masa yang akan datang.

Dengan adanya asuransi tersebut orang yang milikinya akan merasakan bahwa dirinya terjamin kehidupannya dalam kehidupannya. Mereka akan tidak perlu merasa kuatir tentang apa pun yang akan mereka alami ke depannya.

Baru-baru ini industri asuransi mengalami pertumbuhan positif dengan aset mencapai Rp. 949,44 triliun atau sekitar 8,11%(yoy) sampai dengan bulan Juli 2021. Oleh sebab itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempersiapkan peraturan Insurance Technology (Insurtech) untuk dapat menghadapi tantangan industri asuransi ke depannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pertumbuhan atas industri asuransi ini bersamaan dengan pertumbuhan atas sektor jasa keuangan yang tetap stabil. Kemudian untuk premi dari industri asuransi pada bulan Juli 2021 juga mengalami peningkatan mencapai Rp 9,86 triliun atau bertambah sebesar 6,33% (yoy).

Angka premi asuransi tersebut terdiri atas premi Asuransi Jiwa yang mencapai Rp 107,61 triliun, premi Asuransi Umum dan Reasuransi yang mencapai Rp 58,06%.

Kemudian untuk Risk-Based Capital Industri asuransi jiwa mencapai 653,74% dan untuk asuransi umum mencapai 346,73%. Angka presentase tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan yang mencapai 120%.

Selanjutnya untuk angka rasio kecukupan atas investasi perusahaan asuransi umum dan juga asuransi jiwa juga masih cukup kuat sampai pada bulan Juli 2021 yaitu sebesar 174,64% dan 111,51% dengan threshold yang sebesar 100%.

Menurut Ibu Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan relaksasi untuk mengantisipasi penurunan ekonomi industri asuransi.

Kebijakan-kebijakan yang telah keluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran Paydi melalui video conference dan juga penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang.

Untuk saat ini Otoritas Jasa Keuangan juga telah mempersiapkan surat edaran mengenai Paydi, kriteria perusahaan yang dapat memasarkan Paydi, pedoman dalam pengelolaan Paydi, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta dalam pelaporan Paydi.

Kemudian untuk melakukan pengawasan atas kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan telah mempersiapkan dashboard atas kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Perkoppi berharap untuk industri asuransi dapat terus berkembang dengan pesat dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat mewadahi industri asuransi.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim