PERTUMBUHAN POSITIF ATAS INDUSTRI ASURANSI DI INDONESIA
PERTUMBUHAN POSITIF ATAS INDUSTRI ASURANSI DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Asuransi menjadi salah satu hal
yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang ada di dunia ini. Berinvestasi melalui
asuransi dapat memberikan berbagai macam manfaat yang dapat diterima oleh pihak
yang memiliki asuransi di masa yang akan datang.
Dengan adanya asuransi tersebut orang yang milikinya
akan merasakan bahwa dirinya terjamin kehidupannya dalam kehidupannya. Mereka akan
tidak perlu merasa kuatir tentang apa pun yang akan mereka alami ke depannya.
Baru-baru ini industri asuransi mengalami pertumbuhan
positif dengan aset mencapai Rp. 949,44 triliun atau sekitar 8,11%(yoy) sampai
dengan bulan Juli 2021. Oleh sebab itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini
tengah mempersiapkan peraturan Insurance Technology (Insurtech) untuk dapat
menghadapi tantangan industri asuransi ke depannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa
pertumbuhan atas industri asuransi ini bersamaan dengan pertumbuhan atas sektor
jasa keuangan yang tetap stabil. Kemudian untuk premi dari industri asuransi
pada bulan Juli 2021 juga mengalami peningkatan mencapai Rp 9,86 triliun atau
bertambah sebesar 6,33% (yoy).
Angka premi asuransi tersebut terdiri atas premi
Asuransi Jiwa yang mencapai Rp 107,61 triliun, premi Asuransi Umum dan
Reasuransi yang mencapai Rp 58,06%.
Kemudian untuk Risk-Based Capital Industri asuransi
jiwa mencapai 653,74% dan untuk asuransi umum mencapai 346,73%. Angka presentase
tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan yang mencapai 120%.
Selanjutnya untuk angka rasio kecukupan atas investasi
perusahaan asuransi umum dan juga asuransi jiwa juga masih cukup kuat sampai
pada bulan Juli 2021 yaitu sebesar 174,64% dan 111,51% dengan threshold yang
sebesar 100%.
Menurut Ibu Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara
Otoritas Jasa Keuangan mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah
mengeluarkan berbagai macam kebijakan relaksasi untuk mengantisipasi penurunan
ekonomi industri asuransi.
Kebijakan-kebijakan yang telah keluarkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan yaitu perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan
reasuransi, kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran
Paydi melalui video conference dan juga penundaan penetapan sanksi atas
pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang.
Untuk saat ini Otoritas Jasa Keuangan juga telah
mempersiapkan surat edaran mengenai Paydi, kriteria perusahaan yang dapat
memasarkan Paydi, pedoman dalam pengelolaan Paydi, pemasaran dan keterbukaan
informasi, serta dalam pelaporan Paydi.
Kemudian untuk melakukan pengawasan atas kepemilikan
efek oleh perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan telah mempersiapkan
dashboard atas kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Perkoppi berharap untuk industri asuransi dapat terus
berkembang dengan pesat dan Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat mewadahi industri asuransi.