PROYEKSI PEMERINTAH INDONESIA ATAS RASIO PERPAJAKAN INDONESIA PADA TAHUN 2026



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Baru baru ini Pemerintah Indonesia memproyeksikan mengenai rasio perpajakan pada tahun 2026 dapat mencapai 9,8% sampai dengan sebesar 10,7% dan untuk rasio pajak mencapai sebesar 8,3% sampai dengan sebesar 9,1%.

Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa kinerja atas penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan (PPh) masih akan terus mengalami peningkatan sejalan dengan pertumbuhan perekonomian jangka menengah, peningkatan basis, dan juga penerapan Core Tax Administration System.

Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di proyeksikan akan dapat terus mengalami peningkatan bersamaan dengan konsumsi dan peningkatan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai informasi tambahan bahwa, tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan di tingkatkan kembali dari yang sebesar 11% menjadi sebesar 12%. Kebijakan peningkatan atas tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut akan di terapkan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Kemudian Penerimaan dari Pajak Bumi Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) juga di proyeksikan mengalami pertumbuhan sejalan dengan penambahan objek pajak, pengembangan wilayah kerja, pengembangan lapangan Onstream, dan juga harga Indonesia Crude Price (ICP) yang diasumsikan relatif stabil.

Selanjutnya untuk penerimaan negara dari sektor perpajakan atas jenis jenis pajak lainnya, seperti meterai, juga akan mengalami peningkatan sejalan dengan besarnya transaksi digital dan juga perekatan meterai elektronik atas dokumen dokumen transaksi tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia juga telah memperkirakan mengenai penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai akan dapat mencapai 1,5% sampai dengan sebesar 1,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Kemudian untuk setoran atas cukai juga di perkirakan tetap dapat memberikan kontribusi yang besar.

Untuk proyeksi atas penerimaan cukai di perkirakan akan mengalami pertumbuhan bersamaan dengan meningkatnya tarif dan juga penambahan Barang Kena Cukai (BKC) baru sehingga dapat mengendalikan tingkat konsumsi barang – barang tertentu yang memiliki eksternal negatif.

Sebagai informasi bahwa rasio dari perpajakan pada tahun 2022 di perkirakan dapat mencapai sebesar 9,99% dengan target penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat mencapai sebesar Rp 1.924,9 triliun.

Kemudian target darit rasio perpajakan tersebut dinilai lebih baik jika dibandingkan dengan rasio perpajakan dari prapandemi yang sebesar 9,77%.

Walaupun demikian, rasio dari perpajakan pada tahun 2023 diperkirakan hanya mencapai sebesar 9,61% dengan target penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai sebesar Rp 2.016,9 triliun.

Penurunan atas rasio perpajakan didasari dengan adanya asumsi tidak berulangnya Windfall Profit dari komoditas pada tahun 2023.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga dan meningkatkan rasio perpajakan dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim